Tentu saja ada perbedaan antara perbankan Syariah dan konvensial. Pada postingan sebelumnya, kita sudah menguraikan pemahaman bank syariah secara terpisah dalam blog ini. Secara sederhana bank syariah ialah sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam, mempunyai metode operasi tidak mengandalkan pada bunga (riba). Sedangkan definisi bank Konvensional adalah bank yang melakukan aktivitas perjuangan secara konvensional yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Untuk mampu mengenali atau mengidentifikasi mana bank syariah dan mana bank konvensional maka kita mesti mengenali perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut ini kami uraikan perbedaan dari 5 aspek sehingga kita mampu mengetahui perbedaan definisi perbankan syariah dan konvensional. Aspek-aspek perbedaan tersebut yaitu :
Untuk mampu mengenali atau mengidentifikasi mana bank syariah dan mana bank konvensional maka kita mesti mengenali perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut ini kami uraikan perbedaan dari 5 aspek sehingga kita mampu mengetahui perbedaan definisi perbankan syariah dan konvensional. Aspek-aspek perbedaan tersebut yaitu :
- Falsafah. Bank syariah dalam falsafah yang dianutnya tidak melaksanakan tata cara bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru ialah kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sungguh mendalam kepada produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka metode yang dikembangkan ialah jual beli serta kemitraan yang dikerjakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sesungguhnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asal tidak mengandung unsur riba (bunga duit).
- Konsep Mengelola Dana Nasabah. Dalam metode bank syariah, dana nasabah diatur dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara ini berlainan dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito yakni usaha untuk membungakan duit. Konsep dana titipan bermakna kapan saja si nasabah memerlukan, maka bank syariah mesti mampu memenuhinya, risikonya dana titipan menjadi sungguh likuid. Likuiditas yang tinggi inilah menciptakan dana titipan kurang memenuhi syarat sebuah investasi yang memerlukan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak usang atau titipan maka bank mampu saja tidak memberi imbal hasil. Sedangkan jikalau dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka terdapat pula risiko untuk mendapatkan kerugian, maka baik nasabah maupun pihak bank sama-sama saling mengembangkan laba maupun risiko. Sehingga metode bagi hasil menciptakan besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya laba bank syariah tersebut. Semakin besar laba bank syariah kian besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, dimana keuntungan tidak dibagikan terhadap nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan dari bank konvensional, nasabah dibayar cuma sejumlah persentase dari dana yang disimpannya.
- Kewajiban Mengelola Zakat. Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yakni dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan tugas yang menempel pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (Zakat, Infaq, Sedekah).
- Struktur Organisasi. Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas memantau segala aktifitas bank agar senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN mampu menunjukkan teguran bila forum yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada forum yang mempunyai otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk menunjukkan ragu-ragu.
- Keuntungan Bagi Nasabah. Jika bank konvensional mengeluarkan uang bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil laba menurut akad. Bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka rasio bagi hasil (nisbah). Rasio diputuskan di permulaan, misalnya disepakati porsinya 60:40, bermakna 60% didistribusikan kepada nasabah dan 40% untuk pihak bank.
Demikian perbedaan perbankan syariah dan konvensional. Terkait dengan hal ini, Anda juga mampu membaca aspek yang lain yang bekerjasama dengan bank syariah di related post blog ini. See you at the next articles..