Agar mampu membedakan dengan terang antara pajak pribadi dengan pajak tidak eksklusif, amati tabel berikut:
No. | Pajak eksklusif | Pajak tidak pribadi |
---|---|---|
1. | Dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak (kohir). | Dipungut tanpa memakai Surat Ketetapan Pajak (kohir). |
2. | Tidak mampu dialihkan (dilimpahkan) kepada pihak lain. | Bisa dialihkan (dilimpahkan) kepada pihak lain. |
3. | Dipungut setahun sekali. | Dipungut jikalau ada perbuatan atau peristiwa tertentu. |
4. | Contoh: Pph, Pbb. | Contoh: PpBm, Ppn, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak ekspor |