Perbedaan Pajak Langsung dengan Pajak Tidak Langsung

Agar mampu membedakan dengan terang antara pajak pribadi dengan pajak tidak eksklusif, amati tabel berikut:

No. Pajak eksklusif Pajak tidak pribadi
1. Dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak (kohir). Dipungut tanpa memakai Surat Ketetapan Pajak (kohir).
2. Tidak mampu dialihkan (dilimpahkan) kepada pihak lain. Bisa dialihkan (dilimpahkan) kepada pihak lain.
3. Dipungut setahun sekali. Dipungut jikalau ada perbuatan atau peristiwa tertentu.
4. Contoh: Pph, Pbb. Contoh: PpBm, Ppn, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak ekspor
  Kegiatan Ekonomi