Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pada dasarnya di Indonesia tak hanya ada aturan pidana & aturan perdata saja.

Namun karena kedua aturan tersebut paling berkaitan dgn masyarakat, maka keduanya lebih banyak dikenal. Perbedaan hukum pidana & aturan perdata sebenarnya apa sih ?

Perbedaan diantara keduanya lumayan banyak. Anda diharuskan untuk mengerti & memahami kedua aturan tersebut. Baca postingan ini sampai bawah supaya anda lebih mengerti & memahaminya.

Pengertian Hukum Pidana & Hukum Perdata

Pada dasarnya aturan di Indonesia lebih banyak menganut tata cara aturan Eropa terutama Belanda.

Hal ini karena efek dr penjajahan yg dijalankan Belanda sebelum Indonesia merdeka hingga ratusan tahun lamanya.

1. Hukum Pidana

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah serangkaian kaidah aturan tertulis yg menertibkan tentang tindakan – tindakan yg tak boleh dikerjakan atau dihentikan, dgn adanya ancaman sanksi tertentu.

Hukum pidana berisi wacana hak – hak & kepentingan individu dlm penduduk . Hukum pidana dapat ditafsirkan dgn banyak sekali macam penafsiran aturan perdata. Hukum pidana dijatuhkan sehabis adanya somasi.

Dalam aturan pidana dikenal dgn 2 jenis perbuatan, yaitu :

  • Pelanggaran

Pelanggaran adalah perbuatan yg hanya dilarang oleh peraturan perundang – undangan. Namun tak menunjukkan dampak yg tak berpengaruh dengan-cara eksklusif pada orang lain.

Seperti tak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil & tak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, serta masih banyak lagi yg lainnya.

  • Kejahatan

Kejahatan yakni perbuatan yg tidak boleh oleh peraturan perundang – usul & berlawanan dgn nilai moral, nilai agama & rasa keadilan pada masyarakat.

Pelaku yg melakukan kejahatan akan menerima eksekusi atau sanksi berbentukpemidanaan. Seperti pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, & lain sebagainya.

2. Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum perdata yaitu serangkaian aturan yg menertibkan perihal relasi antara individu satu dgn individu yg lain.

Hukum perdata berisi aturan yg mengontrol hubungan antar penduduk yg menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata ditafsirkan dengan-cara autentik, artinya yakni aturan ini hanya mampu ditafsirkan dgn satu arti berdasarkan kata yg terdapat dlm undang – undang. Hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan.

Hukum perdata digabi menjadi 5 kalangan hukun, yakni :

  • Hukum Keluarga

Hukum keluarga yaitu keseluruhan aturan yg menertibkan ihwal ketentuan & aturan – aturan mengenai relasi aturan yg bersangkutan dgn keluarga sedarah & keluarga yg sudah terikat perkawinan.

  • Hukum Harta Kekayaan

Hukum harta kekayaan ialah aturan yg mengendalikan tentang hak & keharusan insan yg bernilai duit.

  • Hukum Waris

Hukum waris yakni hukum yg mengendalikan perihal peninggalan harta seseorang yg telah tiada atau meninggal dunia yg diberikan pada jago waris atau yg berhak, mirip keluarga.

  • Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah korelasi hukum antara dua orang atau lebih di dlm pembagian harta kekayaan dimana pihak yg satu mempunyai hak & pihak kedua mempunyai keharusan & kecerdasan.

  • Hukum Benda

Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi dua yaitu

  1. Benda bergerak mirip mobil & motor yg diatur dlm Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
  2. Benda tak bergerak mirip rumah yg dikelola dlm Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer.

Perbedaan Hukum Pidana & Hukum Perdata

Sudah kami rangkumkan dlm tabel di bawah ini mengenai perbedaan aturan pidana & aturan perdata.

Perbedaan Hukum Pidana & Hukum Perdata
Pembeda Hukum Pidana Hukum Perdata
Pengertian Hukum pidana ialah serangkaian kaidah aturan tertulis yg mengendalikan tentang tindakan – perbuatan yg tak boleh dilakukan atau dihentikan, dgn adanya ancaman hukuman tertentu. Hukum perdata yakni serangkaian aturan yg mengendalikan wacana relasi antara individu satu dgn individu yg lain.
Isi Hukum pidana berisi wacana hak – hak & kepentingan individu dlm penduduk . Hukum perdata berisi aturan yg mengendalikan hubungan antar penduduk yg menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Penafsiran Hukum pidana mampu ditafsirkan dgn aneka macam macam penafsiran hukum perdata. Hukum perdata ditafsirkan dengan-cara autentik, artinya adalah aturan ini hanya mampu ditafsirkan dgn satu arti berdasarkan kata yg terdapat dlm undang – undang.
Pelaksanaan Hukum pidana dijatuhkan sehabis adanya somasi. Hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya somasi.
Contoh Kasus Pencurian, pelecehan seksual, pembunuhan, korupsi, penyelewengan dana pajak, & narkoba, serta masih banyak lagi acuan yg yang lain. Sengketa lahan, pencemaran nama baik, perceraian, perebutan hak bimbing anak, & hak paten, serta masih banyak lagi pola yg yang lain.

Demikianlah yg dapat kami sampaikan mengenai pemahaman, penjelasan, & perbedaan antara hukum pidana & hukum perdata, beserta acuan masing – masing dr kedua aturan tersebut.

Kaprikornus jangan seenaknya melaksanakan tindak kejahatan ya. Karena Indonesia merupakan negera hukum yg siap menghukum semua orang yg bersalah. Semoga postingan ini mampu berguna bagi para pembacanya. Terima kasih 🙂

  Budi Pekerti