Perbedaan CV dan PT

Di Indonesia, terdapat dua bentuk perjuangan yg paling diketahui penduduk , yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennotschap (CV) & Perseroan Terbatas (PT). Selain dr namanya yg berlawanan, dengan-cara garis besar kedua tubuh perjuangan tersebut pula mempunyai sejumlah perbedaan.

Nah, bagi Anda yg hendak mendirikan badan usaha, pahamilah perbedaan CV & PT agar nantinya sesuai dgn jenis perjuangan yg dijalankan. Berikut perbedaan diantara kedua badan perjuangan tersebut.

Pengertian CV & PT

Sebelum membahas lebih lanjut, kenali apalagi dahulu perbedaannya. Adapun pengertiannya sebagai berikut:

  • Commanditaire Vennotschap (CV): Badan usaha yg dibentuk oleh 2 orang atau lebih, yg mana 1 orang berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif) & 1 orang lagi berperan melakukan usaha (sekutu aktif).
  • Perseroan Terbatas (PT): Sebuah tubuh aturan yg diresmikan menurut perjanjian komplotan modal yg semuanya terbagi dlm persentase saham.

Apabila ditinjau dr pemahaman mirip diatas, perbedaan fundamental dr keduanya terletak pada bentuknya di mata hukum. Selain itu, terdapat pula perbedaan CV & PT yg akan disuguhkan dlm bentuk tabel seperti dibawah ini.

Perbedaan CV PT
Nama Boleh sama dgn CV lainnya Tidak boleh sama dgn PT yang lain
Bentuk Tidak berbadan hukum Berbadan aturan
Dasar Hukum Tidak ada Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun

2007 wacana Perseroan Terbatas

Pendiri Hanya warga negara Indonesia Boleh warga negara Indonesia atau

warga negara aneh

Saham Tidak terdapat kepemilikan saham Adanya kepemilikan saham
Pengesahan Pengesahan dr pengadilan

negeri lokal

Pengesahan dr Menteri Hukum

dan HAM RI

Biaya Pendirian Lebih murah Lebih mahal
Pengurus Pasero aktif & pasif Direksi & komisaris

Sebelum masuk ke penjelasan mengenai perbedaan CV & PT, baca pula Perbedaan Ekonomi Mikro & Makro.

1. Perbedaan Nama

Pemakaian nama dlm CV dapat menyerupai bahkan sama dgn CV yang lain. Hal ini dikarenakan dikala pengukuhan CV, tak ada peraturan yg dengan-cara khusus mengontrol hal tersebut.

Sedangkan pemakain nama dlm PT telah diatur sebagaimana dlm Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:

  • Nama Perseroan harus didahului dgn frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Misalnya, PT Mencari Cinta Sejati.
  • Nama Perseroan tak boleh mirip atau bahkan sama dgn nama “PT” yg sudah ada & berdiri di wilayah Republik Indonesia mirip yg dikelola dlm PP No 26 Tahun 1998.

2. Perbedaan Bentuk

CV tak berbadan hukum & tak mempunyai kedudukan yg sama mirip individual dimata aturan. Intinya, CV bukan berbadan hukum tapi merupakan tubuh perjuangan.

Berbeda dgn PT, Perseroan Terbatas berbadan hukum & mempunyai kedudukan yg sama seperi individual dimata hukum.

Dalam artian, PT mampu memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana PT mampu membuka rekening bank memakai namanya atau tindakan lain layaknya hak warga negara.

3. Perbedaan Dasar Hukum

Sampai dikala ini, tak ada undang-undang khusus yg mengendalikan tentang pendirian CV.

Sementara PT mempunyai dasar aturan yg jelas menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yg mengendalikan mekanisme & sistem pembentukannya sebagai tubuh aturan.

4. Perbedaan Pendiri

CV cuma boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Apabila pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing lewat mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dr keduanya yakni minimal didirikan oleh 2 orang.

5. Perbedaan Saham

Dalam sertifikat pendirian CV, maka tak perlu mencantumkan besaran modal. Sementara dlm pendirian PT, maka mesti mencantumkan besaran modal dasar, modal diposisikan, & modal setor yg dipakai untuk keperluan usaha.

6. Perbedaan Pengesahan & Biaya

CV & PT memiliki perbedaan dlm hal pengesahan. Pengesahan VC adalah cuma dilaksanakan oleh pengadilan negeri lokal, adapun PT harus disahkan & disetujui oleh kementrian aturan & HAM.

Sedangkan jikalau ditinjau dr biayanya, tak aneh kalau pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dgn PT.

7. Perbedaan Pengurus

Keduanya, mempunyai pengelola yg beranggotakan 2 orang atau lebih. Pengurus pada VC terbagi menjadi persero aktif & pasif, sedangkan pengurus PT terbagi menjadi direksi & komisaris.

Kelebihan & Kekurangan CV & PT

Kedua tubuh perjuangan tersebut pastinya memiliki keunggulan & kekurangan masing-masing, berikut kelebihan & kekurangannya:

Perseroan Komanditer (CV)

Kelebihan

  • Modal relatif lebih besar.
  • Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
  • Mudah dlm penelusuran kredit.
  • Kelangsungan perjuangan lebih terjamin.

Kekurangan

  • Modal yg sudah disetor oleh pesero pasif sukar untuk ditarik kembali karena telah dipakai sebagai modal.
  • Tanggung jawab pesero aktif tak terbatas.
  • Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
  • Keuntungan dibagi antar anggota.

Perseroan Terbatas (PT)

Kelebihan

  • Praktis menerima dukungan modal lantaran berstatus badan hukum.
  • Dikelola dengan-cara profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
  • Kelangsungan perusahaan terjamin karena tak bergantung terhadap pemimpin & pemegang saham.
  • Terdapat jaminan kemakmuran bagi karyawan.

Kekurangan

  • Prosedur pendirian PT terbilang sukar.
  • Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan diseleksi oleh pemegang saham terbesar.
  • Adanya pajak perusahaan sehingga laba perusahaan berkurang.
  • Keuntungan dibagi dgn pemegang saham.

Demikianlah perbedaan CV & PT. Lalu, mana yg lebih baik diantara CV & PT? Jawabannya tergantung dr sudut mana Anda menganggap.

  √ 10 Contoh Pekerja Informal di Masyarakat dalam Kehidupan Sehari-Hari