Perbedaan Aturan Perjanjian Syari’ah Dengan Hukum Perjanjian Konvensional

Perbedaan aturan perjanjian syari’ah dengan hukum perjanjian konvensional 
Perjanjian dalam aturan islam diketahui dengan ungkapan al-aqd yang berarti perikatan, permufakatan. Secara terminology fiqih kesepakatan di definisikan dengan: “pertalian ijab (pernyataan melaksanakan ikatan) dan qobul (pernyataan mendapatkan ikatan) sesuai dengan hasratsyariat yang berpengaruh pada objek perikatan”. 
Sementara dalam KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian ialah “sebuah kejadian dimana seorang berjanji terhadap orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sebuah hal”. 
Dengan demikian, sesudah adanya persetujuanyang mengakibatkan perikatan maka timbulah yang dinamakan perjanjian atau oleh hasanaddin rahmad disebut kontraktertulis sebagai media atau bukti kedua belah pihak.
Perbedaan pokok aturan perjanjian syariah dengan hukum perjanji konvensional : 
1.      Landasan filosofis
Hukum perjajian syariah : religious, transedental (ada nilai agama, berasal dari ketentuan Allah).
Hukum kontrakkonvensional: sekuler (tidak ada nilai agama).
2.      Sifat 
Hukum persetujuansyariah: perorangan proporsional.
Hukum kesepakatankonvensional: individual / liberal.
3.      Ruang lingkup (subtansi)
Hukum persetujuansyariah: kekerabatan bidimensional insan dengan Allah (vertikal), insan dengan insan, benda, dan lingkungan (horizontal).
Hukum persetujuankonvensional: hanya hubungan insan dengan insan, insan dengan benda (horizontal). 
4.      Proses terbentuknya
Hukum kontraksyariah: adanya pemahaman al-ahdu (perjanjian) – persetujuan – al – akhdu  (perikatan) (QS.Ali Imron: 76, QS. Al-Maidah: 1).
Hukum kontrakkonvensional: adanya perngertian perjanjian (overeenkomst) dan perikatan (verbintebsis) (1313 dan 1233 BW).
5.      Sahnya perikatan
Hukum persetujuansyariah: halal, setuju, mahir, tanpa paksaan, ijab dan qobul.
Hukum perjanjian konvensional: sepakat, piawai, hal tertentu, halal (1320 BW).
6.      Sumber 
Hukum kontraksyariah: perilaku tindak yang didasarkan syariat, persetujuan yang tidak melanggar syariat.
Hukum kontrakkonvensional: persetujuan, undang-undang (1233 BW).