Kebangkitan sektor keuangan syariah yang kedua sesudah perbankan, dialami oleh asuransi. Itu terjadi pada tahun 1994, dikala untuk pertama kalinya didirikan perusahaan asuransi berlandaskan syariah di Indonesia yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) dengan modal dasar Rp 25 miliar dan modal disetor Rp 9 miliar. PT STI sendiri memiliki dua anak perusahaan, adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU).
Pada tiga tahun pertama beroperasi, yakni 1994, 1995 dan 1996, PT ATK mengalami kerugian kumulatif sebesar Rp 1,383 miliar. Namun mulai tahun 1997, PT ATK mulai sukses membukukan laba ialah sebesar Rp 135 juta. Laba itu terus tumbuh pada tahun 1998 menjadi Rp 312 juta, tetapi menurun kembali pada 1999 menjadi Rp 221. Kondisi ini bekerjsama relatif baik, mengingat pada tahun-tahun itu ekonomi Indonesia tengah dilanda krisis.
Dibandingkan di sejumlah negara bahkan negara yang lebih banyak didominasi penduduknya adalah nonmuslim- eksistensi asuransi Takaful di Indonesia terbilang terlambat. Di Luxemburg, Geneva dan Bahamas contohnya, asuransi Takaful telah ada sejak tahun 1983. Sementara di negara-negara yang orangnya lebih banyak didominasi muslim, keberadaannya sudah jauh lebih usang mirip di Sudan (1979), Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei Darussalam (1992).
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
1. Prinsip janji asuransi syariah ialah takafuli (tolong membantu). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan komitmen asuransi konvensional bersifat tadabuli (perdagangan antara nasabah dengan perusahaan).
2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan metode bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan tata cara bunga.
3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan cuma sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas sarat untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Baca Juga
4. Bila ada akseptor yang terkena bencana alam untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh penerima yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong membantu. Sedangkan dalam asuransi konvensional dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
5. Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah sebagaipemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang ialah sebuah kewajiban. Dewan ini berperan dalam memantau manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
Produk asuransi syariah
1. Takaful dana pendidikan (fulnadi)
Fulnadi yaitu acara asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri akseptor hingga pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat perlindungan atas resiko meninggal.
2. Takaful asuransi jiwa murni (Al-Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk dukungan yang faedah proteksinya diperuntukkan bagi andal waris kalau pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam abad perjanjian.
3. Asuransi jiwa kesehatan (takaful falah)
Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi peserta yang mengharapkan faedah asuransi secara menyeluruh, dikala peserta mengalami petaka meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan.
4. Asuransi kesehatan group/kumpulan (fulmedicare)
Adalah Program Asuransi Kesehatan yang menawarkan faedah pelayanan kesehatan bagi penerima yang mengalami sakit alasannya resiko penyakit atau kecelakaan.
5. Asuransi kesehatan keluarga (family care)
Takaful Family Care adalah acara asuransi kesehatan yang khusus didedikasikan bagi keluarga. Jumlah minimal peserta adalah 2 orang.
6. Asuransi mobil (tafakul abror)
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan petaka kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab aturan terhadap pihak ketiga.
7. Asuransi pemberian rumah (tafakul baituna)
Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat derma tambahan.
Perkembangan asuransi syariah
Hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. Pertumbuhan premi industri mampu menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.
Perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun kemudian dengan berkembang sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan berkembangke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.
a. Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah
Tantangan paling besar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yakni permodalan dan sumber daya insan. Tantangan-tantangan lain seperti problem, ketidaktahuan penduduk terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua persoalan utama tersebut.
1. Minimnya Modal
Beberapa hal yang menjadi penyebab relatif rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir yaitu rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, penawaran khusus dan edukasi pasar yang relatif belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri pendukung asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, biro, adjuster, dan lain sebagainya.
2. Kurangnya SDM yang Profesional
Terus bertambahnya perusahaan asuransi syariah ialah kabar baik bagi kemajuan industri tersebut. Namun, sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) asuransi syariah yang bermutu. Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi syariah baru hanya didukung
jumlah SDM terbatas. Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum mempunyai staf andal syariah. Padahal, kemampuan staf ahli syariah sangat dibutuhkan dalam mendorong kemajuan inovasi produk asuransi syariah. Hal tersebut memiliki dampak pada kurang berkembangnya produk inovatif di industri asuransi syariah. Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi syariah lebih menentukan untuk menjiplak produk asuransi konvensional lalu dikonversi menjadi syariah (mirroring).
3. Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan hambatan paling besar kemajuan asuransi jiwa ini. Akibatnya, penduduk tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.
4. Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Kendala yang lain yaitu problem regulasi. Penerapan syariah yang kian meluas dari industri keuangan dan permodalan memerlukan regulasi yang tidak saling berlawanan atau tumpang tindih dengan hukum metode ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk tata cara ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan membatasi. Saat ini, peraturan perihal permodalan masih menjadi hambatan perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.
5. Image
Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya ialah meyakinkan masyarakat akan laba memakai asuransi syariah. Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, namun menawarkan keuntungan..
b. Strategi Pengembangan Asuransi Syariah
1. Struktur permodalan yang besar lengan berkuasa sungguh dibutuhkan untuk mengangkat industri asuransi syariah. Dengan modal yang berpengaruh perusahaan asuransi syariah akan dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang sebaiknya, antara lain edukasi pasar lewat aneka macam media komunikasi untuk menerangkan keberadaan asuransi syariah, keunggulannya, manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan produk secara berkelanjutan, back-uo keuangan yang kokoh untuk menghidupkan doktrin publik.
2. Untuk Mengatasi kelemahan SDM yang Profesional dapat tertuntaskan dengan akan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syariah melalui beberapa acara sertifikasi.
3. Untuk memasyarakatkan dan mengembangkan asuransi syariah maka Lomba Kompetensi Siswa mesti menyebarkan teknologi informasi yang terdepan, serta mengembangkan penawaran khusus dan sosialisasi di segala lapisan penduduk .