close

Perbedaan ASN Dan PNS dari Segi Kepegawaian

Banyak yg menganggap kalau ASN itu sama dgn PNS. Keduanya memang sama-sama bekerja untuk negara, namun keduanya berlainan. Mau tahu perbedaan ASN & PNS? Simak info lengkapnya di sini.

Apa itu ASN – Pengertian ASN

Aparatur Sipil Negara atau yg biasanya diketahui dgn ASN merupakan profesi pegawai yg bekerja untuk instansi pemerintah. ASN itu sendiri terdiri dr PNS & pula pegawai pemerintahan dgn kesepakatankerja. Pegawai tersebut diangkat & lalu diserahi peran dlm jabatan di pemerintahan dgn besar gaji yg sesuai dgn perundang-undangan.

Baik PNS atau pun PPPK mempunyai hak yg sama, yaitu mendapatkan cuti, tunjangan, santunan & pengembangan kompetensi. Namun, kalau ananda menjadi PPPK, ananda tak akan mendapatkan kemudahan, jaminan pensiun serta jaminan hari renta.

Makara kalau ananda menjadi PPPK, ananda tak akan mendapatkan apa yg PNS dapatkan. Karena itu, banyak yg risikonya mendaftar sebagai PNS. Tidak cuma alasannya pekerjaannya terjamin, tetapi pula hari tuanya pula terjamin.

ASN itu sendiri memiliki 4 kelembagaan khusus yg diamanatkan oleh presiden dengan-cara langsung. Lembaga tersebut yaitu:

  1. Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi)

Lembaga ini mempunyai peran & wewenang terkait dengan:

  • Perumusan serta penetapan kebijakan.
  • Koordinasi serta sinkronisasi kebijakan.
  • Pengawasan atas kebijakan ASN.

  1. KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk pengawasan penerapan asas kode sikap & kode etik ASN. Serta monitoring & evaluasi dr pelaksanaan kebijakan & administrasi ASN. Tujuannya ialah supaya terjadi perwujudan tata cara merit.

  1. LAN atau Lembaga Administrasi Negara

Lembaga ini berkaitan dgn pengkajian kebijakan manajemen ASN, kewenangan observasi & penyelenggaraan pendidikan serta pembinaan ASN.

  1. BKN atau Badan Kepegawaian Negara

Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk penyelenggaraan administrasi ASN, standar prosedur, patokan manajemen ASN & pengawasan serta pengendalian pelaksanaan norma.

Apa itu PNS – Pengertian PNS

Pegawai negeri sipil atau PNS ini merupakan pegawai yg sudah menyanggupi syarat yg telah ditentukan & lalu diangkat oleh pejawabat yg berenang untuk jabatan negeri. Tugas & pula gaji dikontrol menurut pada undang-undang.

Pekerja yg mempunyai jabatan selaku PNS ini ialah pegawai selain PPPK & Tentara Nasional Indonesia/polri. Kenapa polri & Tentara Nasional Indonesia tak masuk PNS padahal keduanya pula bekerja untuk negara? Ini alasannya adalah pembahasan mengenai TNI & Polisi Republik Indonesia ini telah berlawanan konteks dgn pegawai negeri. Keduanya diatur dlm undang-undang yg terpisah. PNS itu sendiri diatur dlm UU No. 5 th 2014b perihal aparatur sipil negara.

Ketika ananda memutuskan untuk menjadi PNS, maka ananda tak boleh menjadi anggota atau pengelola partai. Jika ingin menjadi anggota ataupun pengelola partai, ananda harus mengajukan diri dengan-cara tertulis. Jika pun ananda tetap menjadi anggota partai, ananda akan diberhentikan dengan-cara tak hormat sebagai PNS sesuai dgn undang-undang yg menertibkan.

Apakah PNS & ASN itu Sama? – Perbedaan ASN Dan PNS dr Segi Kepegawaian

Bisa dibilang PNS itu yaitu penggalan dr ASN. Jadi, kalau ananda menjadi PNS maka ananda telah pasti adalah ASN. Namun kalau ananda merupakan ASN, ananda belum tentu lho termasuk PNS. Ini karena Aparatur sipil negara terdiri dr 2 kalangan yaitu PNS & PPPK/P3K. Keduanya mempunyai peran & wewenang yg berbeda. Jadi, keduanya tak bisa disamakan walaupun ada cuilan yg sama yaitu sama-sama bertugas untuk negara.

Makara, sudah tahu ya apa persamaan & perbedaan ASN & PNS. Semoga informasi ini membantu ananda ya & ananda tak gundah lagi.

  Artikel Puasa