Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial

Berikut ini adalah perbedaan antara norma hukum dan norma sosial (agama, kesusilaan, dan kesopanan).

No. Norma Hukum Norma Sosial
1. Aturan niscaya dan tertulis Kadang aturannya tidak niscaya dan tidak tertulis.
2. Memiliki alat penegak aturan. Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada).
3. Dibuat oleh lembaga berwenang (pemerintah) Dibuat oleh masyarakat.
4. Sanksinya berat Sanksinya ringan.
  Jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan pendapat kita, maka sikap kita sebaiknya