Berikut ini adalah perbedaan antara norma hukum dan norma sosial (agama, kesusilaan, dan kesopanan).
No. | Norma Hukum | Norma Sosial |
---|---|---|
1. | Aturan niscaya dan tertulis | Kadang aturannya tidak niscaya dan tidak tertulis. |
2. | Memiliki alat penegak aturan. | Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada). |
3. | Dibuat oleh lembaga berwenang (pemerintah) | Dibuat oleh masyarakat. |
4. | Sanksinya berat | Sanksinya ringan. |