Bank syariah merupakan bank yang dalam system operasionalnya tidak menggunakan system bunga, akan namun menggunakan prinsip dasar sesuai dengan syariah Islam. Dalam memilih imbalannya, baik imbalan yang diberi kan maupun diterima, bank syariah tidak memakai system bunga, akan tetapi menggunakan konsep imbalan sesuai dengan akad yang diperjanjikan. Beberapa perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional antara lain yaitu :
No.
|
Bank Syariah
|
No.
|
Bank Konvensional
|
1.
|
Investasi cuma untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan.
|
1.
|
Investasi tidak mempertimbangkan halal atau haram asalkan proyek yang didanai menguntungkan.
|
2.
|
Return yang dibayar dan/atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan yang lain berdasarkan prinsip syariah.
|
2.
|
Return baik yang dibayar terhadap nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga.
|
3.
|
Perjanjian dibentuk dalam bentuk komitmen sesuai dengan syariah Islam.
|
3.
|
Perjanjian menggunakan aturan positi.
|
4.
|
Orientasi pembiayaan tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falah oriented, ialah berorientasi pada kesejahteraan penduduk .
|
4.
|
Orientasi pembiayaan untuk menemukan laba atas dana yang dipinjamkan.
|
5.
|
Hubungan antara bank dan nasabah adalah mitra.
|
5.
|
Hubungan antara bank dan nasabah ialah kreditor dan debitur.
|
6.
|
Dewan Pengawas berisikan BI, Bapepam, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
|
6.
|
Dewan pengawas berisikan BI, Bapepam, dan Komisaris.
|
7.
|
Penyelesaian sengketa diupayakan dituntaskan secara musyawarah antara bank dan nasabah lewat peradilan agama.
|
7.
|
Penyelesaian sengketa lewat pengadilan negeri setempat.
|
Referensi :
Ismail. 2010. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana.