Perbandingan Tata Cara Politik Nkri Dengan Rrt

PEMBAHASAN
LINGKUNGAN DOMESTIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lazimnya disebut Indonesia, ialah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia yakni negara kepulauan paling besar di dunia yang berisikan 13.466 pulau, nama alternatif yang umum digunakan yaitu Nusantara. Dengan populasi lebih dari 258 juta jiwa pada tahun 2016, Indonesia yakni negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim paling besar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa. Bentuk pemerintahan Indonesia yakni republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang diseleksi secara pribadi.
Ibu kota negara Indonesia ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya yaitu Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa yang lain. Kepulauan Indonesia menjadi kawasan jual beli penting setidaknya sejak periode ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan jual beli dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha sudah berkembang pada awal kurun Masehi, disertai para pedagang yang membawa agama Islam, serta banyak sekali kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa kala penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang ketika itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di simpulan Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat aneka macam hambatan, bahaya dan tantangan dari musibah, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang hingga Merauke, Indonesia terdiri dari aneka macam suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia terdiri atas bangsa asli pribumi adalah Mongoloid Selatan/Austronesia dan Melanesia di mana bangsa Austronesia yang paling besar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia bab barat. Secara lebih spesifik, suku bangsa Jawa ialah suku bangsa paling besar dengan populasi meraih 41,7% dari seluruh masyarakatIndonesia disusul suku kedua paling besar adalah suku bangsa Sunda dengan populasi sekitar 15%. Semboyan nasional Indonesia, “Bhinneka tunggal ika” (“Berbeda-beda tetapi tetap satu”), mempunyai arti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keragaman hayati paling besar kedua di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan selaku anggota yang ke-60, keanggotaan yang serupa semenjak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, KAA, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.

Lingkungan  Fisik
Indonesia ialah negara kepulauan di Asia Tenggara yang mempunyai 13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang menunjukkan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU – 11°08’LS dan dari 95°’BT – 141°45’BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania.
Wilayah Indonesia terhampar sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat orangnya ialah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia berdomisili. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yakni: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan memakai territorial maritim: 12 mil maritim serta zona ekonomi pribadi: 200 mil maritim, searah penjuru mata angin, yaitu:
Utara :
Negara Malaysia dengan perbatasan sepanjang 1.782 km, Singapura, Filipina, dan Laut Tiongkok Selatan
Selatan :
Negara Australia, Timor Leste, dan Samudra Indonesia
Barat :
Samudra Indonesia
Timur :
Negara Papua Nugini dengan perbatasan sepanjang 820 km, Timor Leste, dan Samudra Pasifik

Sumber daya alam Indonesia berbentukminyak bumi, timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, watu bara, emas, dan perak dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan sebesar 62%, dan lainnya sebesar 14% dengan lahan irigasi seluas 45.970 km.

Lingkungan  Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia mulanya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Pada era pemerintahan Orde Lama, Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi tata cara ekonomi kapitalis, tetapi juga memadukannya dengan nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, menyebabkan terjadinya ketidakstabilan pada ekonomi negara.
Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadwalan ulang hutang mancanegara, dan berupaya mempesona dukungan dan investasi abnormal. Pada abad tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menjadikan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat perkembangan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 hingga 1981. Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berbentukderegulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi abnormal ke Indonesia terutama pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 hingga 1997 Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada simpulan tahun 1990-an akhir krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada ketika itu, yang dibarengi pula berakhirnya kurun Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun, efek kemajuan itu belum cukup besar dalam memengaruhi tingkat pengangguran, yakni sebesar 9,75%. Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar di luar Jawa, tergolong minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kelima di dunia, meski simpulan-simpulan ini beliau sudah mulai menjadi pengimpor higienis minyak mentah. Hasil pertanian yang utama tergolong beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet. Sektor jasa ialah penyumbang paling besar PDB, yang mencapai 45,3% untuk PDB 2005. Sedangkan sektor industri menyumbang 40,7%, dan sektor pertanian menyumbang 14,0%. Meskipun demikian, sektor pertanian memberdayakan lebih banyak orang ketimbang sektor-sektor lainnya, ialah 44,3% dari 95 juta orang tenaga kerja. Sektor jasa mempekerjakan 36,9%, dan sisanya sektor industri sebesar 18,8%.
Rekan perdagangan terbesar Indonesia yaitu Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara jirannya adalah Malaysia, Singapura dan Australia. Meski kaya akan sumber daya alam dan insan, Indonesia masih menghadapi problem besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.

Lingkungan  Sosial
Menurut sensus penduduk 2000, Indonesia memiliki populasi sekitar 206 juta, dan diperkirakan pada tahun 2006 berpenduduk 222 juta. 130 juta (lebih dari 50%) tinggal di Pulau Jawa yang merupakan pulau berpenduduk terbanyak sekaligus pulau di mana ibukota Jakarta berada. Sebagian besar (95%) penduduk Indonesia ialah Bangsa Austronesia, dan terdapat juga kelompok-kalangan suku Melanesia, Polinesia, dan Mikronesia terutama di Indonesia bab Timur. Banyak masyarakatIndonesia yang menyatakan dirinya selaku bagian dari golongan suku yang lebih spesifik, yang dibagi berdasarkan bahasa dan asal tempat, misalnya Jawa, Sunda, Madura, Batak, dan Minangkabau. Mayoritas masyarakatIndonesia bertutur dalam bahasa tempat selaku bahasa ibu dan bahasa sehari-hari, namun bahasa resmi negara, yaitu Bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh masyarakatIndonesia.
Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas di antaranya yakni etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah usang tiba ke Nusantara melalui perdagangan sejak kurun ke 8 M dan menetap menjadi bab dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa. Angka ini berlawanan-beda alasannya adalah cuma pada tahun 1930 dan 2000 pemerintah melaksanakan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.
Islam yakni agama lebih banyak didominasi yang dipeluk oleh sekitar 85,2% masyarakatIndonesia, yang menyebabkan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu (1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%). Selain agama-agama tersebut, pemerintah Indonesia juga secara resmi mengakui Konghucu.
Indonesia mempunyai sekitar 300 golongan etnis, tiap etnis memiliki warisan budaya yang berkembang selama berabad-kurun, dipengaruhi oleh kebudayaan India, Arab, Tiongkok, Eropa, dan termasuk kebudayaan sendiri adalah Melayu. Contohnya tarian Jawa dan Bali tradisional memiliki aspek budaya dan mitologi Hindu, seperti Wayang Kulit yang menampilkan cerita-cerita wacana kejadian mitologis Hindu Ramayana dan Baratayuda. Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya mampu ditemukan di tempat Sumatera mirip tari Ratéb Meuseukat dan tari Seudati dari Aceh. Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari pelbagai kawasan seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yakni perhelatan, pertunjukan seni, dan lain-lain.

LINGKUNGAN DOMESTIK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)
Republik Rakyat Tiongkok (Hanzi Sederhana: 中华人民共和国; Hanzi Tradisional: 中華人民共和國; Pinyin: Zhōnghuá Rénmín Gònghéguó, disingkat RRT atau Tiongkok; literal: Republik Rakyat Tionghoa) ialah suatu negara yang terletak di Asia Timur yang beribukota di Beijing. Juga diterjemahkan sebagai Republik Rakyat Cina/RRC semenjak 28 Juni 1967 hingga 14 Maret 2014. Negara ini mempunyai jumlah masyarakatterbanyak di dunia (sekitar 1,35 milyar jiwa) dan luas wilayah 9,69 juta kilometer persegi, membuatnya ke-4 paling besar di dunia.
Negara ini didirikan pada tahun 1949 sesudah berakhirnya Perang Saudara Tiongkok, dan sejak saat itu dipimpin oleh suatu partai tunggal, ialah Partai Komunis Tiongkok (PKT). Sekalipun acap kali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini sudah diswastakan sejak tahun 1980-an. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik utamanya dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
Sebagai negara dengan penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi 1,363 miliar jiwa (perkiraan 2014), yang secara umum dikuasai merupakan bangsa Tionghoa. Untuk menekan jumlah penduduk, pemerintah giat menggalakkan kebijakan satu anak. Tiongkok Daratan merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk kepada tempat di bawah pemerintahan RRT dan tidak termasuk kawasan manajemen khusus Hong Kong dan Makau, sementara nama Republik Tiongkok mengacu pada entitas lain yang dahulu pernah menguasai Tiongkok semenjak tahun 1912 sampai kekalahannya pada Perang Saudara Tiongkok. Saat ini Republik Tiongkok cuma menguasai pulau Taiwan, dan beribukota di Taipei, oleh alasannya adalah itu biasa disebut Tionghoa Taipei, utamanya dalam even-even olahraga. RRT mengklaim kawasan milik Republik Tiongkok (yang biasa diketahui dengan Taiwan) namun tidak memerintahnya, sedangkan Republik Tiongkok mengklaim kedaulatan terhadap seluruh Tiongkok daratan yang ketika ini dikuasai RRT.
Tiongkok memiliki ekonomi paling besar dan paling kompleks di dunia selama lebih dari dua ribu tahun, beserta dengan beberapa era kejayaan dan kejatuhan. Sejak diperkenalkannya reformasi ekonomi tahun 1978, Tiongkok menjadi negara dengan perkembangan ekonomi tercepat di dunia. Per 2013, negara ini menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia menurut total nominal GDP dan PPP, serta menjadi eksportir dan importir terbesar di dunia. Tiongkok adalah negara yang mempunyai senjata nuklir dan memiliki serdadu aktif terbesar dunia, dengan belanja militer paling besar kedua dunia. RRT menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1971, di mana ia menggantikan Republik Tiongkok sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Tiongkok juga menjadi anggota aneka macam macam organisasi lain seperti WTO, APEC, BRICS, Shanghai Cooperation Organization, BCIM dan G-20. Tiongkok ialah kekuatan besar di Asia, dan menjadi superpower yang berpeluang menurut beberapa pengamat.

Lingkungan  Fisik
RRT yakni negara paling besar ke-4 di dunia setelah Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat, dan wilayahnya mencakup daratan yang sungguh luas di bekas Peradaban Lembah Sungai Kuning. Di timur, bersama dengan pantai Laut Kuning dan Laut Tiongkok Timur, ditemukan luas dan padat yang di tempati lapangan tanah gres; pesisir Laut Tiongkok Selatan lebih bergunung-gunung dan Tiongkok bagian selatan didominasi daerah berbukit dan jajaran gunung yang lebih rendah. Di bab tengah timur didapatkan delta 2 sungai utama Tiongkok, Huang He (Sungai Kuning) dan Chang Jiang (Sungai Panjang). Sungai-sungai utama lainnya yaitu Xi Jiang, Mekong, Brahmaputra dan Amur.
Ke barat, jajaran gunung yang utama, utamanya Himalaya dengan titik tertinggi di Tiongkok Gunung Everest, dan ciri-ciri plato tinggi di antara bentang daratan yang lebih kering dari gurun mirip Takla-Makan dan Gurun Gobi. Sebab kemarau panjang dan barangkali pertanian yang rendah membuat badai debu telah menjadi lazimdalam musim semi di Tiongkok.
Utara :
Rusia dan Mongolia
Selatan :
Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Tibet, Nepal, Bhutan, Pakistan, India dan Laut Tiongkok Selatan
Barat :
Kazakstan, Kyrgizstan, Rusia, Pakistan dan India
Timur :
Korea Utara, Korea Selatan, Jepang dan Laut Tiongkok Timur

Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Tiongkok, Gurun Gobi sudah dikembangkan dan merupakan sumber utama tornado debu yang mensugesti Tiongkok dan bab Asia Timur Laut yang lain seperti Korea dan Jepang. Pasir dari kawasan utara telah dilaporkan sampai ke pantai barat Amerika Serikat. Pengurusan air sungai (seperti pembuangan sisa tinja, pencemaran oleh kilang, dan ekstraksi air untuk irigasi dan minuman) dan penyusutan tanah bukit sudah menjadikan pengaruh buruk pada negara lain.

Lingkungan  Ekonomi
Per 2013, Tiongkok yaitu negara dengan ekonomi terbesar kedua dunia berdasarkan nominal GDP dengan jumlah US$9.469 triliun menurut International Monetary Fund. Jika dijumlah menurut keseimbangan kemampuan berbelanja (PPP), ekonomi Tiongkok juga berada di posisi kedua, dengan nilai US$16,149 triliun. Tahun 2013, PDB PPP per kapitanya yakni US$11.868, sedangkan PDB per kapitanya US$6.959. Dalam hal ini, menempatkan Tiongkok pada urutan 90 dari 183 negara dalam peringkat PDB per kapita.
Republik Rakyat Tiongkok mencirikan ekonominya sebagai Sosialisme dengan ciri Tiongkok. Sejak tamat 1978, kepemimpinan Tiongkok telah memperharui ekonomi dari ekonomi terpola Soviet ke ekonomi yang berorientasi-pasar namun masih dalam kerangka kerja politik yang kaku dari Partai Komunis. Untuk itu para pejabat meningkatkan kekuasaan pejabat setempat dan memasang manajer dalam industri, membolehkan perusahaan skala-kecil dalam jasa dan produksi ringan, dan membuka ekonomi terhadap jual beli ajaib dan investasi. Ke arah ini pemerintah mengganti ke metode pertanggungjawaban para keluaga dalam pertanian dalam penggantian sistem usang yang menurut penggabungan, menambah kuasa pegawai setempat dan pengurus kilang dalam industri, dan mengizinkan aneka macam usahawan dalam layanan dan perkilangan ringan, dan membuka ekonomi pada jual beli dan pelabuhan gila. Pengawasan harga juga sudah dilonggarkan. Ini menjadikan Tiongkok daratan berubah dari ekonomi terpimpin menjadi ekonomi adonan.
Pemerintah RRT membenci menekankan kesamarataan ketika mulai membangun ekonominya, sebaliknya pemerintah menekankan kenaikan pemasukan pribadi dan konsumsi dan memperkenalkan sistem administrasi baru untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah juga memfokuskan diri dalam jual beli asing selaku kendaraan utama untuk kemajuan ekonomi, untuk itu mereka mendirikan lebih dari 2000 Zona Ekonomi Khusus (Special Economic Zones, SEZ) di mana aturan investasi direnggangkan untuk menawan modal abnormal. Hasilnya ialah PDB yang berlipat empat semenjak 1978. Pada 1999 dengan jumlah populasi 1,25 miliar orang dan PDB cuma $3.800 per kapita, Tiongkok menjadi ekonomi keenam paling besar di dunia dari segi nilai tukar dan ketiga terbesar di dunia sehabis Uni Eropa dan Amerika Serikat dalam daya beli. Pendapatan tahunan rata-rata pekerja Tiongkok adalah $1.300. Perkembangan ekonomi Tiongkok diyakini selaku salah satu yang tercepat di dunia, sekitar 7-8% per tahun menurut statistik pemerintah Tiongkok. Ini menjadikan Tiongkok sebagai konsentrasi utama dunia pada masa kini dengan hampir semua negara, termasuk negara Barat yang mengkritik Tiongkok, ingin sekali menjalin korelasi perdagangan dengannya. Tiongkok sejak tanggal 1 Januari 2002 telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiongkok daratan populer selaku daerah produksi ongkos rendah untuk melaksanakan acara pengilangan, dan ketiadaan serikat sekerja amat menarik bagi pengelola-pengelola perusahaan abnormal, terutama karena banyaknya tenaga kerja murah.
Ekspor Tiongkok ke Amerika Serikat sejumlah $125 miliar pada 2002; ekspor Amerika ke Tiongkok sejumlah $19 miliar. Perbedaan ini desebabkan utamanya atas fakta bahwa orang Amerika mengonsumsi lebih dari yang mereka bikinan dan orang Tiongkok yang dibayar rendah tidak mampu berbelanja produk mahal Amerika. Amerika sendiri membeli lebih dari yang dibuatnya dan sekalipun rakyat RRT ingin berbelanja barangan bikinan Amerika, mereka tidak dapat berbuat demikian karena harga barang Amerika terlalu tinggi. Faktor yang lain yaitu pertukaran valuta yang tidak menguntungkan antara Yuan Tiongkok dan dolar AS yang “dikunci” sebab RRT mengikatkannya terhadap kadar tetap 8 renminbi pada 1 dolar.
Pada 21 Juli 2005, Bank Rakyat Tiongkok memberitahukan untuk mengijinkan mata duit Renminbi ditentukan oleh pasaran, dan mengijinkan kenaikan 0,3% sehari. Ekspor Tiongkok ke Amerika Serikat berkembang20% per tahun, lebih cepat dari ekspor AS ke Tiongkok. Dengan abolisi kuota tekstil, RRT sudah pasti akan menguasai sebagian besar pasaran baju dunia.
Meski jumlah populasinya sangat besar, ini masih hanya menawarkan PNB rata-rata per orang hanya sekitar $5.000, sekitar 1/7 Amerika Serikat. Laporan kemajuan ekonomi resmi untuk 2003 yakni 9,1%. Diperkirakan oleh CIA pada 2002 bahwa agrikultur menyumbangkan sebesar 14,5% dari PNB Tiongkok, industri dan konstruksi sekitar 51,7% dan jasa sekitar 33,8%. Pendapatan rata-rata pedesaan sekitar sepertiga di daerah perkotaan, sebuah perbedaan yang sudah melebar di dekade terakhir.
Oleh alasannya ukurannya yang amat luas dan budaya yang amat panjang sejarahnya, RRT memiliki tradisi selaku sebuah negara penguasa ekonomi. Dalam kata Ming Zeng, profesor di Shanghai, Dalam sebagian statistik, pada pengujung kala ke-16 sekalipun, RRT mempunyai sepertiga PDB. Amerika Serikat yang gagah pada kala sekarang hanya mempunyai 20%. Kaprikornus, bila Anda menciptakan perbandingan sejarah ini, tiga atau empat ratus tahun terdahulu, Tiongkok tentulah kuasa paling besar dunia. Percobaan merealisasikan kembali keadaan yang membanggakan ini telah tentu yaitu salah suatu tujuan orang Tiongkok. Maka tak mengherankan fenomena kebanjiran orang bukan Tiongkok dunia yang lain mau mempelajari Bahasa Tionghoa ini dan kegeraman Amerika dan Barat kepada Tiongkok secara umum terjadi pada skenario politik dunia pada hari ini.

  Masa Depan Teknologi Gosip

Lingkungan  Sosial
Secara resmi RRT memandang dirinya sendiri selaku satu bangsa (Tionghoa) yang multi-etnis dengan 56 etnisitas yang diakui. Mayoritas etnis Han menyusun nyaris 93% populasi; bagaimanapun merupakan secara umum dikuasai dalam hanya nyaris setengah daerah Tiongkok. Penduduk bangsa Han sendiri heterogen, dan mampu dianggap sebagai kumpulan pelbagai etnik yang mengamalkan budaya dan bercakap bahasa yang sama. Kebanyakan suku Han bertutur macam-macam bahasa vernakular Tionghoa, yang bisa dilihat sebagai 1 bahasa atau keluarga bahasa. Subdivisi terbesar bahasa Tionghoa yang diucapkan yaitu bahasa Mandarin, dengan lebih banyak pembicara daripada bahasa lainnya di dunia. Versi patokan Mandarin yang didasarkan pada dialek Beijing, dikenal sebagai Putonghua, diajarkan di sekolah dan digunakan sebagai bahasa resmi di seluruh negara.
Revolusi Komunis di negara ini sejak tahun 1949 meninggalkan kesan yang besar yaitu hampir 59% orangnya (lebih kurang 767 juta orang) menjadi Ateis atau tidak percaya Tuhan. Namun lebih kurang 33% dari mereka yakin terhadap kepercayaan tradisi atau campuran akidah Buddha dan Taoisme. Penganut agama paling besar di negara ini yaitu Buddha Mahayana yang berjumlah 100 juta orang. Di samping itu, Buddha Theravada dan Buddha Tibet juga diamalkan oleh kalangan minoritas etnis di perbatasan barat maritim negara ini. Selain itu diperkirakan terdapat 18 juta masyarakatIslam (pada umumnya Sunni) dan 14 juta Kristen (4 juta Katolik dan 10 juta Protestan) di negara ini.
Negara ini telah lama mengalami problem pertumbuhan penduduk. Dalam usaha menghalangi kemajuan populasinya, RRT telah mengambil kebijakan yang membatasi keluarga di perkotaan (etnis minoritas non-Han dikecualikan) menjadi 1 anak dan keluarga di pedalaman boleh memiliki 2 anak, ketika yang pertama perempuan. Karena laki-laki dianggap lebih bernilai ekonomis di daerah pedesaan, muncullah kejadian tinggi tentang aborsi selektif jenis kelamin dan penolakan anak di kawasan pedesaan buat menentukan bahwa anak kedua yaitu laki-laki.
Dasar ini hanyalah untuk penduduk mayoritas bangsa Han. Terdapat banyak rumah anak yatim untuk bawah umur telantar ini, akan tetapi cuma 2% saja yang dijadikan anak angkat oleh orang lain. Yang selebihnya pula besar di rumah anak yatim itu. RRT sudah mengintitusikan program pengambilan anak angkat internasional, di mana penduduk negara lain datang untuk mengangkat mereka, namun program ini metampakkan hasil yang tidak memuaskan.
Tahun 2000 berlalu dengan perbandingan jenis kelamin 117 lelaki : 100 wanita yang tinggi berbanding perbandingan biasa (106:100) tetapi bisa dibandingkan dengan sebagian kawasan mirip Kaukasus dan Korea Selatan.. Pemerintah RRT sedang menjajal menghemat problem ini dengan menekankan harkat para wanita dan telah melangkah sepanjang menghalangi penyedia medis dari menawarkan pada para orang tua jenis kelamin bayi yang dibutuhkan. Hasil perbandingan yang tidak sebanding ini mewujudkan 30-40 juta laki-laki yang tidak bisa mendapatkan pasangan hidup. Banyak dari laki-laki ini yang mencari gadis idaman mereka di negara lain atau di sentra-pusat pelacuran. Dalam beberapa perkara, gadis-gadis diculik dan dijual sebagai isteri di perkampungan yang jauh.
Norma tradisional Tiongkok diperoleh dari versi ortodoks Konfusianisme, yang diajarkan di sekolah-sekolah dan bahkan merupakan bab dari cobaan pelayanan publik kekaisaran pada zaman dulu. Akan tetapi kondisi tidak selalu begitu karena pada abad dinasti Qing, misalnya, kekaisaran Tiongkok berisikan banyak pemikiran mirip legalisme, yang di dalam banyak hal tidak serupa dengan Kong Hu Cu, dan hak-hak mengkritik kerajaan yang zalim dan perasaan susila invididu dihalangi oleh pemikir ortodoks. Sekarang, adanya neo-Konfusianisme yang berpendapat bahawa wangsit demokrasi dan hak asasi manusia sejajar dengan nilai-nilai tradisional Konfuciusme ‘Asia’.
Kebanyakan pemerhati luar berpendapat bahwa waktu sesudah 1949 bukanlah sesuatu yang berlawanan di RRT dibandingkan dengannya sebelum itu, malah merupakan penerusan cara hidup yang berpegang pada nilai-nilai lama penduduk Tiongkok. Pemerintah baru diterima tanpa protes apa pun sebab pemerintahan gres dianggap “mendapat mandat dari surga” untuk memerintah, mengambil-alih pucuk kepemimpinan dari kekuasaan lama. Seperti pada zaman lampau, pemimpin seperti Mao Zedong telah dipuji.
Sepanjang periode pemerintahan RRT, banyak aspek budaya tradisi Tiongkok mirip seni lukis, peribahasa, bahasa, dan sebagainya yang lain sudah coba dihapus oleh pemerintah mirip yang terjadi pada Revolusi Kebudayaan karena didakwa kolot, feodal dan berbahaya. Semenjak itu, Tiongkok telah menyadari kesalahannya dan menjajal untuk memulihkannya semula, seperti reformasi Opera Beijing untuk menyuarakan propaganda komunisnya. Dengan berlalunya waktu, banyak aspek tradisi Tiongkok sudah diterima kerajaan dan rakyatnya sebagai warisan dan sebagian jati diri Tiongkok. Dasar-dasar resmi pemerintah kini dibentuk berlandaskan perkembangan dan penyambung peradaban Tiongkok sebagai sebagian identitas bangsa. Nasionalisme juga diterapkan kepada perjaka untuk memberi legitimasi kepada pemerintahan Partai Komunis Tiongkok.

LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI INDONESIA
Sejak merdeka, hubungan mancanegara Indonesia berpatokan pada kebijakan luar negeri “bebas dan aktif” dengan menjajal mengambil tugas dalam aneka macam masalah regional sesuai ukuran dan lokasinya, tetapi menyingkir dari keterlibatan dalam pertentangan di antara kekuatan-kekuatan besar dunia. Kebijakan luar negeri Indonesia pada periode Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto beralih dari perilaku anti-Barat dan anti-Amerika yang menjadi ciri pemerintahan Soekarno. Setelah Soeharto mengundurkan diri tahun 1998, pemerintah Indonesia mempertahankan garis besar kebijakan mancanegara Soeharto yang moderat dan independen. Banyaknya duduk perkara di dalam negeri tidak sukses mencegah presiden-presiden selanjutnya untuk bepergian ke luar negeri serta partisipasi Indonesia dalam panggung internasional. Invasi ke Timor Leste oleh Indonesia pada bulan Desember 1975, aneksasinya tahun 1976, serta referendum kemerdekaan Timor Leste dari Indonesia pada bulan Agustus 1999 memperkuat kekerabatan Indonesia dengan komunitas internasional.
Tolok ukur kebijakan luar negeri kontemporer Indonesia ialah partisipasinya dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), sebab Indonesia bareng Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina ialah anggota pendirinya pada tahun 1967. Sejak itu, Brunei, Vietnam, Laos, Burma, dan Kamboja bergabung dengan ASEAN. Awalnya dibuat untuk mengiklankan tujuan ekonomi, sosial, dan budaya bareng , ASEAN lalu membentuk dimensi keamanan setelah Vietnam menyerbu Kamboja tahun 1979; aspek keamanan ASEAN meluas lewat pembentukan ASEAN Regional Forum tahun 1994 yang berisikan 22 negara, tergolong Amerika Serikat. Masalah dalam negeri Indonesia yang terus berlanjut sudah mengalihkan perhatiannya dari banyak sekali persoalan ASEAN, sehingga meminimalisir pengaruhnya dalam organisasi tersebut.
Indonesia juga ialah salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) dan sudah mengambil posisi moderat dalam setiap konferensi. Sebagai Ketua GNB tahun 1992-95, Indonesia menarik GNB dari retorika konfrontasi Utara-Selatan, dan menyuarakan ekspansi kerja sama Utara-Selatan dalam bidang pembangunan. Indonesia terus menjadi pemimpin Gerakan Non-Blok terdepan dan suportif. Indonesia memiliki populasi Muslim terbanyak di dunia dan merupakan anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Indonesia secara hati-hati mempertimbangkan kepentingan solidaritas Islam dalam keputusan kebijakan luar negerinya, tetapi pada umumnya senantiasa menjadi imbas pendapatdi OKI.

LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUBUNGAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)
Republik Rakyat Tiongkok mempertahankan korelasi diplomatik dengan nyaris seluruh negara di dunia, namun memutuskan syarat bahwa negara-negara yang ingin menjalin kerja sama diplomatik dengannya harus menyetujui klaim Tiongkok kepada Taiwan dan memutuskan hubungan resmi dengan pemerintah Republik Tiongkok. Tiongkok juga secara aktif menentang perjalanan ke mancanegara yang dilakukan pendukung kemerdekaan Taiwan seperti Lee Teng-hui dan Chen Shui-bian serta Tenzin Gyatso, Dalai Lama ke-14.
Pada 1971, RRT menggantikan Republik Tiongkok (China Taipei/ Taiwan) selaku wakil untuk “Tiongkok” di PBB dan sebagai salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Tiongkok juga pernah menjadi anggota Gerakan Non-Blok, dan kini tetap berperan selaku anggota pengamat. Banyak dari kebijakan luar negerinya yang sekarang didasarkan pada konsep kebangkitan Tiongkok yang tenang.
Hubungan Tiongkok-Amerika telah rusak dan diperbaiki beberapa kali dalam beberapa dekade terakhir. Pada bulan Mei tahun 1999, sebuah pesawat perang B-2 Stealth Bomber menjatuhkan tiga buah bom yang setiap masing-masing berbobot 900 kg atas kantor kedutaan besar Tiongkok di kota Beograd semasa pergolakan Kosovo. Bom-bom ini membunuh tiga warganegara Tiongkok yang bekerja di kedutaan terkait. Amerika Serikat yang enggan bertanggung jawab atas peristiwa yang disifatinya sebagai ‘peristiwa’ itu mengatakan bahwa hal itu yakni kesalahan menggunakan peta lama yang memberi maklumat tidak betul perihal kedudukan bangunan itu sebagai pangkalan senjata pemerintahan Yugoslavia. Pemerintah RRT tidak puas dengan klarifikasi ini dan mendakwa bahwa hal itu sengaja dilakukan.
Hubungan Tiongkok-Jepang kadang kala dibelenggu problem keengganan Jepang untuk mengakui dosa-dosa perangnya dan meminta maaf terhadap kekejamannya atas rakyat Tiongkok dan negara Asia lain semasa Perang Dunia II, terutama dalam Pembantaian Nanjing. Sebagian badan hak azasi manusia dan pemerintah Barat mengkritik Tiongkok kerana konon menafikan hak asasi insan dan kekerabatan luar negerinya dengan pemerintah-pemerintah Barat terjejas oleh peristiwa di Tian’anmen pada tahun 1989. Hak asasi manusia seringkali diungkit oleh pemerintahan-pemerintahan ini.
Selain itu, Tiongkok terlibat dalam beberapa pertentangan daerah lainnya:
Taiwan, dikuasai Republik Tiongkok, diklaim Republik Rakyat Tiongkok. (Lihat pula: Status politik Taiwan)
Aksai Chin, dikuasai RRT, diklaim oleh India
Kepulauan Paracel, dikuasai RRT, diklaim oleh Vietnam dan Republik Tiongkok
Kepulauan Spratly, dipertentangkan antara RRT, Taiwan, Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam
Kepulauan Diaoyu/Kepulauan Senkaku, dikuasai Jepang, diklaim oleh RRT dan Republik Tiongkok
Arunachal Pradesh/Tibet Selatan, dikuasai India, diklaim oleh RRT.

STRUKTUR SISTEM POLITIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Indonesia melaksanakan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi yang lain, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, direktur dan yudikatif. Persamaan tata cara pemerintahan Indonesia dengan Tiongkok adalah :
Kepala negara dan pemerintahan ialah Presiden
Bentuk pemerintahan yaitu Republik
Sistem kepartaiannya ialah multi partai
Bentuk negara yakni kesatuan
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia yaitu Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab terhadap presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, presiden dikala ini ialah Joko Widodo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menunjuk sejumlah pemimpin partai politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi forum legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden direkomendasikan oleh partai politik atau campuran partai politik akseptor penyeleksian lazim sebelum pelaksanaan penyeleksian biasa . Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menerima bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sekurang-kurangnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, cuma untuk satu kali masa jabatan. Sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 4 yakni :
Pasal 4
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Sedangkan kewenangannya berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mencakup :
Pasal 5
  (1)Presiden berhak mengajukan desain Undang-undang terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
  (2)Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melakukan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
  (1)Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan kontrakdengan negara lain.
  (2)Presiden dalam membuat persetujuaninternasional lainnya yang menyebabkan akhir yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mewajibkan pergantian atau pembentukan undang-undang mesti dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13
  (1)Presiden mengangkat Duta dan Konsul
Pasal 14
  (1)Presiden memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi dengan mengamati pendapatMahkamah Agung.
  (2)Presiden memberi amnesti dan peniadaan dengan mengamati usulanDewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang dikelola dengan Undang-undang.
Pasal 17
Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
   (2)Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
   (3)Setiap menteri membidangi permasalahan tertentu dalam pemerintahan.

Lembaga Legislatif
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah forum bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang anggotanya terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, tetapi sesudah amendemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah.
MPR sesudah amendemen Undang-Undang Dasar 1945, adalah semenjak 2004 bermetamorfosis menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ialah wakil rakyat lewat Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD diseleksi melalui pemilu dan dilantik untuk abad jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR yaitu seluruh anggota dewan perwakilan rakyat ditambah utusan golongan dan TNI/Polisi Republik Indonesia. MPR saat ini diketuai oleh Zulkifli Hasan. dewan perwakilan rakyat dikala ini diketuai oleh Setya Novanto, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Mohammad Saleh.
Sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 MPR, DPR dan DPD diatur selaku berikut :
Pasal 2
   (1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih lewat pemilihan umum dan dikontrol lebih lanjut dengan undang-undang.
   (2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.
   (3)Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.
Pasal 3
   (1)Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti dan memutuskan UUD.
   (2)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
   (3)Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam kurun jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Pasal 19
   (1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diseleksi lewat pemilihan biasa .
Pasal 20
   (1)Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Pasal 20A
   (1)Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
   (2)Dalam melakukan fungsinya, selain hak yang dikontrol dalam pasal-pasal lain UUD ini, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pertimbangan .
   (3)Selain hak yang dikontrol dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak bertanya, menyampaikan ajakan dan pendapat, serta hak imunitas.
Pasal 22C
   (1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah diseleksi dari setiap provinsi lewat pemilihan umum.
   (2)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
   (3)Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 22D
   (1)Dewan Perwakilan Daerah mampu mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi kawasan, relasi sentra dan tempat, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan kawasan.
   (2)Dewan Perwakilan Daerah ikut membicarakan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan; relasi pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan tempat; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain, serta perimbangan keuangan sentra dan tempat; serta memberikan pertimbangan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat atas desain undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan desain undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
   (3)Dewan Perwakilan Daerah mampu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan tempat, kekerabatan sentra dan tempat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan budget pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku materi pendapatuntuk ditindaklanjuti.

Lembaga Yudikatif
Dalam hal kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yakni pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Lembaga Yudikatif semenjak kurun reformasi dan adanya amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan manajemen para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Kekuasaan yudikatif sebagaimana dikontrol dalam Undang-undnag Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah :
Pasal 24
   (1)Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk mengadakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
   (2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan lazim, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
   (1)Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-usul di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24B
   (1)Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang merekomendasikan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka mempertahankan dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24C
   (1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat tamat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus pertengkaran tentang hasil penyeleksian biasa .
   (2)Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat tentang praduga pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Birokrasi
Istilah birokrasi berasal dari dua akar kata, ialah bureau (burra, kain berangasan epilog meja), dan cratea (urusan, hal). Keduanya membentuk kata bureaucracy. Berbagai sumber berpendapat, setidak-tidaknya ada tiga macam arti birokrasi. Pertama, birokrasi diartikan sebagai “government by bureaus” adalah agen pemerintahan yang terdiri atas beberapa abdnegara yang diangkat oleh pemegang kekuasaan pemerintahan dan/atau pihak atasan dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.
Secara garis besar birokrasi mulai periode Orde Lama dan Orde Baru dapat di simpulkan bahwa birokrasi belum menemukan titik sebanding dalam regulasi dan pengelolaannya. Struktur dan hirerki jabatan tidaklah solid, adanya pengkavlingan kementerian sebagai personifikasi dari poralisasi ideologi dan kekuatan politik termasuk politisasi pada birokrasi oleh partai yang menang pemilu membuat birokrasi tidak lagi netral alasannya adalah departemen departemen telah bekerjasama dengan partai politik. Juga tak kalah penting yaitu ketersediaan sumber daya insan terdidik dan kompeten untuk menisci kebutuhan aparatur birokrasi pemerintahan Ditambah dengan kondisi internal Negara yang juga harus menghadapi banyak sekali pergolakan politik, pemberontakan di tempat dan meningkatnya inflasi dan kelaparan.
Semenjak kementerian telah di politisasi dan di kuasai oleh partai politik maka hierarki dan penawaran khusus jabatan di tentukan oleh seberapa loyal pegawai kepada keanggotaan partai akhirnya para birokrat lebih condong mementingkan partai,kader dan golongan diatas kepentingan masyarakat.tidak adanya tranfromasi nilai dan kompentensi aparatur dalam profesionalisasi dan kinerja birokrasi menyebabkan birokrasi lemah dan rentan akan praktek KKN dan manipulasi kepentingan.
Silih berganti birokrasi ketika berubah partai yang berkuasa juga mengambarkan bahwa birokrasi sebagai personifikasi partai politik yang mengensampingkan penataan organisasi dan tata kerja stakeholder dalam pemantapan manajemen birokrasi. Padahal sebagaimana diatur dengan Undnag-undnag Nomor 6 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, posisi birokrasi yakni pelaksana pelayanan publik yang netral dna tak memihak. Sehingga kecenderungan maupun preferensi politik tidak mengikat dalam birokrasi.

Partai Politik
Partai Politik yakni sebuah kelompok yang teratur (organisasi) yang memiliki orientasi nilai-nilai (value) dan impian yang sama untuk meraih dan menjaga kekuasaan, menguasai pemerintahan dan melakukan kebijakan lazim serta menguasai dan merebut dukungan rakyat lewat kompetisi dalam suatu  pemerintahan atau negara.
Partai politik merupakan cermin keleluasaan berserikat (freedom of association) dan berkumpul (freedom of assembly) sebagai wujud adanya kemerdekaan berfikir (freedom of thought) serta kebebasan berekspresi (freedom of expression). Oleh karena itu keleluasaan berserikat dalam bentuk partai politik sangat dilindungi lewat konstitusi dalam negara demokrasi konstitusional.
Sebagai bentuk pelaksanaan dari demokrasi konstitusional inilah, sejak lahirnya kala reformasi Negara Indonensia telah mengendalikan mengenai Partai Politik yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 wacana Partai Politik, sebagaimana sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Partai politik selaku wadah aspirasi masyarakat melaksanakan fungsi-fungsi partai politik, adalah sebagai berikut :
Sosialisasi Politik
Yang dimaksud dengan sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Proses ini berlangsung seumur hidup yang diperoleh secara sengaja lewat pendidikan formal, nonformal, dan informal maupun secara tidak disengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga dan tetangga maupun dalam kehidupan penduduk .
Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik yaitu seleksi dan penyeleksian atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam tata cara politik pada umumnya dan pemerintahan pada utamanya. Fungsi rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan menjaga kekuasaan. Selain itu, fungsi rekrutmen politik sangat penting bagi kelangsungan tata cara politik alasannya tanpa elit yang bisa melaksanakan peranannya, kelancaran hidup metode politik akan terancam.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik yakni kegiatan warga negara lazimdalam menghipnotis proses pengerjaan dan pelaksanaan akal biasa dan dalam ikut memilih pemimpin pemerintahan. Kegiatan yang dimaksud, antara lain, mengajukan permintaan, mengeluarkan uang pajak, melakukan keputusan, mengajukan kritik, dan koreksi atas pelakasanaan sebuah kebijakan umum, dan mendukung atau menentang kandidat pemimpin tertentu, mengajukan alternatif pemimpin, dan memilih wakil rakyat dalam pemilihan lazim.
Pemadu Kepentingan
Fungsi ini ialah salah satu fungsi utama partai politik sebelum mencari dan menjaga kekuasan. Fungsi pemaduan kepentingan yakni kegiatan memuat, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berlawanan bahkan bertentangan menjadi banyak sekali alternatif kebijakan biasa , lalu diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Komunikasi Politik
Komunikasi politik yaitu proses penyampaian gosip tentang politik dari pemerintah kepada penduduk dan dari masyarakat kepada pemerintah. Dalam hal ini, partai politik berfungsi sebagai komunikator politik yang tidak cuma menyampaikan segala keputusan dan penjelasan pemerintah terhadap penduduk sebagaimana diperankan oleh partai politik di negara totaliter tetapi juga menyampaikan aspirasi dan kepentingan banyak sekali kalangan masyarakat terhadap pemerintah.
Pengatur Konflik
Partai politik sebagai salah satu forum demokrasi berfungsi untuk mengatur pertentangan melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, memuat dan menggabungkan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan ke dalam musyawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan solusi berupa keputusan politik.
Kontrol Politik
Kontrol politik adalah kegiatan untuk menerangkan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi sebuah kebijakan atau dalam pelaksanaan kebijakan yang dibentuk dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan  adalah setiap organisasi yang menghipnotis  kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, yang dilatar belakangi oleh setiap individu, Kelompok, organisasi dan kepentingan masayarakat yang mempunyai kepentingan yang sama untuk mempertahankan kelangsungan hidup dalam sebuah Negara.
Kelompok Anomic
Yang terbentuk diantara bagian-bagian dalam penduduk secara sepontan dan tidak memiliki nilai dan norma yang mengatur, yang sering tumpang tindih (overlap) mirip : demonstrasi, kerusuhan, tindak kekerasan dan lain-lain.
Kelompok non Assosiasional
Yaitu kelompok yang tergolong klasifikasi penduduk awam (belum maju) dan tidak terorganisir, dan kegiatannya bersipat temporer  seperti: Kelompok keluarga, keturunan, etnik, regional  yang menyampaikan kepentingan melalui individu-individu, kepala keluarga atau pimpinan agama.
Kelompok Institusional
Kelompok formal yang mempunyai struktur, visi, misi, tugas dan fungsi  mirip Partai politik, korporasi bisnis, dewan perwakilan rakyat, Militer, birokrasi dan lain-lain.
Kelompok assosiasional.
Yaitu golongan yang berfungsi untuk mengartikulasikan kepentingan anggotanya terhadap Pemerintah dan Perusahaan pemilik modal.  contohnya  Serikat Buruh, Kamar Dagang dan Industri, Paguyuban Pasundan, NU, Muhamammadiyah, KWI, Parisada Hindu Dharma dan lain-lain.

STRUKTUR SISTEM POLITIK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)
Republik Rakyat Tiongkok mengerjakan pemerintahan republik Parlementer, dimana forum negara tertinggi adalah Kongres Rakyat Nasional yang bertindak selaku dewan perwakilan rakyat (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Tiongkok). Kepala pemerintahan ialah perdana menteri. Persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Tiongkok adalah :
Kepala negara adalah Presiden
Bentuk pemerintahan ialah Republik
Sistem kepartaiannya yaitu multi partai
Bentuk negara adalah kesatuan
Menurut definisi resminya, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ialah sebuah negara komunis karena dia memang merupakan negara komunis pada abad ke-20 yang kemudian. Secara resmi dia masih dikenal selaku negara komunis, walaupun sejumlah ilmuwan politik sekarang tidak mendefinisikannya lagi selaku negara komunis. Tiada definisi yang sempurna yang dapat diberikan kepada jenis pemerintahan yang diamalkan negara ini, alasannya strukturnya tidak diketahui niscaya. Salah satu alasannya persoalan ini ada adalah sebab sejarahnya, Negara Tiongkok merupakan negara yang diperintah oleh para kaisar selama 2000 tahun dengan sebuah pemerintahan pusat yang berpengaruh dengan pengaruh Konfusianisme. Setelah kala monarki rampung pada tahun 1911, Tiongkok diperintah secara otokratis oleh Partai Nasionalis Kuomintang dan beberapa panglima perang. Kemudian setelah 1949 pemerintahan dilanjutkan oleh Partai Komunis Tiongkok.
Pemerintah RRT dikawal oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan pemimpin negara diseleksi pribadi oleh Partai melalui Kongres. Walaupun terdapat sedikit-banyak gerakan ke arah liberalisasi, mirip penyeleksian umum yang sekarang diadakan di tingkat desa dan sebagian tubuh perwakilan, partai ini terus mempunyai memantau, utamanya atas penyeleksian jabatan-jabatan pemerintahan. Walaupun negara memakai cara otokratis untuk mengusir elemen-unsur penentangan kepada pemerintahannya, pada abad yang serupa pemerintah juga mencoba meminimalisir penentangan dengan meningkatkan ekonomi, membenarkan tunjuk perasaan langsung, dan melayani para penentang yang dianggap tidak berbahaya kepada pemerintah secara lebih adil.
Popularitas Partai di kalangan rakyat susah diukur, alasannya adalah tiada pemilu di tingkat nasional, dan jika orang Tiongkok ditanya secara sendirinya pula, ada sebagian yang menyokong dan ada pula yang membangkang, namun sebagian besar menolak mengomentari problem politik. Secara biasa , banyak dari mereka yang suka akan peranan pemerintahan mengabadikan stabilitas, yang mengizinkan ekonomi maju tanpa dilema apa pun. Antara masalah-masalah politik yang utama di Tiongkok ialah kesenjangan sosial di antara kaya dan miskin dan tanda-tanda suap yang berlaku sebab biokrasi pemerintahan.
Terdapat juga partai politik yang lain di RRT, meskipun mereka cuma sekadar sub-partai atau partai yang rapat dengan PKT. PKT menyelenggarakan obrolan dengan mereka melalui sebuah badan perhubungan khusus, yang dinamai Dewan Perhubungan Cadangan Rakyat Tiongkok yang dipertimbangkan RRT. Cara ini lebih digemari pemerintahan dibandingkan pemilu. Kendati begitu, partai ini secara totalnya tidak memberi kesan apa pun terhadap polisi dan dasar-dasar kerajaan.

Lembaga Eksekutif
      Kewenangan dan kekuasaan  untuk menjalankan roda pemerintahan di Republik Rakyat Tiongkok  dipegang oleh sebuah dewan pemerintahan yang dibentuk oleh pemerintah rakyat sentra Negara Republik Rakyat Tiongkok. Republik Rakyat Tiongkok  adalah salah satu Negara yang berhaluan komunis di daratan Benua Asia dan tergolong Negara besar di dunia.
Seperti negara lainnya  yang menganut paham komunisme, maka Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu Negara yang berbentuk republik dan berdasarkan demokrasi. Bentuk Negara yaitu kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi. Bentuk pemerintah yaitu republik dengan tata cara demokrasi komunis. Kepala negara Tiongkok ialah presiden, sedangkan kepala pemerintahan Tiongkok yakni perdana menteri.
Presiden diseleksi oleh Kongres Rakyat Nasional Tiongkok untuk masa jabatan 5 tahun (lazimnya merangkap sebagai Ketua Partai Komunis Tiongkok). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok) dianjurkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
Presiden di China diseleksi oleh Kongres Nasional Rakyat, umumnya kandidat presiden ditunjuk oleh Presidium Kongres Nasional Rakyat. Presiden menjabat dalam jangka waktu 5 tahun dan tidak boleh lagi menjabat sehabis 2 abad berturut-turut. Jika jabatan  presiden kosong, maka akan digantikan oleh wakil presiden. Namun jikalau jabatan wakil presiden  kosong, maka Kongres Rakyat Nasional akan menunjuk wakil presiden yang gres untuk mengisi jabatan tersebut.
Fungsi dan kekuasaan presiden di China, yakni :
Melaksanakan metode pemerintahan
Menerima perwakilan diplomatik ajaib
Menunjuk perwakilan mancanegara
Meratifikasi dan membatalkan kontrakpenting
Berdasarkan konstitusi yang ditetapkan Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or 全国人民代表大会 Quánguó Rénmín Dàibiǎo Dàhuì), disebutkan bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Tiongkok selaku inti kepemimpinan pemerintah. Dalam kuasa direktur, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Tiongkok yang mengambil alih jabatan ini ialah Ketua Partai Komunis Tiongkok itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri.
Republik Rakyat Tiongkok  dikepalai oleh seorang Perdana Menteri sebagai Ketua Dewan Pemerintah, dengan kata lain Negara ini menganut metode pemerintahan parlementer.Adapun tentang susunan keanggotaannya, Dewan Pemarintah tersebut terdiri dari :
Perdana Menteri selaku ketua dewan pemerintah;
Sepuluh wakil perdana menteri;
Lima belas orang wakil ketua dewan pemerintah
Sekretaris jendral yang menyelenggarakan pengawasan administratif kepada para menteri dan panitia-panitia pemerintah
Tiga puluh Kementerian
Tujuh Kelembagaan Nasional

Lembaga Legislatif
     Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang dipegang oleh satu tubuh (unikameral) yang ialah forum tertinggi di Republik Rakyat Tiongkok  adalah Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or 全国人民代表大会 Quánguó Rénmín Dàibiǎo Dàhuì) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya ialah perwakilan dari kawasan, tempat, kota dan provinsi.
Para anggota kongres diseleksi dalam jangka waktu 5 tahun, Komite Tetap Konggres Nasional Rakyat harus memutuskan solusi penyeleksian deputi untuk dua bulan berikutnya, sebelum berakhirnya periode jabatan Kongres. Sidang kongres dikerjakan sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh komite tetap.
Fungsi-fungsi dan kekuasaan Kongres, ialah :
Mengubah dan menetapkan konstitusi
Mengawasi penegakan konstitusi
Memilih presiden dan wakil presiden
Memilih Ketua Komisi Militer Pusat
Memilih Hakim mahkamah Agung
Memeriksa dan menyepakati planning pembangunan ekonomi dan sosial nasional beserta laporan pelaksanaannya
Memeriksa dan menyepakati anggaran negara dan laporan pelaksanaannya
Mengubah atau membatalkan keputusan yang tidak tepat dari Komite Tetap Kongres
Menyetujui pembentukan provinsi, tempat otonom, dan kota eksklusif di bawah Pemerintah Pusat
Menentukan pembentukan tempat manajemen khusus dan tata cara akan dilembagakan di sana;
Melaksanakan fungsi selaku organ tertinggi kekuasaan negara.
Disamping itu, juga terdapat Majelis Negara Agung (Supreme State Conference) yang ialah suatu badan yang beranggotakan Ketua dan Wakil Ketua PRT (Partai Komunis Tiongkok), Ketua Standing Committee Kongres Rakyat Nasional, Ketua Dewan Negara dan lain-lain. Majelis ini sebagai lembaga dimana ketua memberikan perundang-undangannya secara langsung kepada masyarakat lazim.
Selain Kongres Nasional Rakyat, ada juga Kongres Masyarakat Lokal (The Local People’s Congress) yang berada di provinsi, kawasan otonom, kota pribadi di bawah pemerintah sentra, prefektur otonom, kabupaten, kabupaten otonom, kota, kabupaten kota dan kota-kota etnis. Masa jabatan Kongres Masyarakat Lokal di provinsi, tempat otonom dan kota langsung di bawah pemerintah sentra yakni lima tahun sedangkan masa jabatan kongres rakyat dari kabupaten, kabupaten otonom, kota, kabupaten kota, kota-kota etnis adalah tiga tahun. Fungsi Kongres Masyarakat Lokal, diantaranya :
Untuk menjamin ketaatan dan pelaksanaan konstitusi dan hukum serta peraturan manajemen dan peraturan di kawasan masing-masing administrasi.
Untuk menyelidiki dan memutuskan planning pembangunan ekonomi dan budaya setempat serta untuk pengembangan pelayanan publik.
Untuk mengusut dan menyepakati rencana pembangunan ekonomi dan sosial serta anggaran tempat manajemen masing-masing.
Untuk menilik dan menyepakati laporan pelaksanaan pembangunan ekonomi dan sosial.
Untuk  memilih dan mempunyai kekuatan untuk mengundang gubernur dan wakil gubernur, atau walikota dan wakil walikota, atau kepala dan wakil kepala kabupaten, kecamatan, kabupaten dan kota.

  Menikahlah Sebelum Terlambat

Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok (Peoples’s Supreme Court). Lembaga kehakiman Republik Rakyat Tiongkok ialah supreme peoples court, local peoples courts, danspecial peoples courts. Mahkamah ini memimpin, mengawasi, dan membawahkan majelis-majelis pengadilan yang lain yang lebih rendah tingkatannya, yang berada diseluruh daerah Republik Rakyat Tiongkok dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Di Tiongkok, tubuh yudikatif sama seperti badan–badan pemerintahan lainnya yaitu berada dibawah pengawasan Kongres Nasional Rakyat. Kongres Nasional Rakyat memiliki hak untuk melakukan pergantian terhadap konstitusi dan memantau penegakan konstitusi. Selain itu, Kongres Nasional Rakyat mempunyai hak untuk mengubah atau menawan kembali konstitusi oleh Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat. Revisi konstitusi dianjurkan oleh Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat atau lebih dari seperlima dari utusan  ke Kongres Nasional Rakyat dan harus disetujui dominan dua pertiga dari Kongres Nasional Rakyat.
Aturan aturan yang dikerjakan bermaksud untuk  membangun Tiongkok sebagai negara sosialis dengan hukum hukum yang mengikat seluruh rakyatnya. Seluruh masyarakat, partai politik dan organisasi  sosial harus mematuhi konstitusi dalam segala langkah-langkah mereka dan tidak akan ada hak istimewa untuk berada diatas konstitusi atau aturan. Semua pelanggaran yang terjadi,  jika melanggar konstitusi atau aturan mesti diselidiki dan juga dijatuhi aturan yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dijalankan.

Birokrasi
Istilah birokrasi berasal dari dua akar kata, yakni bureau (burra, kain berangasan penutup meja), dan cratea (permasalahan, hal). Keduanya membentuk kata bureaucracy. Berbagai sumber berpendapat, setidak-tidaknya ada tiga macam arti birokrasi. Pertama, birokrasi diartikan sebagai “government by bureaus” yaitu agen pemerintahan yang terdiri atas beberapa aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan pemerintahan dan/atau pihak atasan dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.
Meskipun pemerintah Republik Rakyat Tiongkok menyebutkan bahwa aparatur birokrasinya netral. Namun pada kenyataannya birokrasi di Republik Rakyat Tiongkok setidaknya sangat terikat dengan Partai Komunis Tiongkok. Dimana sikap loyalitas dan netral sungguh sulit dilaksanakan ditengah tata cara konstitusi komunisme. Sikap netral adalah tidak memihak pada salah satu pihak, menyadari batasan dalam mengungkapkan sesuaatu yang juga ialah salah satu pertimbangan aba-aba etik. Misalnya dalam menyelesaikan suatu perselisihan mesti mampu mempertahankan perilaku independennya semoga dipercaya kedua belah pihak.
Di Republik Rakyat Tiongkok, birokrasi lebih menjadi alat politik pemeirntah dalam melaksanakan kekuasaan dan melaksanakan propaganda aktif terhadap masyarakatnya. Sehingga walaupun mutu sumber daya insan dan kompetensinya baik, tetapi secara teori organisasi birokrasi ini dianggap kurang baik sebab tak mencerminkan sikap aparatur negara yang netral.

Partai Politik
Partai Politik yaitu suatu golongan yang teratur (organisasi) yang mempunyai orientasi nilai-nilai (value) dan impian yang sama untuk menjangkau dan menjaga kekuasaan, menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum serta menguasai dan merebut pertolongan rakyat melalui kompetisi dalam suatu  pemerintahan atau negara.
Partai politik merupakan cermin kebebasan berserikat (freedom of association) dan berkumpul (freedom of assembly) sebagai wujud adanya kemerdekaan berfikir (freedom of thought) serta keleluasaan berekspresi (freedom of expression). Oleh alasannya itu keleluasaan berserikat dalam bentuk partai politik sungguh dilindungi lewat konstitusi dalam negara demokrasi konstitusional.
Meskipun sebagai negara komunis, Republik Rakyat Tiongkok tetap membolehkan pendirian beberapa partai berskala kecil. Meski begitu secara nasional dan menyeluruh kekuatan dan kekuasaan dari Partai Komunis Tiongkok lebih dominan dalam berbagai bidang kehidupan khusunya politik. Adapun fungsi partai politik di Republik Rakyat Tiongkok adalah selaku berikut :
Sosialisasi Politik
Yang dimaksud dengan sosialisasi politik ialah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota penduduk . Kaum komunis Tiongkok dimasa awal revolusi Kebudayaan mempropagandakan sosialisasi politik bahwa komunis yaitu metode terbaik yang telah diubahsuaikan dengan nilai-nilai tradisional Tiongkok termasuk Maoisme.
Rekruitmen Politik
Rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Di Tiongkok rekruitmrn politik dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok sesuai rancangan “garis massa”. Dalam garis massa ini masyarakat menyatakan kepentingan-kepentingannya, sedangkan partai mengumpulkan dan lalu mengganti kepentingan itu menjadi gagasan yang sistemik yang mampu menjadi alternatif-alternatif budi.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam menghipnotis proses pengerjaan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan dalam ikut memilih pemimpin pemerintahan. Kegiatan ini di Tiongkok hanya dilakukan dalam bentuk memilih wakil rakyat dalam pemilihan biasa . Selebihnya penduduk akan menyerahkan keputusan pemerintahan pada wakil-wakil mereka di badan legislatif yang mayoritas dikuasai Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Komunikasi Politik
Komunikasi politik yaitu proses penyampaian isu tentang politik dari pemerintah kepada penduduk dan dari masyarakat kepada pemerintah. Dalam hal ini, partai politik DI Tiongkok berfungsi selaku komunikator politik yang memberikan segala keputusan dan klarifikasi pemerintah terhadap masyarakat.

Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan yakni setiap organisasi yang mempengaruhi  kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, yang dilatar belakangi oleh setiap individu, Kelompok, organisasi dan kepentingan masayarakat yang memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga kelancaran hidup dalam suatu Negara.
Pada kenyataannya di Republik Rakyat Tiongkok golongan kepentingan sukar meningkat walaupun ada jumlahnya sangat sedikit. Gerakan dan aktivitasnya diawasi dan diatur oleh pemerintahan komunis. Undang-undnag subversif keselamatan dalam negeri biasa diberlakukan untuk memberangus kelompok ini dalam menyuarakan kepentingan, aspirasi maupun mulut politiknya. Hingga aspirasi penduduk biasanya cuma terwadahi dalam satu-satunya partai nasional dan paling besar di Republik Rakyat Tiongkok yaitu Partai Komunis Tiongkok. Melalui sayap organisasi partai seperti serikat petani dan serikat buruh yang dianggap legal dan sah menurut konstitusi.
Penyaringan kepada dakwah-dakwah yang dianggap kritis terhadap pemerintah dan terdiri dari bahan politik juga berkala , dan Republik Rakyat Tiongkok secara tegas menghapuskan protes atau organisasi apa pun yang dianggapnya berbahaya terhadap pemerintahannya, mirip yang terjadi di Demonstrasi Tiananmen pada tahun 1989. Ini disebut selaku bentuk dan cara aktual yang dikerjakan dalam rangkan menciptakan stabilitas politik dan stabilitas nasional.

FUNGSI SISTEM POLITIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Dalam metode politik ada beberapa bab yang mengerjakan fungsi-fungsinya. Kesemuanya tersusun dan saling berafiliasi selaku satu kesatuan dalam metode politik. Fungsi metode politik di Indonesia terdiri dari :
Fungsi Input
Input dalam tata cara politik Indonesia dibedakan menjadi dua, adalah tuntutan dan santunan. Tuntutan dalam hal ini  muncul selaku konsekuensi dari kelangkaan ataupun ketimpangan atas banyak sekali sumber-sumber daya dalam masyarakat atau keperluan masyarakat yang alokasinya belum merata, penyebab kelangkaan atau ketimpangan tersebut adalah kebijakan. Dukungan dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dikerjakan masyarakat untuk mendukung eksistensi sistem politik termasuk kebijakan agar tetap terus berlangsung secara dinamis.
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan yaitu sebuah proses penginputan berbagai keperluan, permintaan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam forum legislatif, biar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam kecerdikan pemerintah. Pemerintah dalam mengeluarkan sebuah keputusan mampu bersifat menolong penduduk dan bisa pula dinilai selaku budi yang justru menyulitkan masyarakat. Oleh karena itu penduduk atau setidak-tidaknya wakil dari suatu golongan mesti berjuang untuk mengangkat kepentingan dan tuntutan kelompoknya, supaya dapat dimasukkan ke dalam agenda akal negara. Wakil kelompok yang mungkin gagal dalam melindungi kepentingan kelompoknya akan dianggap menggabungkan kepentingan kalangan, dengan demikian keputusan atau kecerdikan tersebut dianggap merugikan kepentingan kelompoknya.
Fungsi Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan ialah cara bagaimana tuntutan-permintaan yang dilancarkan oleh kalangan-golongan yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif budi pemerintah. Agregasi kepentingan dilakukan dalam tata cara politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan banyak sekali jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen. Dalam masyarakat demokratis, Partai memberikan acara politik dan memberikan ajakan-permintaan pada parlemen, dan kandidat-calon yang diajukan untuk jabatan-jabatan pemerintahan mengadakan tawar-menawar (bargaining) pemenuhan kepentingan mereka bila golongan kepentingan tersebut mendukung calon yang diajukan. Agregasi kepentingan dalam sistem politik di Indonesia berlangsung dalam diskusi forum legislatif. DPR berupaya merumuskan permintaan dan kepentingan-kepentingan yang diwakilinya. Semua permintaan dan kepentingan seharusnya tercakup dalam ajuan kecerdikan untuk selanjutnya ditetapkan selaku Undang-Undang. Namum penetapan kebijaksanna (UU) bukanlah hak semata-mata pihak legislatif. DPR bareng Presiden memiliki hak untuk mengesahkan Undang-Undang. Kedudukan dewan perwakilan rakyat dan Presiden dalam fungsi agregasi kepentingan yaitu sama, alasannya adalah kedua forum ini berhak untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentu saja akan terjadi kompetisi ketat untuk mengangkat gagasan dan menyanggupi permintaan-permintaan kelompoknya, akan tetapi dengan adanya prinsip musyawarah dan mufakat, sangat banyak menolong persaingan antara wakil partai dalam agregasi kepentingan.
Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan tuntutan dan santunan serta beraneka efek lingkungan yang ada. Pembuatan kebijakan mencakup pengkonversian desain undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan umum. Pembuatan kebijakan di Indonesia dikerjakan oleh forum legislatif yang mencakup DPR, DPD dan DPRD sebagai forum yang mewakili aspirasi masyarakat (constituency) dan wilayahnya bareng dengan Presiden selaku pemegang kekuasaan Eksekutif.
Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan dalam hal ini ialah penerapan hukum perundang-seruan dan peraturan lain terhadap masyarakat. Hal ini dimaksudkan bagaimana sebuah lembaga melaksanakan langkah-langkah manajemen guna mengimplementasikan peraturan yang telah dibentuk ke ranah publik. Fungsi penerapan kecerdikan atau peraturan di Indonesia dilaksanakan oleh forum administrator beserta jajaran birokrasinya. Fungsi penerapan peraturan tidak cuma memiliki arti pelaksanaan peraturan sebagai ajaran berperilaku, tetapi juga bermakna pembuatan detail dan pedoman pelaksanaan peraturan. Fungsi penerapan kebijakan dilakukan oleh tubuh Eksekutif yang mencakup dari pemerintah sentra hingga ke pemerintah tempat
Fungsi Ajudikasi Kebijakan
Ajudikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di kelompok warganegara. Dalam hal ini ada lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan menuntaskan persengketaan dalam hal pengerjaan dan pelaksanaan peraturan. Fungsi penghakiman ialah fungsi untuk menyeleaikan perselisihan atau persengketaan yang menyangkut dilema perauran, pelanggaran peraturan dan penegasan fakta-fakta yang perlu untuk mendapatkan keadilan. Dengan kata lain fungsi penghakiman ini merupakan fungsi untuk menciptakan suatu keputusan yang merefleksikan rasa keadilan bila terjadi penyelenggaraan atau penentangan terhadap peraturan perundangan. Fungsi ajudikasi kebijakan di Indonesia dijalankan oleh tubuh peradilan yang mencakup MA, MK dan Komisi Yudisial serta badan-tubuh peradilan lainnya.
Fungsi Output
Output dalam tata cara politik mencakup keputusan dan langkah-langkah. Keputusan dalam hal ini dimaksudkan penyeleksian satu atau beberapa pilihan tindakan yang dikerjakan sesuai tuntutan atau pertolongan yang diajukan penduduk . Sedangkan langkah-langkah dimaksudkan implementasi konkrit atau langkah-langkah konkret  yang dilakukan pemerintah atas keputusan yang sudah dibuat dan disepakati.

FUNGSI SISTEM POLITIK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)
Dalam tata cara politik ada beberapa bab yang melaksanakan fungsi-fungsinya. Kesemuanya tersusun dan saling berafiliasi sebagai satu kesatuan dalam metode politik. Fungsi tata cara politik di Tiongkok terdiri dari :
Fungsi Input
Input dalam sistem politik Tiongkok dibedakan menjadi dua, adalah permintaan dan pinjaman. Tuntutan dalam hal ini  muncul sebagai konsekuensi dari ketidakadilan, ketidaksamarataan ataupun ketimpangan. Dukungan dapat diartikan selaku sebuah upaya yang dikerjakan penduduk untuk mendukung eksistensi tata cara politik tergolong kebijakan semoga tetap terus berjalan secara dinamis. Pada kenyataannya sistem totaliter komunis yang melekat menciptakan penduduk lebih banyak mendukung berbagai kebijakan yang dilakakukan pemerintah. Berbagai permintaan dan demonstrasi tidak muncul ke permukaan alasannya tata cara aturan subversif Keamanan Dalam Negeri yang diberlakukan selama ini.
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan banyak sekali keperluan, permintaan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, semoga kepentingan, tuntutan dan keperluan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam kecerdikan pemerintah. Suara-suara kepentingan rakyat lebih banyak dihimpun dan masuk lewat sayap-sayap partai yang ada pada partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk lalu diteruskan secara berjenjang sesuai prosedur di NPC (National Peoples Congress). 
Fungsi Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan ialah cara bagaimana tuntutan-permintaan yang dilancarkan oleh golongan-golongan yang berlawanan, digabungkan menjadi alternatif-alternatif akal pemerintah. Agregasi kepentingan dilaksanakan dalam sistem politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, bisa dalam birokrasi dan aneka macam jabatan militer sesuai keperluan dari rakyat dan konsumen. Dalam masyarakat komunis, Partai memperlihatkan program politik dan memberikan permintaan-permintaan pada NPC (National Peoples Congress). Dalam hal lain Politbiro PKT memainkan peranan penting dalam membangun opini dan iktikad di mata penduduk . Agregasi kepentingan dalam metode politik di Tiongkok berjalan dalam NPC (National Peoples Congress). NPC (National Peoples Congress) berusaha merumuskan permintaan dan kepentingan-kepentingan yang diwakilinya.
Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk menurut permintaan dan sumbangan serta beraneka pengaruh lingkungan yang ada. Pembuatan kebijakan meliputi pengkonversian desain undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan biasa . Pembuatan kebijakan di Tiongkok dikerjakan oleh lembaga legislatif yang mencakup NPC (National Peoples Congress), Politbiro dan LPC (Locals Peoples Congress),  sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat (constituency) dan wilayahnya bersama dengan Presiden dan Perdana Menteri selaku pemegang kekuasaan Eksekutif.

Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan dalam hal ini ialah penerapan hukum perundang-undangan dan peraturan lain terhadap penduduk . Hal ini dimaksudkan bagaimana suatu forum melaksanakan tindakan manajemen guna mengimplementasikan peraturan yang telah dibentuk ke ranah publik. Fungsi penerapan kebijaksanaan atau peraturan di Tiongkok dilaksanakan oleh forum direktur, dewan negara, kementerian dan komisi beserta jajaran birokrasinya.
Fungsi Ajudikasi Kebijakan
Ajudikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di kelompok warganegara. Dengan kata lain fungsi penghakiman ini merupakan fungsi untuk menciptakan suatu keputusan yang merefleksikan rasa keadilan bila terjadi penyelenggaraan atau penentangan terhadap peraturan perundangan. Fungsi ajudikasi kebijakan di Tiongkok dikerjakan oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok (Peoples’s Supreme Court). Lembaga kehakiman Republik Rakyat Tiongkok yaitu supreme peoples court, local peoples courts, danspecial peoples courts. serta badan-badan peradilan lainnya.
Fungsi Output
Output dalam metode politik meliputi keputusan dan langkah-langkah. Keputusan dalam hal ini dimaksudkan pemilihan satu atau beberapa pilihan langkah-langkah yang dijalankan sesuai permintaan atau pertolongan yang diajukan penduduk . Sedangkan tindakan dimaksudkan implementasi konkrit atau tindakan faktual  yang dijalankan pemerintah atas keputusan yang telah dibuat dan disepakati.