HUKUM KEPAILITAN
NAMA : ANNISA
KELAS : C2
STBK : 040 2013 0208
1. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM KEPAILITAN
a. Pengertian Kepailitan
Istilah kepailitan secara etimologi, kepailitan berasal dari kata pailit. Istilah pailit berasal dari bahasa Belanda disebut “Failliet” sebagai arti ganti yakni selaku kata benda dan kata sifat sedangkan istilah pailit sendiri berasal dari Perancis yang diketahui dengan perumpamaan “Failliete” yang berarti pemogokkan atau emacetan pembayaran.
Kepailitan yakni setiap yang berutang (debitur) yang ada dalam keadaan berhenti membayar baik atas laporan sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih berpiutang (kreditur) dengan putusan hakim dinayatakan dalam kondisi pailit.
b. Dasar Hukum Kepailitan
Adapun pengaturan perihal kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
• UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
• UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
• UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;
• UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia;
• Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) ialah Pasal 1131-1134;
• Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengontrol Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal ( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ), Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992).
2. SEJARAH HUKUM KEPAILITAN
Sejarah masuknya hukum-hukum kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun alhasil aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibuat hukum kepailitan baru yang bangun sendiri.
3. ASAS-ASAS KEPAILITAN
1. Asas Keseimbangan
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang ialah perwujudan dari asas keseimbangan. di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan forum kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.
2. Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang menjanjikan tetap berlangsung.
3. Asas Keadilan
Asas ini menghalangi terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran tagihannya tanpa mempedulikan kreditor yang lain.
4. Asas Integrasi
Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa tata cara hukum formil dan materiil peraturan kepailitan merupakan suatu kesatuan utuh dari metode aturan perdata dan hukum program perdata nasional.
4. FUNGSI DAN TUJUAN KEPAILITAN
Filosofi kepailitan yaitu prosedur pendistribusian asset secara adil dan merata terhadap para kreditor berhubungan dengan kondisi tidak membayarnya debitor alasannya ketidakmampuan debitor melakukan kewajiban tersebut. Oleh sebab itu keberadaan UU KPKPU (Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ini bertujuan untuk menyingkir dari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang serupa ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor, untuk menyingkir dari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang miik debitor tanpa mengamati kepentingan debitor atau para kreditor lainnya, dan untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilaksanakan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri.
5. SYARAT-SYARAT KEPAILITAN
Syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan mampu dinyatakan pailit yaitu selaku berikut:
1. Adanya utang;
2. Minimal satu utang sudah jatuh tempo;
3. Minimal satu utang mampu ditagih;
4. Adanya debitor;
5. Adanya kreditor:
a. Kreditor Khusus ( Separatis );
b. Kreditor Istimewa ( Preferens);
c. Kreditor Konkuren;
6. Kreditor lebih dari satu;
7. Pernyataan pailit dijalankan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
8. Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;;
9. Syarat-syarat yuridis yang lain yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan.
Apabila syarat-syarat di atas terpenuhi, hakim ”mesti menyatakan pailit”, bukan “dapat menyatakan pailit”, sehingga dalam hal ini kepada hakim tidak diberikan ruang untuk menunjukkan “judgement” yang luas mirip pada perkara yang lain.
6. AKIBAT KEPAILITAN
Akibat aturan dari putusan pailit dari pengadilan niaga bagi seorang debitur pailit itu dikelopmpokkan menjadi tiga kelompok, yakni :
1. Akibat hukum kepailitan secara lazim;
2. Akibat aturan kepailitan secara khusus, dan
3. Akibat hikum kepailitan terhadap kewenangan berbuat debitur pailit dalam ranah aturan kekayaan.
Berdasarkan pembagian kelompok besar tersebut masing-masing dibagi lagi secara rinci dan jelas.Pada pada dasarnya kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga kehilangan segala “hak perdata” untuk menguasai dan mengelola harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit.
7. PIHAK YANG DAPAT DIJATUHKAN PAILIT
1. Orang individual : laki-laki dan wanita; menikah atau belum menikah. Makara pemohon adalah debitur perorangan yang sudah menikah, maka permintaan hanya mampu diajukan atas persetujuan suami atau isterinya, kecuali tidak ada percampuran harta;
2. Perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum yang lain. Jika pemohon berbentuk Firma mesti menampung nama dan tempat kediaman masimh-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang Firma;
3. Perseroan, asosiasi, koperasi, yayasan yang berbadan aturan;.
4. Harta warisan.
8. PERBEDAAN ANTARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Bahwa orang yang sudah dinyatakan pailit itu sudah dianggap tidak mempunyai kekayaan sedangkan dalam hal penundaan pembayaran orangnya masih memiliki kekayaan.
9. BERAKHIRNYA PKPU (PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG)
Atas ajakan hakim pengawas, satu atau lebih kreditur atau prakarsa Pengadilan, PKPU mampu diakhiri dalam hal:
1. Debitur, selama PKPU, bertindak dg itikad buruk dalam megurus hartanya;
2. Debitur telah merugikan atau sudah menjajal merugikan krediturnya;
3. Debitur melanggar ketentuan Pasal 240 ayat (1);
4. Debitur lalai melakukan langkah-langkah-tindakan yang diwajibkan oleh Pengadilan dikala atau sesudah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengelola demi kepentingan harta Debitur;
1. Selama PKPU, keadaan harta Debitur ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkan PKPU atau;
2. Keadaan Debitur tidak dapat diharapkan untuk menyanggupi kewajibannya kepada Kreditur pada waktunya.
3. Jika PKPU diakhiri, Debitur mesti dinyatakan pailit dalam putusan yang serupa.
10. PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pengertian Penundaan Pembayaran
• Diatur pada Bab II UU Kepailitan
• Merupakan prosedur aturan yang memperlihatkan hak kepada setiap debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa tidak akan mampu melanjutkan utang-utang yang sudah jatuh tempo dan mampu ditagih, dapat memohon penundaan keharusan pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan planning perdamaian yang mencakup usulan pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren.
Akibat adanya PKPU yaitu :
1. Debitur tidak mampu melaksanakan langkah-langkah kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bab dari hartanya, bila debitur melanggar, pengurus berhak melakukan segala sesuatu untuk menentukan bahwa harta debitur tidak dirugikan sebab tindakan debitur tersebut.
2. Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang – utangnya dan semua tindakan hukuman yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, mesti ditangguhkan.
3. Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bareng – sama berdasarkan imbangan piutang masing – masing.
4. Semua sitaan yang telah dipasang selsai.
Sumber : diperoleh dari bahan kuliah yang dipaparkan dosen, buku-buku, dan juga postingan di internet 🙂
Wallahu’alam..