Tugas dan wewenang MPR – MPR ialah abreviasi dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR yakni forum tinggi negara di bidang legislatif dalam metode ketatanegaraan Indonesia. Fungsi MPR penting dalam mengubah dan memutuskan UUD. Selain itu, terdapat peran-tugas MPR yang lain yang diatur dalam peraturan perundang-seruan.
Dasar hukum MPR dibentuk terdapat di UUD 1945, tepatnya di pasal 3 serta pasal 8 ayat 2 dan 3. Pada perkembangannya, fungsi dan peran MPR juga dikontrol dalam landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lain. Keanggotaan MPR berisikan anggota DPR dan anggota DPD.
Tugas-peran MPR mencakup bidang legislatif, adalah mengubah dan menetapkan UUD. Wewenang MPR juga mencakup melantik presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu. MPR juga berwenang mengangkat presiden dan/atau wakil presiden jikalau terjadi kekosongan jabatan.
Sebelum reformasi, MPR menjadi forum negara tertinggi, namun setelahnya hukum tersebut direvisi. MPR melakukan sidang minimal sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Sebelum mengambil putusan dengan bunyi yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
(baca juga tugas dan wewenang DPR)
Tugas dan Wewenang MPR
Apa saja tugas-tugas MPR? Berikut yakni penjelasan mengenai tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan undang-undang.
1. Mengubah dan Menetapkan Undang Undang Dasar
Tugas pokok MPR yang utama yakni mengubah dan memutuskan undang-undang dasar. MPR mempunyai wewenang untuk mengubah pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945. Syaratnya anjuran pergeseran undang-undang harus diajukan sedikitnya sepertiga anggota MPR.
Jika ajuan pergeseran pasal disetujui, maka lalu akan dilaksanakan sidang paripurna yang dipimpin eksklusif oleh ketua MPR. Sidang paripurna MPR mampu menetapkan pengubahan pasal UUD 1945, dengan persetujuan minimal 50% atau setengah dari jumlah anggota ditambah satu anggota.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu
Tugas MPR selanjutnya yakni melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada sidang paripurna MPR. Pelantikan didasarkan pada hasil pemilu presiden yang dijalankan sebelumnya, dimana presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik oleh ketua MPR.
Sebelum periode reformasi, MPR bahkan berwenang menentukan presiden dan wakil presiden. Namun sesudah itu hukum ini diganti sehingga pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan melalui pemilihan umum secara eksklusif oleh rakyat Indonesia, sedangkan MPR cuma berwenang melantiknya saja.
3. Memberhentikan Presiden dan Wapres dalam Masa Jabatannya
MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden menurut proposal dewan perwakilan rakyat, sesuai dengan hukum UUD 1945. MPR wajib mengadakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan ajakan dewan perwakilan rakyat mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wapres pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima seruan.
Ada beberapa syarat, salah satunya permintaan dewan perwakilan rakyat mesti dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melaksanakan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindakan melawan hukum berat lainnya. Keputusan MPR terhadap permintaan pemberhentian Presiden dan/atau Wapres diambil dalam sidang paripurna MPR dan harus disetujui minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir.
4. Mengangkat Wapres menjadi Presiden Saat Presiden Meninggalkan Jabatannya
Tugas MPR selanjutnya adalah mengangkat wakil presiden menjadi presiden dikala presiden meninggalkan posisi jabatannya. Hal ini terjadi dikala presiden menetapkan berhenti atau diberhentikan, atau tidak mampu melanjutkan kewajibannya selaku presiden, mampu alasannya adalah sakit atau meninggal dunia.
Jika hal itu terjadi dan terdapat kekosongan jabatan presiden sebelum kurun jabatannya habis, MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.
5. Mengangkat Wapres Baru Jika Terjadi Kekosongan Wapres
Jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden, maka MPR juga bertugas mengangkat wakil presiden yang baru. Hal ini juga mampu terjadi kalau wakil presiden berhenti atau diberhentikan, atau tidak mampu melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden.
MPR mesti mengadakan sidang paripurna untuk memilih wakil presiden dari dua kandidat yang telah disarankan oleh presiden. Hal ini cuma terjadi kalau terdapat kekosongan jabatan wakil presiden dalam periode jabatannya yang masih belum habis.
6. Mengangkat Presiden dan Wapres Jika Terjadi Kekosongan Jabatan
Bagaimana bila terjadi kekosongan jabatan posisi presiden dan wakil presiden sebelum periode jabatannya habis? Jika itu terjadi, maka MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna untuk memilih presiden dan wakil presiden baru, dari dua pasangan kandidat presiden dan wakil presiden yang dianjurkan oleh koalisi partai politik pemerintah.
Sebelum presiden dan wakil presiden diseleksi dan dilantik oleh MPR, pelaksana peran kepresidenan dijalankan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bantu-membantu. MPR lalu akan mengangkat presiden dan wakil presiden yang gres kalau terjadi kekosongan jabatan.
7. Pemegang Kekuasaan Legislatif
MPR juga bertugas sebagai pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR mempunyai fungsi untuk membuat, menyusun, dan mengesahkan undang-undang.
MPR juga berwenang untuk menyuarakan suara rakyat, sehingga mampu memunculkan suatu peraturan perundang-ajakan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh penduduk Indonesia secara luas dan biasa , sehingga menjadi lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif.
Nah demikian acuan tugas dan wewenang MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasan lengkapnya. Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi forum tinggi negara yang berwenang mengganti undang-undang serta melantik presiden dan/atau wakil presiden.
Facebook
Tweet
Whatsapp