Tugas dan wewenang BPK – BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan yaitu suatu forum negara dalam tata cara ketatanegaraan Indonesia yang mempunyai wewenang menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang untuk menilik dan mengawasi lembaga-lembaga yang mengurus keuangan negara, seperti Pemerintah, BUMN atau Bank Indonesia.
Dasar hukum BPK dikelola dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23E, 23F, dan 23G. Pasal 23E ayat 1 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan berdikari. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
BPK memiliki visi untuk menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang bermutu dan berguna. Untuk meraih visi itu, BPK berkomitmen untuk melakukan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.
Terdapat 2 tujuan strategis BPK, yaitu untukmeningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk meraih tujuan negara serta untuk mengembangkan investigasi yang bermutu dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk meraih tujuan negara.
(baca juga tugas DPD)
Daftar Isi
Tugas BPK
Tugas utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan forum atau tubuh lain yang mengorganisir keuangan negara.
Pemeriksaan yang dikerjakan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu. Hasil investigasi yang sudah dilaksanakan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar investigasi keuangan negara yang berlaku dan lalu disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat).
Wewenang BPK
Dalam melakukan tugasnya, BPK memiliki beberapa kewenangan yang mampu dilaksanakan dan telah dijamin dalam undang-undang. Berikut merupakan beberapa wewenang BPK RI.
- Menentukan objek pemeriksaan, mempersiapkan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan tata cara pemeriksaan serta menyusun dan menghidangkan laporan investigasi.
- Meminta informasi dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemda, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau badan lain yang mengurus keuangan negara.
- Melakukan pemeriksaan di kawasan penyimpanan uang dan barang milik negara, di daerah pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata perjuangan keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perkiraan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara.
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan terhadap BPK.
- Menetapkan patokan pemeriksaan keuangan negara sehabis konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemda yang wajib dipakai dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menetapkan aba-aba etik investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menggunakan tenaga jago dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang melakukan pekerjaan untuk dan atas nama BPK.
- Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
- Memberi usulanatas Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Memberi usulanatas desain metode pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemda.
Nah itulah tumpuan tugas dan wewenang BPK (Badan Pemeriksan Keuangan) beserta fungsi dan kiprahnya. BPK mempunyai beberapa tugas yang berhubungan dengan pengawasan dan investigasi kepada lembaga yang mengorganisir keuangan negara.
Facebook
Tweet
Whatsapp