Pada tanggal 21 Desember 2011 Permenhut P.38 tahun 2009 sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Pasal – pasal yg direvisi di Permenhut P.38/Menhut-II/2009 antara lain pasal 1, 2, 4, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, & pasal 19.
Pada pasal 1 ayat 1 yg dibilang pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin & penjualekspor. Perubahan pada pasal 1 ayat 1 ini ada penambahan lingkup pemegang izin yaitu industri rumah tangga/pengrajin & penjualekspor.
Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin usaha industri pembuatan kayu lanjutan yg memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,-, tak termasuk tanah & bangunan usaha. Sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin usaha industri pembuatan kayu lanjutan yg memiliki nilai investasi perusahaan semuanya hingga dgn Rp. 200.000.000,-, tak tergolong tanah & bangunan usaha.
Penilaian kinerja PHPL & verifikasi LK dikerjakan oleh LV&PI sesuai dgn standard Penilaian Kinerja PHPL & Standard Verifikasi Legalitas Kayu (Perubahan Pasal 2).
Pasal 4 menyatakan:
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE & pemegang hak pengelolaan WAJIB mendapatkan S-PHPL.
- Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE & pemegang hak pengelolaan yg belum menerima S-PHPL maka WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR/IPK & pemilik Hutan Hak WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUIPHHK, IUI & TDI WAJIB menerima S-LK.
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE & pemegang hak pengelolaan yg telah memiliki S-PHPL tak perlu mendapatkan S-LK.
- Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk mempunyai S-LK segera setelah diterbitkannya kesepakatan Bagan Kerja.
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE & pemegang hak pengelolaan yg sudah mempunyai S-PHPL sketsa sukarela (voluntary) tetap WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemilik Hutan Hak yg sudah mempunyai akta pengelolaan hutan lestari bagan sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI yg sudah mempunyai akta lacak balak bagan sukarela (voluntary) WAJIB menerima S-LK.
Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK, IUI atau TDI, tergolong industri rumah tangga/pengrajin & penjualekspor atau pemilik hutan hak, mampu mengajukan verifikasi LK dengan-cara kolektif apabila produksinya kurang dr 2000 m3 per tahun (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 7).
Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak yg sudah menerima sertifikat PHPL atau akta LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 10 ayat 9). Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK yg sudah diterbitkan sebelum berlakunya Permenhut P.68/Menhut-II/2011, tetap berlaku sampai dgn berakhirnya masa berlaku sertifikat. Terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, pemegang hak pengelolaan atau IUIPHHK diwajibkan untuk mempunyai Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011. Terhadap IUI & TDI, tergolong industri rumah tangga/pengrajin & penjualekspor diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung semenjak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011.
Sumber:
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan 12 Juni 2009.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 21 Desember 2011.