Penjelasan Singkat Permenhut P.42/Menhut-II/2013

Ilustrasi
Ilustrasi

Penjelasan Singkat Permenhut P.42/Menhut-II/2013 bertujuan untuk menolong penduduk memahami peraturan tersebut. Permenhut P.42/Menhut-II/2013 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Permenhut P.42/Menhut-II/2013 merupakan revisi ketiga dr Permenhut P.38/Menhut-II/2009. Beberapa ketentuan dlm Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.42/Menhut-II/2013 diubah menjadi sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permenhut P.45/Menhut-II/2012 diubah menjadi “Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, TPT, & pemilik hutan hak wajib mendapatkan S-LK.” Dalam pasal tersebut ada penambahan pemegang izin yg wajib mendapatkan S-LK ialah Pemilik Hutan Hak.

Ketentuan Pasal 7 ayat (5) Permenhut P.45/Menhut-II/2012 diubah sehingga berbunyi “Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dgn kapasitas sampai dgn 2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dgn modal investasi hingga dgn Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah & bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin & pedagang ekspor, & pemilik hutan hak mampu mengajukan verifikasi LK dengan-cara berkelompok (group certification)”. Dalam Pasal 7 ayat (5) menyatakan bahwa Pemilik Hutan Hak pula dapat mengajukan verifikasi legalitas kayu dengan-cara berkelompok.

Pasal 10 ayat (4) & ayat (6) Permenhut P.45/Menhut-II/2012 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dgn modal investasi lebih dr Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah & bangunan, & TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun semenjak diterbitkan & dijalankan penilikan (surveillance) sedikitnya 12 bulan sekali.

(6) Sertifikat LK bagi IUI dgn investasi sampai dgn Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah & bangunan, TDI & industri rumah tangga/pengrajin & pedagang ekspor berlaku selama 6 (enam) tahun semenjak diterbitkan & dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.

  Penjelasan Singkat Permenhut P.68/Menhut-II/2011

Pasal 18 ayat (2) diubah & diantara ayat (3) & (4) disisipkan 1 ayat gres yaitu (3a) pada Permenhut P.45/Menhut-II/2012, sehingga menjadi:

(2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk mempunyai S-PHPL atau SLK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013.

(3a) Kewajiban mempunyai SLK bagi IUPHHK-HA/HT yg izinnya kurang dr 5 tahun adalah pada ketika sudah berproduksi & dipasarkan.

Ketentuan Pasal 19 A Permenhut P.45/Menhut-II/2012 dihapus.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 16 Agustus 2013.

 

 

 

Sumber:

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan 12 Juni 2009.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 21 Desember 2011.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.45/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak tanggal 14 Desember 2012

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.42/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak tanggal 16 Agustus 2013