Penggolongan Makanan dan Minuman Haram

Makanan dan minuman haram dibagi menjadi dua kalangan sebagai berikut:

  • 1. Haram Lidzatihi
Makanan dan minuman yang haram dari sisi zat atau wujudnya yaitu makanan yang pada dasarnya diharamkan Allah Swt. Seperti bangkai, darah, dan daging babi.
  • 2. Haram Lighairihi
Makanan dan minuman haram lig
hairihi yaitu masakan dan minuman yang mulanya halal. Akan namun, menjadi haram karena aspek tertentu. Faktor-aspek tersebut sebagai berikut.
  1. Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah Swt, mirip menyembelih kambing tanpa menyebut nama Allah Swt.
  2. Bangkai binatang, kecuali bangkai ikan, belalang, dan bangkai binatang yang hidup di air.
  3. Hewan yang disembelih untuk sesajen, seperti kepala sapi yang disembelih untuk tumbal.
Kriteria kuliner yang telah diterangkan di atas haram dikonsumsi sebab mengandung banyak mudarat atau membahayakan.
  √ DOA SHOLAT HAJAT : Tata Cara, Niat, Keutamaan, Waktu (Lengkap)