Penggolongan Aturan

 Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya

      walaupun hukum itu terlalu luas, sehingga orang tak mampu menciptakan definisi singkat yang mencakup segala-galanya, tetapi hukum mampu dibagi dalam beberapa kelompok hukum berdasarkan beberapa asas pembagian, yaitu sebagai berikut.

1. Hukum Menurut Sumbernya
a. Hukum undang-undang ialah, hukukm yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat), yakni hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 
   ( budpekerti )
c. Hukum traktat , yakni aturan yang ditetapkan oleh negara-negara didalam sutu kesepakatanantarnegara ( traktat ).
d.  HUkum Yurispudensi, yakni aturan yang terbentuk alasannya adalah keputusan hakim.

2. Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, hukum ini mampu pula ialah :
a. Hukum Teertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
c. Hukum tak tertulis ( hukum kebiasaan)

3. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
a. Hukum Nasional, ialah hukum yang berlaku dalam sebuah negara.
b. Hukum Internasional, ialah keseluruhan aturan yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaatinya
c. Hukum Asing yaitu, aturan yang berlaku dinegara lain
d. Hukum Gereja yakni, kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk anggota-anggotanya.
4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya

a. Ius Contitutum ( aturan faktual ), yaitu hukum yang berlaku kini bagi sebuah penduduk tertentu dalamsuatu daerah tertentu. Singkatnnya : Hukum yang berlaku bagi suatu kawasan tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum nyata itu ” Tata Hukum”.

b. Ius Constituendum, yaitu hukup yag diperlukan berlaku pada waktu yang hendak tiba.

c. Hukum Asasi, adalah hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum itu tak mengenal tenggat waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya ( baka) kepada siapapun juga diseluruh daerah.

  Viktimologi

Ketiga macam aturan diatas merupakan aturan duniawi.

5. Hukum Menurut Cara Mempertahankan

a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengendalikan kepentingan-kepentingan dan korelasi-korelasi berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagan.
Contoh Hukum Materiil : Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksud yaitu Hukum Pidana Materiil, Hukum Perdata Materiil.

b.Hukum Formal / Hukum Proses, atau Hukum Acara, adalah aturan yang menampung peraturan-peraturan yang menertibkan bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu masalah di tampang pengadilandan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh HUkum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

c. Hukum Acara Pidana, yakni peraturan-peraturan aturan yang mengatur bagaimanacara memelihara dan menjaga aturan pidana Materiil atau peraturan-peraturan yang mengontrol bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara pidana ke tampang Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana menunjukkan putusan

d. Hukum Acara Perdata, yakni peraturan-peraturan hukum yang menertibkan bagaimana cara-cara memelihara dan menjaga Hukum Perdata Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara perdata ke wajah pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusannya.

6. Hukum Menurut Sifatnya

a. Hukum yang memaksa adalah, hukum yang dalam kondisi bagaimanapun juga mesti memiliki paksaan mutlak.

b. Hukum yang mengontrol ( Hukum suplemen ), adalah aturan yang dapat disingkirkan apabila pihak yang bersangkutan telah menciptakan praturan sendiri dalam sebuah perjanjian.

7. Hukum Menurut Wujudnya

a. Hukum Objektif ialah hukum dalam sutu negara yang berlaku lazim dan tidak menegnai orang atau kalangan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan aturan saja yang menertibkan relasi-kekerabatan antara dua orang atau lebih.

b. Hukum Subjektif yakni hukum yang muncul dari aturan Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu dan lebih. Hukum Subjektif disebut hukum HAK , Pembagian aturan jenis ini kini jarang digunakan orang.

  Ideologi Ketionghoaan, Indonesia Dan Budaya Yang Pluralisme

8. Hukum Menurut Isinya

a. Hukum Privat ( Hukum Sipil ) adalah aturan yang mengendalikan kekerabatan-korelasi antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan terhadap kepentingan perseorangan.

b. Hukum Publik ( Hukum Negara ), adalah aturan yang mengontrol hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau korelasi antara negara dengan perseorangan ( warga negara ).

Sumber Bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H.Zainal Asikin,SH.,S.U) halaman 75-78