Tafsiran wacana subjek pajak tidak diberikan dalam pasal 1 UU no 6 tahun 1983.
Subjek pajak yaitu orang, badan atau kesatuan lainnya yang memenuhi syarat-syarat subjek pajak adalah berdomisili atau berkedudukan di Indonesia.
Subjek pajak dari pajak eksklusif adalah tetap dan dikenakan secara periodik sementara subjek pajak dari pajak tidak langsung adalah tidak tetap dan hanya dikenakan pajak secara insidental jika yang Tatbesand yang diputuskan oleh undang-undang dipenuhi.
“Wajib Pajak itu yaitu orang eksklusif atau badan yang memenuhi (tatbestand) definisi selaku subjek pajak dan menerima atau menemukan penghasilan yang merupakan objek pajak”
Pajak yang subjektif atau eksklusif yaitu pajak yang besarnya ikut diputuskan oleh kondisi atau status wajib pajak (bujangan, kawin dll).
Pajak yang objektif adalah pajak yang besarnya tidak dipengaruhi oleh kondisi status wajib pajak, melainkan diputuskan semata-mata oleh kondisi objek seperti Cukai Tembakau, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai dan Lainnya.
Subjek pajak pribadi, orang atau badan yang memikul pajak tidak menjadi masalah dan tidak susah ditentukan secara niscaya sebelumnya.
Siapa subjek pajak tidak eksklusif, lebih sulit ditentukan secara positif sebelumnya. Subjek pajak tidak pribadi adalah orang atau badang yang alasannya adalah perusahaannya, profesinya atau perbuatannya mungkin menyanggupi Tatbesand yang diputuskan oleh undang-undang.
Contoh nih: aku pengacara yang jika mendapatkan honorarium menawarkan kuintansi. Say amerupakan subjek pajak tidka eksklusif (Bea Materai) karena aku membuat kuitansi yang dikenakan bea materai karena aku membaut kuitansi yang dikenakan bea materai, bila jumlahnya melampaui Rp. 100.000.
Dan jikalau saya membuat kuitansi yang jumlahnya melebihi Rp. 100.000 sekaligus pada ketika yang serupa, aku menjadi subjek pajak dan wajib pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak/bea materai.
Subjek pajak itu siapa? |
Sulit ditetapkan jika atau pada dikala mana orang atau tubuh mulai menjadi subjek pajak tidak eksklusif.
Seorang produsen rokok alasannya adalah memproduksi rokok yang dibuat dari tembakau, ialah subjek pajak (cukai).
Namun dia gres menjadi wajib pajak jikalau beliau memasarkan rokok dan mnyerahkan rokok yang dibuat itu terhadap pedagang atau pelanggan.
Biasanya cukai tembakau telah dibeli lebih dulu oleh pabrikan tetapi baru kemudian dilimpahkan ke pemakai. Inilah yang menjadikan harga rokok naik.