Pengertian Sistem Hukum Internasional

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata sistem memiliki tiga pengertian, yaitu:

  1. Seperangkat unsur yang secara terorganisir saling berhubungan sehingga membentuk sebuah totalitas,
  2. Susunan yang teratur dari persepsi, teori, asas, dan sebagainya.
  3. Metode. Dalam kaitannya dengan hukum internasional ungkapan metode berarti susunan yang terstruktur dari pandangan, teori, asas ihwal hukum internasional.
Dalam pengertian biasa , hukum internasional ialah bagian hukum yang mengatur kegiatan entitas skala internasional. Pada awalnya, aturan internasional cuma diartikan selaku sikap dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan teladan relasi internasional yang kian kompleks pemahaman ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
  Sebutkan Hak Dan Keharusan Anak Di Rumah