Pengertian Property Right Dan Karakteristik Dalam Ekonomi Kelembagaan

Pengertian Property Right (Hak Kepemilikan) Dalam Ekonomi Kelembagaan
Pengertian Property Rights Banyak yang mengartikan property selaku benda (a thing).

  1. Namun penelusuran ilmiah oleh para mahir aturan, ekonomi, politik, dll, menerangkan bahwa property merupakan hak atas sesuatu bukan  sesuatu itu sendir
  2. Hak mengandung pemahaman klaim atas sesuatu yang mampu ditegakkan (enforceable) atau dihormati oleh pihak lain. Klaim atas sesuatu tanpa adanya derma aturan atasnya atau tanpa mampu ditegakkan tidak akan memiliki arti dan menunjukkan manfaat apa-apa.
  3. Oleh alasannya itu, unsur paling penting dari property yakni penegakan (enforcement).
  4. Walaupun Walaupun pemahaman pengertian property property sudah mengandung mengandung makna hak (rights) tapi banyak didapatkan adanya penggandengan kata property dengan right sehingga timbul frase property rights (hak-hak kepemilikan). Ini merupakan penegasan atas kandungan makna hak yang ada dalam kata property.
  5. Dengan kata lain, property dapat diartikan sebagai kepemilikan atas sesuatu yang didalamnya terkandung makna hak untuk (paling tidak) mengambil faedah dari sesuatu tersebut.

Karena property merupakan hak yang mesti ditegakan/dihormati oleh pihak lain, maka property ialah institusi/lembaga/hukum main, yang dalam penegakannya membutuhkan badan/forum yang berwenang menjamin tegaknya hak-hak tersebut.
Ada juga yang beralasan mengapa property right perlu ditegakan sebab property dianggap selaku hak azasi insan. Hak manusia untuk memiliki merupakan hak yang paling mendasar. Bila hak ini tidak ada, maka manusia kehilangan eksistensinya. Oleh alasannya itu, pihak berwenang berwenang (pemerintah (pemerintah, forum lembaga etika, atau forum yang menerima mandat) mesti berusaha supaya property insan atas sesuatu mampu tegak.
  • Property rights atau hak kepemilikan atas sesuatu mengandung pemahaman hak untuk mengakses, memanfaatkan (utilize), mengorganisir atas sesuatu, mengganti atau mentransfer sebagian atau seluruh hak atas sesuatu tersebut pada pihak lain atas sesuatu tersebut pada pihak lain.
  • Sesuatu yang dimaksud mampu berupa barang (fisik), jasa atau pengetahuan/gosip yang bersifat intangible.
  • Pengertian property seperti ini sangat akrab dengan menguasai sesuatu secara ekslusif. 
  • Bromley (1989) mendefinisikan propety right sebagai hak untuk mendapatkan pemikiran laba/laba secara kondusif (secure) alasannya adalah orang lain respek terhadap aliran keuntungan tersebut (terekait dengan transaksi).
  • Dari klarifikasi di atas, property right merupakan klaim seseorang secara ekslusif atas sesuatu untuk mempergunakan (utilize), mengorganisir atas sesuatu, mengganti atau mentransfer sebagian atau seluruh hak tersebut. Transfer bisa dalam bentuk menjual, menghibahkan, menyewakan, meminjamkan dll
URGENSI PROPERTY RIGHT
  • Property sangat penting dalam ekonomi karena berkaitan dengan kepastian penguasaan aspek-faktor bikinan.
  • Faktor-faktor buatan harus menerima prioritas utama untuk mendapatkan kepastian alasannya adalah kalau tidak proses bikinan akan terganggu yang akan menjadikan perekonomian macet.
  • Karena itu, kepastian penguasaan atas lahan dan tenaga kerja selaku faktor utama telah menerima perhatian penting dalam sejarah ekonomi dari era ke periode
TEORI PROPERTY RIGHTS
  • Furubotn dan Richter (2000) melacak teori kepemilikan dan bermuara pada dua teori, yaitu teori kepemilikan individu dan teori kepemilikan sosial.
  • Teori kepemiilikan individu ialah penopang utama dogma hak-hak alamiah (natural rights) dari ekonomi klasik yang mengarah pada lahirnya private property right/individualistis.
  • Sedangkan teori kepemilikan sosial mendorong lahirnya commons property atau state property yang dianut secara ekstrim oleh negaranegara sosialis.
  • Caporapo dan Levine (1992) menerangkan dua teori yang berbeda perihal pp y ro erty rights.
  • Menurutnya, pedoman positivis menilai hak-hak kepemilikan lahir lewat tata cara politik. Sistem politik/kekuasaan mendesain hak kepemilikan dan menegakkannya melalui pengadilan hukum.
  • Kedua, pemikiran alamiah yang menyampaikan bahwa hak kepemilikan menempel pada seseorang sejak lahir. Kelahiran individu diikuti dengan kelahiran atas hak-haknya yang tidak bisa dipisahkan. Ditegakan atau tidak lewat prose pengadilan aturan, hak bawaan lahir sejatinya harus ada.
  • Hak kepemilikan tidak merujuk pada korelasi antar insan dengan sesuatu namun korelasi antar manusia dengan manusia yang timbul dari keberadaan sesuatu dan penggunaannya.
  • Kepemilikan atas sesuatu menjadi penting manakala sesuatu tersebut bersifat langka.
  • Kepastian kepemilikan atas sesuatu yang langka sungguh penting untuk mampu berlangsungnya proses transaksi.
  • Semakin tinggi kepastian tersebut, ongkos transaksinya semakin rendah
  • Dalam konteks konteks property property rights, ongkos transaksi transaksi meliputi meliputi ongkos transfer transfer hak-hak kepemilikan dan santunan kepemilkan tersebut dari klaim pihak lain.
  Pemahaman Listrik Dinamis

KARAKTERISTIK PROPERTY RIGHTS

Tietenberg (1992) mengidentifikasi karakteristik property right sbb:
  1. Ekslusivitas: pemanfaan, nilia manfaan dari sesuatu dan ongkos penegakan, secara ekslusif jatuh ke tangan pemilik tergolong keuntungan yang diperoleh dari transfer hak kepemilikan tersebut
  2. Transferability: seluruh hak kepemilikan mampu dipindahkan dari satu pemilik ke pemilik yang lain secara suka rela melalui jual beli, sewa, hibah dll
  3. Enforceability: hak kepemilikan mampu ditegakan, dihormati dan dijamin dijamin dari praktek praktek perampasan/pembeslahan perampasan/pembeslahan pihak lain.
TIPE ROPERTY RIGHTS
Hanna, 1995
REZIM KEPEMILIKAN
Bromley (1991) membagi rezime kepemilikan menjadi empat:
  1. Rezime kepemilikan kepemilikan individu/langsung individu/pribadi (private (private property property regime) regime), adalah kepemilikan pribadi atas sesuatu dimana hak atas sesuatu tersebut menempel pada pemiliknya, sehingga aturan berkenaan dengan sesuatu tersebut ditetapkan sendiri dan hanya berlaku untuk pemiliknya.
  2. Rezim kepemilikan bersama (common property regime), ialah kepemilikan oleh sekelompok orang tertentu dimana hak, keharusan dan hukum ditetapkan dan berlaku untuk anggota kelompok tersebut
  3. Rezim kepemilkan oleh negara, hak kepemilikan dan aturanaturannya ditetapkan oleh negara, individu dilarang memilikinya
  4. Rezim saluran terbuka, tidak ada hukum yang menertibkan tentang hak dan keharusan
HAK KEPEMILIKAN DAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi dunia di dominasi oleh tiga:
1. Sistem ekonomi kapitalis
Seluruh kepemilikan diserahkan terhadap swasta. Sistem ekonomi ini percaya, penyerahan kepemilikan terhadap swasta yang diatur oleh mekanisme pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi yang efisien. Hal ini sebab setiap pemilik memiliki kepastian atas kepemilikannya sehingga menjadi insentif untuk melaksanakan aktivitas transaksi.
Namun, pencaaian efisiensi pemerataan akan terhambat alasannya kepemilikan atas aset tidak merata, adanya eksternalitas, gosip yang tidak merata, dll sehingga aset hanya akan menumpuk pada segelintir orang. Setiap individu mempunyai insentif untuk mengambil faedah atas sumberdaya langka yang ada pada domain publik sehingga akan menyebabkan sumberdaya tersebut over used
2. Sistem sosialis
Hak kepemilikan diserahkan kepada negara dimana negara berhak mempunyai dan mengorganisir seluruh sumberdaya yang ada. Penganut tata cara ini percaya bahwa dengan menyerahkan hak kepemilikan pada negara efisiensi distribusi akan mudah dicapai. Namun faktanya, efisiensi itu susah dicapai karena:
  • Ekonomi dikendalikan oleh birokrat yang umumnya tidak reponsif terhadap keperluan masyarakat, 
  • Penempatan kaum pengusaha pada perusahaan publik kurang termotivasi (kurang insentif) untuk mencari keuntungan;
  • Kontrol negara atas aspek bikinan menjadikan kekuasaan politik berada ditangan orang yang ditunjuk negara;
  • Ketiadaan pasar menempatkan penyusunan rencana ekonomi secara terpusat dimana supply, demand, preferensi pelanggan diputuskan oleh negara
  Pemahaman Laporan Keuangan
3. Sistem ekonomi adonan
Kepemilikan pribadi dijamin keberadaannya tetapi negara juga berhak mempunyai dan mengelolah sumberdaya strategis yang menyangkut kepentingan biasa , seperti sumberdya air, lahan, bahari, hutan dll. Sistem ini timbul karena baik kapitalis maupun sosialis mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing.
Sistem campuran ini diketahui dengan welfare economic system/social market economy dimana peran kelembagaan sangat mayoritas dalam mendistribusikan kemakmuran pada masyarakat. Dalam welfare state, hak kepemilikan diserahkan terhadap swasta sepanjang hal tersebut menunjukkan menunjukkan insentif insentif ekonomi ekonomi bagi pelakunya pelakunya dan tidak merugikan merugikan secara sosial, namun kepemilikan mampu pula diserahkan terhadap negara manakala pasar tidak responsif atau mengalami kegagalan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
Penyerahan kepemilikan pada swasta pada saat pasar tidak reponsif atas sumberdaya tersebut cuma akan mengakibatkan kesejangangan kesejahteraan. Disinilah peran negara diperlukan untuk mengintroduksi kelembagaan sebagai pengganti pasar yang mengalami kegagalan.