Pengertian Pembiayaan Multijasa Syariah

Pengertian Pembiayaan Multijasa Syariah


Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh sebuah pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dijalankan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan yakni pendanaan yang dikeluarkan untuk   mendukung investasi yang telah dijadwalkan. Pembiayaan yaitu penyediaan dana atau tagihan yang di persamakan: Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istisna. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang di persamakan: Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Transaksi perdagangan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istisna. Sedangkan Pembiayaan Multijasa ialah aktivitas penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan menurut janji Ijarah dalam jasa keuangan antara lain dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan kepariwisataan.Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan menurut Ijarah untuk transaksi multijasa berlaku patokan paling kurang selaku berikut :
Bank dapat menggunakan Akad Ijarah untuk transaksi multijasa dalam jasa keuangan antara lain dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan kepariwisataan; dalam pembiayaan terhadap nasabah yang menggunakan Akad Ijarah untuk transaksi multijasa, Bank mampu memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee; besar ujrah atau fee mesti disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah, menyatakan: 
“Pembiayaan yakni penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: 
1.    Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
2.    Transaksi  sewa-menyewa  dalam  bentuk  ijarah  atau  sewa  beli  dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
3.    Transaksi perdagangan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
4.    Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh;
5.    Transaksi  sewa-menyewa  jasa  dalam  bentuk  ijarah  untuk  transaksi multijasa”. 
SUMBER :
Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005) hal. 17
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) hal. 168
http://ptbprspuduartainsani.com/multijasa/