Pengertian Pajak: Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenis

Jelaskan pengertian pajak

Berbicara perihal cara negara menemukan duit tak lepas dr bahasan terkait pajak. Kedua hal tersebut pasti sangat berkaitan karena negara berhak melakukannya. Pengertian pajak ialah peran serta wajib bagi negara dr rakyat yg tinggal di wilayah tersebut.

Pengertian Pajak

Definisi pajak yakni salah satu sumber pendapatan negara yg nantinya digunakan untuk membiayai belanja pemerintah demi kemakmuran rakyat. Oleh alasannya itu, penyetoran pajak bersifat wajib bagi setiap orang di negara tersebut baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.

Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1:

Pajak adalah kontribusi wajib pada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa menurut undang-undang, dgn tak memperoleh imbalan dengan-cara langsung & dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak menurut Para Ahli

1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.

Pengertian pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dgn tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg pribadi mampu ditunjukkan & yg digunakan untuk membayar pengeluaran biasa .

Definisi di atas dikoreksinya menjadi berikut:

Pajak yakni peralihan kekayaan dr pihak rakyat pada kas negara untuk membiayai pengeluaran berkala & surplusnya dipakai untuk public saving yg merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

2. Pengertian Pajak menurut P. J. A. Adriani

Pengertian pajak ialah iuran penduduk pada negara (yang dapat dipaksakan) yg terutang oleh yg wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan biasa (undang-undang) dgn tak mendapat prestasi kembali yg pribadi mampu ditunjuk & yg gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lazim berhubung tugas negara untuk mengadakan pemerintahan.

  Mulai 2021, 6 Pecahan Rupiah Ini Tidak Laku Lagi

3. Rifhi Siddiq

Pengertian pajak ialah iuran yg dipaksakn pemerintahan suatu negara dlm periode tertentu pada wajib pajak yg bersifat wajib & mesti dibayarkan oleh wajib pajak pada negara & bentuk balas jasanya tak pribadi.

4. Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R

Pengertian pajak yaitu suatu pengalihan sumber dr sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akhir pelanggaran hukum, tetapi wajib dikerjakan, menurut ketentuan yg ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yg pribadi & proporsional, semoga pemerintah mampu melaksanakan peran-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Ciri-Ciri Pajak

Ciri ciri pajak
Ciri ciri pajak

Jika ananda diminta untuk jikalau ananda diminta untuk tuliskan ciri ciri pajak menurut definisinya, berikut yakni ciri-ciri pajak.

1. Bersifat Wajib & Memaksa

Artinya setiap warga negara yg dinilai bisa dengan-cara subjektif & objektif memiliki keharusan untuk mengeluarkan uang pajak sesuai ketentuan yg telah ada. Warga negara yg dimaksud ialah warga negara yg mempunyai penghasilan melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yg berlaku kini yaitu Rp54 juta setahun (Rp4,5 juta per bulan). Itu artinya, jikalau ananda memiliki pemasukan lebih dr Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, & pajak usaha yaitu acuan pajak yg diterapkan pada individual.

Dalam undang-undang pajak sudah dijabarkan bahwa apabila seseorang dgn sengaja tak mengeluarkan uang pajak yg sebaiknya dibayarkan, maka ancaman hukuman administratif maupun hukuman dengan-cara pidana bisa dikenakan.

2. Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak tak sama dgn retribusi. Contoh retribusi: tatkala mendapat faedah parkir, maka mesti mengeluarkan uang sejumlah uang, yakni retribusi parkir. Pajak tak seperti itu, pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pemasukan warga negara.

Kaprikornus sesudah mengeluarkan uang pajak dgn jumlah tertentu, ananda tak langsung menerima faedah pajak yg dibayar. Imbalan bisa berbentukpembangunan waduk, peningkatan mutu fasilitas biasa , jaminan kesehatan bagi keluarga, & yang lain.

3. Berdasarkan Undang-Undang

Pemungutan pajak dikontrol dlm undang-undang negara. Itu mempunyai arti bahwa pemungutan pajak mempunyai dasar hukum yg kuat. Indonesia memiliki beberapa undang-undang yg menertibkan tentang prosedur perkiraan, pembayaran, & pelaporan pajak.

  Sejarah Hari Bank Sedunia 1 April Yang Belum Banyak Di Pahami

Fungsi Pajak

Fungsi pajak
Fungsi pajak

Pajak mempunyai kiprah yg signifikan dlm kelangsungan hidup bernegara. Oleh pemerintah, pajak mesti dipakai demi tersedianya kemudahan publik. Terdapat empat fungsi utama pajak, yakni:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dgn cara mengumpulkan dana dr wajib pajak untuk membiayai pembangunan nasional maupun pengeluaran negara yang lain. Hal tersebut bermaksud untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dgn pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak dapat menjadi alat untuk mengatur bidang sosial & ekonomi. Fungsi mengendalikan tersebut antara lain:

  • Pajak dapat dipakai sebagai instrumen pendorong kegiatan ekspor dgn dengan adanya pajak ekspor barang.
  • Pajak mampu dipakai untuk mengontrol laju inflasi. Jika sudah demikian, pajak pasti pula bisa digunakan untuk mengontrol deflasi.
  • Pajak mampu memperlihatkan proteksi atau proteksi kepada barang produksi dlm negeri dgn adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak mampu menarik investasi modal & mengaturnya yg pasti akan membantu perekonomian supaya kian produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat dipakai oleh negara untuk pemerataan kemakmuran bagi tiap-tiap warga negara dgn aneka macam jaminan kesehatan, tunjangan, pembangunan & perawatan akomodasi publik, serta perlindungan & pertolongan dr tragedi.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat dipakai oleh negara untuk menstabilkan kondisi ekonomi sesuai keadaan yg terjadi. Contohnya dgn menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

Di Indonesia, pemerintah lebih fokus pada dua fungsi yakni pajak selaku pengatur & budgeter. Lembaga pemerintah yg mengorganisir pajak negara di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yg berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Buka artikel berikut untuk pembahasan lebih lanjut mengenai alasan mesti membayar pajak.

Jenis Pajak & Penggunaannya

Jenis jenis pajak
Jenis-jenis pajak

Terdapat beberapa macam pajak yg dipungut oleh pemerintah & wajib pajak wajib membayarnya. Pajak mampu dibedakan berdasarkan sifat, subjek & objek, & instansi pemungutnya.

Berdasarkan Sifat

Menurut sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis yakni pajak langsung & pajak tak pribadi.

Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tak langsung yaitu pajak yg dikenakan cuma pada waktu-waktu tertentu. Hal tersebut menciptakan pajak tak langsung tak bisa dipungut dengan-cara terencana, tetapi cuma pada kejadian atau tindakan tertentu yg menimbulkan kewajiban membayar pajak timbul.

Contohnya, pajak pemasaran atas barang mewah (PPnBM) hanya dikenakan apabila pemilik barang menjual barang mewahnya.

Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak pribadi yakni pajak yg pribadi dibebankan dengan-cara terpola pada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yg dibentuk kantor pajak. Dalam surat tersebut dimuat jumlah pajak yg harus dibayar oleh wajib pajak.

Pajak pribadi tak mampu dialihkan pada pihak yg lain & harus ditanggung oleh pihak yg terkena wajib pajak. Contohnya: Pajak Bumi & Bangunan (PBB) & Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan Subjek & Objek Pajak

Menurut subjek & objeknya, pajak dikelompokkan menjadi dua jenis yakni pajak objektif & pajak subjektif.

Pajak Objektif

Pajak objektif yakni pajak yg dikenakan atas suatu objek & pengambilannya berdasarkan objek tersebut. Contohnya yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea cukai, bea materai, & lain-lain.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yg dibebankan pada subjek & pengambilannya berdasarkan subjek tersebut. Contohnya ialah pajak kekayaan & Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan Instansi

Menurut instansi pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis yakni pajak pusat & pajak daerah.

Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah tempat (pemda) & hanya dibebankan terbatas pada rakyat tempat yg bersangkutan. Contoh pajak daeraha yakni pajak tempat hiburan, pajak hotel, pajak kedai makanan, pajak objek wisata, BPHTB, & pajak kendaraan bermotor.

Semua administrasi yg berkaitan dgn pajak daerah, dikerjakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemda lokal.

Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara adalah pajak yg dipungut eksklusif oleh pemerintah pusat lewat instansi terkait yakni Direktorat Jenderal Pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, bea materai, Pajak Penghasilan (PPh), & Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

Pemerintah sentra lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengorganisir penerimaan pajak yg dibebankan pada rakyat Indonesia. Selanjutnya, Kementrian Keuangan Republik Indonesia akan mengurus pajak menjadi pengeluaran negara yg efektif, efisien, serta memiliki kegunaan bagi publik.

Semua administrasi yg berkaitan dgn pajak sentra, dijalankan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan & Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, & Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.