Pengertian Pajak Berdasarkan Para Mahir

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Salah satu usaha untuk merealisasikan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berbentukpajak. Pajak dipakai untuk membiayai pembangunan yang berkhasiat bagi kepentingan bareng . Oleh alasannya adalah itu metode perpajakan yang berlaku di Indonesia ialah self assessement system, maka perlu adanya pengertian yang cukup perihal perpajakan.
Berikut ini pemahaman perpajakan yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Pengertian Pajak yang dikemukakan oleh Adriani yang diterjemahkan oleh Brotodiharjo (1995),yaitu:

“ Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang mampu dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali,yang langsung mampu ditunjuk,dan yang gunanya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran biasa yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.“ Selain itu berdasarkan Sumitro,adalah :
“ Pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara menurut Undang- Undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak menerima jasa timbal (kontraprestasi), yang eksklusif mampu ditujukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran lazim.”
Menurut Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul “Pajak Berdasarkan
Asas Gotong Royong” yang dikutip oleh Waluyo (2006:3) bahwa:
“Pajak ialah iuran wajib berupa duit atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang- barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kemakmuran lazim.”
Berdasarkan uraian pengertian diatas maka kita dapat menyaksikan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak selaku berikut :
1. Pajak dipungut menurut Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kotraprestasi perorangan oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah kawasan.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang kalau dari pemasukannya masih terdapat surplus,dipergunakan untuk membiayai public investment, contohnya fasilitas biasa mirip jalan tol, penerangan jalan, dsb.