Pengertian Otonomi Kawasan Berdasarkan Para Hebat Dan Artinya [Terlengkap]

Apa yang dimaksud otonomi daerah? Pengertian otonomi kawasan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 yaitu hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengendalikan dan mengurus sendiri aneka macam hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-ajakan yang berlaku.

Pelaksanaan otonomi kawasan diterapkan di Indonesia guna mendorong ekonomi kawasan dan mengembangkan peran masyarakat. Asas otonomi kawasan meliputi desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Adanya otonomi kawasan memberi ruang bagi pemerintah kawasan untuk mengorganisir sendiri pemerintahannya.

Adapun tujuan otonomi kawasan antara lain yakni mengembangkan pelayanan masyarakat, berbagi kehidupan berdemokrasi, memajukan keadilan nasional, memeratakan daerah daerah, memelihara relasi antara pemerintah sentra dan daearah, mendorong pemberdayaan masyarakat serta menumbuhkan ekonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi tempat di Indonesia telah dijamin dan diatur dalam hukum undang-undang dan konstitusi. Dasar aturan otonomi daerah di Indonesia tertera pada UUD 1945 antara lain pada pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2 dan pasal 18B ayat 1-2.

Dasar hukum lain ada pada peraturan perundang-permintaan. Misalnya tertera pada UU No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda serta UU No. 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.

(baca juga pengertian keadilan)

pengertian otonomi daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Lantas apa bergotong-royong arti otonomi kawasan? Berikut akan diterangkan pemahaman otonomi kawasan baik definisi secara biasa , berdasarkan KBBI, secara bahasa dan berdasarkan pertimbangan para mahir.

  Fungsi Dpr Ri Berdasarkan Uud 1945 (Legislasi, Budget, Pengawasan)

Pengertian Otonomi Daerah Secara Umum

Pengertian otonomi tempat secara umum ialah hak, wewenang, dan keharusan kawasan otonom untuk mengendalikan dan mengorganisir sendiri problem pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Arti Otonomi Daerah Menurut KBBI

Pengertian otonomi tempat berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengontrol dan mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi Otonomi Daerah Secara Bahasa

Otonomi daerah berisikan dua kata adalah otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos mempunyai arti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang. Sedangkan tempat yakni kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan daerah.

Sehingga otonomi daerah dapat diartikan selaku kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengorganisir rumah tangga sendiri pada suatu kesatuan penduduk dalam suatu wilayah atau kawasan tertentu.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Berikut ini yaitu klarifikasi definisi dan pengertian otonomi daerah berdasarkan para mahir di bidang pemerintahan dan ketatanegaraan.

Menurut Benyamin Hoesein

Pengertian otonomi tempat berdasarkan Benyamin Hoesein ialah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

Menurut Ateng Syarifuddin

Arti otonomi kawasan berdasarkan Ateng Syarifuddin ialah keleluasaan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu derma peluang yang harus mampu dipertanggungjawabkan.

Menurut F. Sugeng Istianto

Menurut Sugeng Istianto, definisi otonomi yaitu sebuah hak dan wewenang guna untuk mengendalikan serta mengelola sebuah rumah tangga kawasan.

Menurut Vincent Lemius

Pengertian otonomi tempat secara biasa adalah sebuah keleluasaan atau kewenangan dalam membuat sebuah keputusan politik maupun administasi yang cocok dengan yang ada didalam peraturan perundang-ajakan.

  Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan Termasuk Usaha Pembelaan Negara ?

Menurut Syarif Saleh

Otonomi daerah ialah sebuah hak untuk menertibkan serta memerintah kawasan sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.

Menurut Philip Mahwood

Otonomi kawasan adalah hak dari masyarakat sipil untuk menerima kesempatan serta perlakuan yang serupa, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha menjaga kepentingan mereka masing-masing dan berpartisipasi dalam menertibkan penyelenggaraan kinerja pemerintahan tempat.

Menurut Kansil

Arti otonomi tempat menurut Kansil adalah hak, wewenang, serta kewajiban tempat untuk menertibkan serta mengelola wilayahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

Menurut Widjaja

Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang intinya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan aneka macam tujuan penyelenggaraan pemerintahan semoga terwujudnya harapan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Menurut Mariun

Definisi otonomi tempat ialah kewenangan atau keleluasaan yang dimiliki pemerintah tempat semoga memungkinkan mereka dalam menciptakan inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.

Menurut Sunarsip

Arti otonomi daerah ialah suatu wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi penduduk sesuai dengan peraturan perundang-permintaan.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004

Pengertian otonomi tempat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 yakni hak, wewenang, serta keharusan daerah otonom guna mengorganisir dan mengendalikan sendiri permasalahan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium

Arti otonomi tempat berdasarkan Kamus Hukum dan Glosarium merupakan kewenangan untuk mengontrol serta mengelola kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri menurut aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  Wawasan Nusantara: Pengertian, Latar Belakang, Fungsi, dan Implementasi

Menurut Encyclopedia of Social Science

Arti otonomi tempat berdasarkan Encyclopedia of Social Science ialah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan keleluasaan aktualnya.

Nah itulah referensi pengertian otonomi kawasan beserta arti, definisi dan tujuan otonomi daerah secara umum. Penjelasan tentang arti otonomi tempat di atas dikutip dari aneka macam sumber, referensi dan pendapat para ahli di bidangnya masing-masing. Semoga mampu menambah pengetahuan wawasan.