Pengertian Legalisasi Sekolah, Dasar Aturan, Tujuan, Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah

 Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH, DASAR HUKUM, TUJUAN, MANFAAT SERTA PRINSIP AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


Berikut ini Makalah ihwal Pengertian Akreditasi Sekolah, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah. Dalam makalah ini dibahas secara rincin ihwal Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah, Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah, Tujuan dan Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah, Prinsip-prinsip Akreditasi

A. Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Pengertian Akreditasi yakni acara evaluasi kelayakan program dan/atau satuan pendidikan menurut standar yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (22).
Pengertian Akreditasi sekolah/madrasah yakni proses evaluasi secara komprehensif kepada kelayakan satuan atau acara pendidikan, yang kesannya diwujudkan dalam bentuk pengesahan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh sebuah lembaga yang berdikari dan profesional.
Sekolah/madrasah yakni bentuk satuan pendidikan formal yang mencakup sekolah dasar (Sekolah Dasar), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (Sekolah Menengan Atas), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah hebat (SLB), satuan pendidikan koordinasi (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP ialah persyaratan minimal wacana sistem pendidikan di seluruh kawasan hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP mesti dijadikan pola guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Pada pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: (1) persyaratan isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) tolok ukur pendidik dan tenaga kependidikan; (5) persyaratan sarana dan prasarana; (6) patokan pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) patokan evaluasi pendidikan.
Kegiatan pengakuan diharapkan menjadi pendorong dan mampu menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan menawarkan arahan untuk melaksanakan penjaminan kualitas sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha meraih mutu yang dibutuhkan.
B. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dasar aturan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah yaitu selaku berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/madrasah Pendidikan Umum;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah Madrasah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (Sekolah Dasar/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Badan Akreditasi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMP/Madrasah Tsanawiyah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 wacana Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
35. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
36. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 003/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah (Sekolah Menengah Pertama/MTs);
38. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 004/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
39. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 005/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
40. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 perihal Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN-PAUD dan PNF Periode Tahun 2018-2022.
C. Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah bermaksud untuk:
1. memberikan isu ihwal kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2. menunjukkan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan kualitas pendidikan menurut SNP; dan
4. memperlihatkan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil pengukuhan sekolah/madrasah berguna selaku :
1. teladan dalam upaya kenaikan kualitas dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam perjuangan pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, target, seni manajemen, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi supaya sekolah/madrasah terus memajukan kualitas pendidikan secara sedikit demi sedikit, terpola, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4. bahan gosip bagi sekolah/madrasah untuk menerima perlindungan dari pemerintah, penduduk , maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, watak, tenaga, dan dana; serta
5. teladan bagi forum terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil pengesahan diharapkan dapat dijadikan bahan info untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama kurun kepemimpinannya.
Di samping itu, hasil pengukuhan juga dibutuhkan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan acara serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil pengukuhan ialah dorongan untuk senantiasa meningkatkan diri dan bekerja keras dalam menawarkan layanan terbaik bagi penerima bimbing guna menjaga dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara sopan santun, guru bahagia bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi penduduk dan utamanya orang bau tanah penerima ajar, hasil akreditasi diperlukan menjadi informasi yang akurat wacana layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab penduduk dan utamanya orang bau tanah dapat menciptakan keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai keperluan dan kemampuannya.
Bagi penerima ajar, hasil pengesahan mampu menumbuhkan rasa yakin diri bahwa mereka menemukan pendidikan yang berkualitas, dan akta akreditasi ialah bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang berkualitas.
Bagi pemerintah hasil legalisasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
D. Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif mampu memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, mempunyai fungsi selaku berikut.
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak wacana kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah menyanggupi keinginan atau impian penduduk .
3. Pembinaan dan pengembangan
Yaitu selaku dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya kenaikan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
E. Prinsip-prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip yang dipraktekkan dalam pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah yakni objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.
1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya ialah kegiatan penilaian wacana kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh sebuah sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan evaluasi ini banyak sekali faktor yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan terang dan benar untuk menemukan informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu mampu menggambarkan kondisi yang bekerjsama untuk ketimbang keadaan yang diperlukan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteriakriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah, penilaian tidak cuma terbatas pada faktor-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi banyak sekali faktor pendidikan yang bersifat menyeluruh, mencakup seluruh komponen dalam persyaratan nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh keadaan kelayakan setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan pengukuhan, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, iktikad, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan patokan dan mekanisme kerja yang serupa, secara adil dan tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan berita yang berkaitan dengan kegiatan pengukuhan sekolah/madrasah seperti patokan, mekanisme, acara, tata cara evaluasi, dan hasil pengukuhan, disampaikan secara terbuka dan mampu diakses oleh semua orang yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Kegiatan pengakuan sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian antisipasi, pelaksanaan, dan hasil pengukuhan dilaksanakan sesuai pemikiran yang sudah ditetapkan.
F. Tujuan Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dengan memakai perangkat pengukuhan, tim asesor melaksanakan evaluasi kepada sekolah/madrasah. Kegiatan ini dilaksanakan lewat pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah/madrasah, verifikasi atau pencermatan ulang aneka macam data isian instrumen pengakuan, serta pendalaman hal-hal khusus terkait dengan komponen dan faktor pengukuhan.
Visitasi ini dilaksanakan untuk mengembangkan kecermatan, keabsahan, serta kesesuaian antara fakta dengan data yang diperoleh lewat pengisian instrumen pengesahan. Di samping itu, dengan visitasi ini diperlukan dapat  diperoleh data dan info tambahan tentang keadaan yang sesungguhnyadari sekolah/madrasah yang diakreditasi.
G. Prinsip-prinsip Visitasi
Pelaksanaan visitasi berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Efektif
Pelaksanaan visitasi hendaknya bisa menjaring berita yang akurat dan valid selaku dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukan.
2. Efisien
Pelaksanaan visitasi dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, tetapi cukup memperlihatkan gambaran yang utuh dan terkonsentrasi pada substansi yang sudah ditetapkan.
3. Objektif
Hasil visitasi didasarkan pada sejumlah indikator yang mampu diamati eksklusif oleh asesor di sekolah/madrasah.
4. Mandiri
Pelaksanaan visitasi dibutuhkan mampu mendorong sekolah/madrasah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan selaku salah satu fungsi pokok administrasi penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah.
H. Waktu Pelaksanaan Visitasi
Pelaksanaan visitasi ke sekolah/madrasah dikerjakan selambatlambatnya lima bulan sesudah BAP-S/M mendapatkan hasil isian instrumen legalisasi dari sekolah/madrasah. Periode untuk registrasi pengesahan sekolah/madrasah dan penjadwalan aktivitas visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang patut untuk diakreditasi. Visitasi dijalankan selama 2 (dua) hari kerja, sekurang-kurangnya5 (lima) jam per hari.
Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila hal tersebut dipandang perlu. Hasil visitasi mesti dilaporkan oleh tim asesor paling lambat satu ahad setelah penugasan visitasi rampung.
I. Petugas Visitasi (Tim Asesor)
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M mengangkat petugas visitasi (tim asesor) yang memenuhi kriteria yang sudah diputuskan. Jumlah anggota tim asesor diubahsuaikan dengan keperluan, sekurang-kurangnyadua orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk kurun tertentu sesuai surat peran yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan mampu diangkat kembali kalau:
a. menurut hasil penilaian kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut; dan
b. sertifikat yang dimiliki asesor masih berlaku.
Asesor harus mempunyai tanggung jawab untuk melakukan tugasnya secara betul-betul dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil pengukuhan sekolah/madrasah betul-betul merefleksikan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang bergotong-royong. Asesor juga mesti memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif terhadap BAP-S/M.
Ketentuan BAN-S/M terkait dengan pelaksanaan tugas asesor yakni sebagai berikut.
a. Kegiatan pelaksanaan legalisasi sekolah/madrasah dilaksanakan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M.
b. Pelatihan asesor yang dilakukan oleh BAP-S/M berada di bawah pengawasan BAN-S/M.
c. Asesor bekerja dengan obyektif dan bertanggung jawab, bebas dari tekanan, sehingga hasil legalisasi dapat dipertanggungjawabkan.
d. Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil akreditasi sekolah/madrasah, sebelum ditetapkan dalam Rapat Pleno BAP-S/M.
e. Asesor mempunyai kewenangan untuk melaksanakan visitasi satuan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
f. Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkanoleh BAN-S/M atau BAP-S/M.
J. Tata Cara Pelaksanaan Visitasi
Sebelum melaksanakan acara visitasi, BAP-S/M menerbitkan surat tugas terhadap asesor yang ditunjuk sesuai kebutuhan, menyiapkan Instrumen Akreditasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah serta dokumen lainnya selaku kelengkapan kegiatan visitasi.
a. Klarifikasi, verifikasi, serta validasi data, dan isu oleh asesor
b. Klarifikasasi temuan oleh tim asesor dan sekolah/madrasah
c. Penyusunan laporan tim asesor menurut laporan individual
d. Persiapan visitasi oleh asesor
e. Penyerahan laporan tim asesor kepada BAP-S/M
Tata cara pelaksanaan visitasi mampu dijelaskan selaku berikut.
a. Persiapan visitasi
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M menunjuk dan mengantarkan tim asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M untuk melakukan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. Pada tahap persiapan visitasi, asesor mesti mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen pengakuan yang telah dikerjakan oleh sekolah/madrasah. Hal ini dijalankan dengan menawarkan catatan pada setiap komponen dan butir pernyataan instrumen legalisasi, sehingga asesor memiliki wawasan permulaan ihwal keadaan dan kinerja sekolah/madrasah. Sebelum melakukan tugas visitasi ke sekolah/madrasah setiap asesor wajib membuat Surat Pernyataan Asesor wacana Pelaksanaan Tugas Visitasi.
b. Verifikasi serta validasi data dan info
Sesuai dengan surat tugas dari BAP-S/M, asesor akan melakukan visitasi ke sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Asesor akan datang ke lokasi menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah dan menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan verifikasi dan validasi atau cek-ulang kepada data dan info kuantitatif maupun kualitatif yang terjaring melalui instrumen pengukuhan.
Kegiatan verifikasi, dan validasi tersebut dijalankan dengan cara membandingkan data dan informasi yang diperoleh lewat hasil isian instrumen legalisasi dengan keadaan faktual sekolah/madrasah lewat observasi lapangan, pengamatan kelas, dan wawancara dengan warga sekolah/madrasah.
Asesor mampu melakukan pencarian data dan isu pemanis yang esensial ihwal sekolah/madrasah, tergolong pendalaman hal-hal khusus untuk memperkuat hasil verifikasi dan validasi yang dilakukannya.
Sebagai bukti bahwa asesor sudah melaksanakan peran visitasi ke sekolah/madrasah, maka kepala sekolah/madrasah menciptakan Surat Pernyataan wacana Pelaksanaan Visitasi dan kartu kendali visitasi.
c. Klarifikasi temuan
Setelah melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data dan berita yang terjaring dalam instrumen pengukuhan maupun instrumen pengumpulan data dan berita pendukung, tim asesor melaksanakan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi aneka macam temuan penting atau ketidaksesuaian yang sungguh signifikan antara fakta di lapangan dengan data dan informasi yang terjaring dalam instrumen pengakuan.
Pada tahap ini, sekolah/madrasah mempunyai hak jawab untuk mengklarifikasi aneka macam temuan tersebut. Klarifikasi temuan ini dimaksudkan untuk memberikan secara lazim gambaran yang diperoleh asesor untuk setiap unsur dan faktor guna dijadikan materi perbaikan bagi sekolah/madrasah di periode mendatang. Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk mendapatkan peringkat legalisasi secara tidak benar.
d. Penyusunan laporan
Berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi, validasi, dan pendalaman terhadap data dan isu menurut instrumen pengakuan serta disokong oleh berbagai data dan berita penting lainnya, masing-masing asesor menyusun laporan individual. Laporan perorangan ini memuat nilai dan catatan untuk masing-masing bagian akreditasi yang dibentuk menurut deskripsi yang sudah ditetapkan dalam tata cara penilaian.
Laporan perorangan tersebut berikutnya dijadikan materi untuk didiskusikan tolong-menolong dengan anggota asesor lainnya untuk menyusun laporan ihwal pelaksanaan hasil visitasi. Dalam diskusi tersebut dibahas seluruh butir-butir pada setiap bagian pengukuhan sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data untuk memutuskan laporan simpulan dan perumusan rekomendasi. Format Laporan  Penskoran dan Penilaian Visitasi baik secara individu dan tim maupun rekapitulasi nilai tamat pengukuhan terlampir. Selain itu, asesor juga harus membuat Laporan Pelaksanaan Visitasi. Dengan demikian, hasil visitasi akan menjadi masukan yang akurat dan valid bagi BAP-S/M untuk memutuskan peringkat legalisasi sekolah/madrasah.
e. Penyerahan laporan
Laporan tim asesor yang mencakup hasil visitasi yang dilengkapi dengan pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan usulan-nasehat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah, disampaikan kepada BAP-S/M. Laporan tim asesor tersebut mesti dilampiri dengan laporan individual masing-masing asesor.
Penyerahan laporan tim asesor tersebut dikerjakan sesegera mungkin paling lambat satu minggu setelah visitasi dijalankan, dengan Berita Acara Serah Terima Laporan Tim Asesor wacana Pelaksanaan Visitasi. Laporan tim asesor ialah dokumen penting yang hendak dihimpun dan menjadi arsip BAP-S/M. Laporan ini dipergunakan oleh BAP-S/M selaku bahan pendapatuntuk menetapkan hasil dan peringkat pengukuhan sekolah/madrasah termasuk perumusan usulan untuk pelatihan, pengembangan, dan peningkatan kualitas sekolah/madrasah. Pengolahan hasil pengesahan sekolah/madrasah menggunakan acara aplikasi penskoran. Untuk itu, asesor dibekali dengan program aplikasi dan buku panduan biar bisa menggunakannya.
Demikian isi makalah ihwal Pengertian Akreditasi Sekolah, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

  Panduan Pengakuan Online Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

= Baca Juga =