Pengertian Kredit
Menurut Johanes (2004 : 7) kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti yakin atau credo atau creditum yang bermakna aku percaya. Seseorang yang mendapatkan kredit yakni seseorang yang sudah menerima iktikad dari kreditur.
Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menyebutkan pengertian kredit, Kredit yaitu penyediaan duit atau tagihan yang mampu di persamakan dengan itu, menurut kesepakatan atau akad pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mengharuskan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan santunan bunga, imbalan atau pembagian hasil tertentu. Kredit juga didefinisikan sebagai penyerahan atas dasar keyakinan sejumlah uang atau barang yang dipersamakan dan wajib dikembalikan sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati bersama.
Adapun berdasarkan Hasibuan (2007:87) mengemukakan pengertian kredit yang lebih terperinci bahwa: ” Kredit yakni penyediaan uang atau tagihan yang mesti dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan persetujuanyang sudah disepakati”.
Selanjutnya Latumerissa (1999:45) kredit adalah : “Penyerahan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis pada ketika sekarang ini atas dasar akidah, sebagai pengganti sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis yang seimbang dihari kemudian.
Kemudian Suyatni, (2002:12) memberikan definisi kredit selaku berikut: Kredit dapat pula memiliki arti bahwa pihak kesatu memperlihatkan prestasi baik berupa barang, duit atau jasa kepada pihak lain, sedangkan kontra prestasi akan diterima lalu dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan pemahaman diatas nampak bahwa sebuah fungsi pokok dari kredit pada dasaraya yakni untuk pemenuhan jasa pelayanan kepada keperluan masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan kegiatan usaha aneka macam bidang yang semua itu untuk mengembangkan taraf hidup rakyat dalam hal ini membuat lebih mudah menerima modal perjuangan.
Makara tujuan sebuah perlindungan kredit antara lain:
a. Mencari Keuntungan
Yaitu bank yang dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada penduduk bermaksud untuk mendapatkan hasil dari pemberian kredit dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan ongkos administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah yang memakai jasa bank tersebut.
b. Membantu usaha nasabah
Tujuan yang lain adalah untuk menolong perjuangan nasabah yang mengalami devisit anggaran (kekurangan dana), baik dana investasi maupun dana modal kerja. Adapun dana tersebut akan mampu menyebarkan dan memperluas bisnisnya.
c. Membantu pemerintah
Keuntungan bagi pemerintah dengan perlindungan kredit adalah:
1) Penerimaan pajak
2) Membuka peluang kerja
3) Meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
Unsur-Unsur dan Jenis-jenis kredit
a. Unsur-bagian kredit
Adapun unsur-unsur kredit yang terkandung dalam pemberian suatu akomodasi kredit menurut Kasmir (2008 : 98) ialah selaku berikut :
1) Kepercayaan
Yaitu sebuah akidah sumbangan suatu kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa duit atau jasa yang hendak benar – benar diterima kembali dimasa mendatang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank kepada kandidat debitur alasannya adalah sebelum dana tersebut dikucurkan, sudah dilakukan observasi dan pengusutan bagaimana suasana dan keadaan calon debitur sehingga dapat dinilai apakah kandidat debitur tersebut dipastikan mempunyai kemauan dan kemampuan mengeluarkan uang kredit yang disalurkan, sehingga pada saat dana telah dikucurkan tidak terjadi problem yang besar lengan berkuasa baik bagi bank maupun debitur
2) Kesepakatan
Disamping komponen iman didalam kredit juga mengandung bagian kesepakatan, ini dituangkan dalam sebuah perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangi hak dan kewajibannya, kesepakatan kredit ini dituangkan dalam kesepakatan kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni bank dan nasabah disaksikan oleh notaris.
3) Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki rentang waktu tertentu. Jangka waktu ini mencakup kurun pengembalian kredit yang telah disepakati. Hampir mampu ditentukan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki rentang waktu.
4) Risiko
Adanya sebuah batas waktu tenggang pengembalian akan menimbulkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet dukungan kredit. Semakin panjang suatu kredit kian bersar akibatnya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang gegabah maupun oleh risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi musibah atau bangkrutnya perjuangan nasabah tanpa ada unsur kesengajaan yang lain.
5) Balas Jasa
Merupakan laba .atas pertolongan kredit atau jasa tersebut yang diketahui dengan nama bunga bank konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, ongkos provisi, dan komisi serta biaya administrasi, kredit ini merupakan laba utama sebuah bank. Sedangkan bagi bank menurut prinsip syariah balas jasanya dalam bentuk bagi hasil.
Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran – ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan mutu kredit berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Jenis-jenis kredit
Secara biasa jenis-jenis kredit yang dikeluarkan oleh bank mampu dilihat dari berbagai sisi yakni:
1) Dari segi rentang waktu
a) Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling usang satu tahun dan umumnya untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan contohnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya flora padi dan palawija
b) Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun hingga tiga tahun, dan biasanya kredit ini untuk melaksanakan investasi.
c) Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang kurun pengembaliannya paling lama, adalah diatas tiga tahun atau lima tahun dan umumnya untuk keperluan investasi jangka panjang.
2) Dari sisi kolektibilitas
a) Kredit tanpa gangguan (pas)
Adalah kredit yang kriterianya antara lain pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu, mempunyai mutasi rekening yang aktif, dan bagian dari kredit yang dijamin dengan angsuran tunai.
Suatu kredit dapat dikatakan tanpa gangguan apabila :
(1) Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga sempurna waktu.
(2) Memiliki mutasi rekening yang aktif.
(3) Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
b) Kredit dalam perhatian khusus (special mention)
Adalah kredit yang kriterianya antara lain terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui sembilan puluh hari, kadang-kadang terjadi cerukan, mutasi rekening relatif aktif jarang teriadi pelanggaran kepada kesepakatan vang dijanjikan dan disokong oleh santunan gres.
Dikatakan dalam perhatian khusus kalau menyanggupi standar antara lain:
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari.
b. Kadang – kadang terjadi cerukan
c. Jarang terjadi pelanggaran kepada persetujuan yang diperjanjikan.
d. Mutasi rekening relatif rendah.
e. Didukung dengan dukungan baru.
c) Kurang tanpa gangguan (substandard)
Yang dimaksud kredit kurang tanpa gangguan adalah kredit yang memiliki kriteria antara lain terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang sudah melampaui sembilan puluh hari, sering terjadi cerukan, frekuensi mutasi rekening relatif rendah, terjadi pelanggaran kepada persetujuan yang sudah diperjanjikan lebih dari sembilan puluh hari dan dokumen dukungan lemah.
Dikatakan kurang tanpa gangguan bila memenuhi tolok ukur diantaranya ;
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang melebihi 90 hari.
b. Sering terjadi cerukan.
c. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
d. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
e. Terdapat indikasi problem keuangan yang dihadapi debitur.
f. Dokumen pertolongan yang lemah.
d) Kredit diragukan (doubtful)
Kredit disangsikan yaitu kredit yang kriterianya terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang sudah melebihi 180 hari, terjadi cerukan yang permanen terjadi wan prestasi lebih dari 180 hari, terjadi kapitalisasi bunga dan dokumen hukum yang lemah baik untuk persetujuankredit maupun kenaikan jaminan.
Dikatakan disangsikan apabila menyanggupi kriteria diantaranya :
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang sudah melebihi 180 hari.
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
d. Terjadi kapitalisasi bunga.
e. Dokumen hukum yang lemah, baik untuk persetujuankredit maupun pengikatan jaminan.
e) Kredit macet
Adalah kredit yang memiliki persyaratan antara lain terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang sudah melebihi 270 hari, kerugian operasional ditutupi dengan sumbangan gres, dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Dikatakan macet jika memenuhi patokan antara lain :
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melebihi 270 hari.
b. Kerugian operasional ditutup dengan santunan gres.
c Dari segi aturan dan keadaan pasar, jaminan tidak mampu dicairkan pada nilai yang masuk akal.
3) Dari Segi Tujuan Dan Kegunaannya
a) Kredit investasi
Kredit yang lazimnya untuk perluasan perjuangan atau untuk membangun proyek/pabrik dimana kala pemakaiannya untuk satu kala yang relatif lebih usang dan umumnya kegunaan kredit ini yakni untuk aktivitas utama sebuah perusahaan.
b) Kredit modal kerja
Merupakan kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan memajukan bikinan dalam operasionalnya. Kredit modal kerja merupakan kredit yang dicairkan untuk mendukung kredit investasi yang sudah ada.
c) Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang dipergunakan untuk konsumsi secara pribadi, contohnya untuk perumahan, kredit kendaraan beroda empat dan lain sebagainya.
4) Dari segi jaminan
a) Kredit Dengan Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan sebuah jaminan tertentu artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi oleh jaminan yang diberikan debitur.
b) Kredit Tanpa Jaminan
Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan ataupun orang tertentu. Hanya menyaksikan prospek perjuangan, aksara serta loyalitas sicalon debitur selama berafiliasi dengan yang bersangkutan.