Pengertian Korupsi Terkait Suap – Menyuap (Bab 2)

Pengertian korupsi terkait suap – menyuap berikut ini yaitu uraian pasal lanjutan bab 1.

3. Memberi Hadiah Kepada Pegawai Negeri Karena Jabatannya yakni Korupsi


Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Setiap orang yang memberi kado atau komitmen kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi kado atau kesepakatan dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) aksara d UU No. 3 Tahun 1971 selaku tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah rumusannya pada UU No. 31 Tahun 1999. Untuk menyimpulkan apakah sebuah tindakan termasuk korupsi menurut Pasal ini, mesti menyanggupi bagian-komponen:

  1. Setiap orang;
  2. Memberi kado atau janji;
  3. Kepada pegawai negeri;
  4. Dengan mengenang kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi kado atau akad dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

4. Pegawai Negeri Menerima Suap ialah Korupsi

Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. … b. … (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendapatkan sumbangan atau akad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karakter a atau abjad b, dipidana dengan pidana yang serupa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

  Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 3

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 yaitu rumusan tindakan melawan hukum korupsi baru yang dibentuk pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu tindakan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus menyanggupi komponen-unsur:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  2. Menerima perlindungan atau kesepakatan ;
  3. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) abjad a atau abjad b.

Pasal 12 karakter a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) : a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima kado atau janji, padahal dikenali atau pantas diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang berlawanan dengan kewajibannya; b. …

Rumusan korupsi pada Pasal 12 karakter a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 1 kitab undang-undang hukum pidana yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) aksara c UU No 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 selaku tindak kriminal korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah sebuah perbuatan tergolong korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi komponen-komponen:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  2. Menerima hadiah atau akad;
  3. Diketahuinya bahwa kado atau komitmen tersebut diberikan untuk menggerakkannya biar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya;
  4. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya biar melakukan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya
  Spritualitas Politik, Kepentingan Kekuasaan, Petugas Partai Pdi Usaha 2000 - 2008

Pasal 12 aksara b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) a. …. b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima kado, padahal diketahui atau layak disangka bahwa kado tersebut diberikan selaku akibat atau disebabkan sebab sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya; c. …

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 2 kitab undang-undang hukum pidana, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) aksara c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 selaku tindakan melawan hukum korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah sebuah tindakan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus menyanggupi unsur-bagian:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  2. Menerima kado;
  3. Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau dikarenakan telah melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya;
  4. Patut diduga bahwa kado tersebut diberikan selaku balasan atau dikarenakan telah melakukan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya.

Demikian pasal-pasal berkenaan dengan pengertian korupsi terkait suap – menyuap. Kelanjutannya juga dapat dibaca di blog ini.

Sumber : KPK (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi)