1. Menyuap Pegawai Negeri Adalah Korupsi
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud semoga pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang berlawanan dengan kewajibannya; atau b. ….
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) karakter a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 1 kitab undang-undang hukum pidana, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) karakter c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindakan melawan hukum korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah sebuah perbuatan tergolong korupsi berdasarkan Pasal ini, mesti memenuhi bagian-unsur:
- Setiap orang;
- Memberi sesuatu atau prospektif sesuatu;
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 5 ayat (1) aksara b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. ….. b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara alasannya adalah atau berafiliasi dengan sesuatu yang bertentangan dengan keharusan, dilaksanakan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) aksara b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) abjad c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 selaku tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi komponen-komponen:
- Setiap orang;
- Memberi sesuatu;
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Karena atau berafiliasi dengan sesuatu yang berlawanan dengan kewajiban, dikerjakan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2. Memberi Hadiah Kepada Pegawai Negeri Karena Jabatannya Adalah Korupsi
Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Setiap orang yang memberi kado atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi kado atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) aksara d UU No. 3 Tahun 1971 selaku tindak kriminal korupsi, yang kemudian diubah rumusannya pada UU No. 31 Tahun 1999.
Untuk menyimpulkan apakah suatu tindakan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi komponen-komponen:
- Setiap orang;
- Memberi hadiah atau janji;
- Kepada pegawai negeri;
- Dengan mengenang kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi kado atau akad dianggap, menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Demikian bagian 1 sehubungan dengan pengertian korupsi yang terkait suap – menyuap. Bagian selanjutnya juga dapat dibaca melalui postingan terkait di blog ini.
Sumber: KPK (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi)