Pengertian Ketahanan Pangan

menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perorangan yang merefleksikan dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutu, aman, bermacam-macam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak berlawanan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk mampu hidup sehat, aktif dan produktif secara berkesinambungan.

  Mengapa Manusia Disebut Selaku Makhluk Sosial?