Pengertian Kekuasaan yudikatif – Kekuasaan yudikatif merupakan/ Kekuasaan yudikatif yakni/ Kekuasaan yudikatif ialah/ yng dimaksud Kekuasaan yudikatif/ arti Kekuasaan yudikatif/ definisi Kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan yudikatif ataupun disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengadakan peradilan guna menegakkan hukum serta keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yng menyatakan bahu-membahu kekuasaan kehakiman di kerjakan oleh Mahkamah Agung serta tubuh peradilan yng berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan biasa , lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata bisnis negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi.
Demikianlah yng mampu kami jelaskan perihal arti kekuasaan yudikatif, sekian dari saya atas perhatiannya kami thanks.