Pengertian Kekuasaan legislatif – Kekuasaan legislatif merupakan/ Kekuasaan legislatif yaitu/ Kekuasaan legislatif adalah/ yng dimaksud Kekuasaan legislatif/ arti Kekuasaan legislatif/ definisi Kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan bagi atau mampu juga dikatakan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bergotong-royong Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Demikianlah penjelasan dari saya wacana Pengertian Kekuasaan Legislatif, sekian dahulu thanks.
Artikel Terkait
Source Article and Picture :