Pengertian Kekuasaan Konstitutif

Pengertian Kekuasaan Konstitutif – Kekuasaan Konstitutif ialah/ Kekuasaan Konstitutif yakni/ Kekuasaan Konstitutif yaitu/ yng dimaksud Kekuasaan Konstitutif/ arti Kekuasaan Konstitutif/ definisi Kekuasaan Konstitutif. Kekuasaan Konstitutif yakni kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk merubah serta me Pengertian Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan Konstitutif yakni kekuasaan bagi atau bisa juga dibilang untuk merubah serta menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bekerjsama Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti serta memutuskan Undang-undang Dasar.
Demikianlah uraian singkat dari kami wacana Pengertian Kekuasaan Konstitutif, sekian dari aku thanks.

Artikel Terkait

Source Article and Picture :

  Pengertian Hujan