Pengertian Kargo

Masih banyak yg belum bisa membedakan cargo dgn jenis pengantaran yang lain. Hal itu masuk akal saja, alasannya adalah umumnya cuma pebisnis besar yg mempergunakan jasa cargo untuk mengirim sesuatu.

Meningkatnya perkembangan ekonomi di Negeri ini, menyebabkan permintaan barang ke pelosok Indonesia kian banyak. Apalagi jikalau butuh untuk mengirimnya barang yg banyak & besar, maka biasanya dikirim dgn Cargo. Berikut ini ulasan lengkapnya:

Pengertian Kargo

Kargo merupakan barang yg akan diantarkan dgn muatan besar baik lewat darat, laut, & udara dgn jarak tempuh yg cukup jauh, yaitu antar kota, provinsi & antar negara.

Ada pihak utama yg terhubung dgn pengantaran kargo, yakni pihak pengirim, peserta, pengangkut, & groundhandling & warehouse operator.

Pengirim bisa berupa individual, tubuh usaha, dilaksanakan dengan-cara pribadi tanpa mediator, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yg dikenal dgn ungkapan freightforwarder / ekspedisi muatan kapal bahari /  pesawat udara.

Contoh perusahaan kelas dunia yg sudah mengklaim diri menerapkan konsep total logisticservice antara lain Fedex, UPS, TNT, DHL. Sedangkan carrier bisa berupa cargosalesairline, cargosalesagent, airline/air charter yg pula berguna sebagai pengangkut kargo.

Di Indonesia sendiri ada Trawlbens yg menyediakan jasa ekspedisi cargo murah dgn pelayanan yg bagus. Kamu pula bisa melihat tulisan-goresan pena menawan di Blog Trawlbens.

Klasifikasi Kargo

Berdasarkan penanganannya, kargo dibagi ke dlm dua kelompok besar yaitu general cargo & special cargo. Berikut ini penjelasannya:

  1. General Cargo ialah barang kiriman reguler yg tak perlu penanganan khusus, tetapi tetap wajib menyanggupi syarat biar bisa dilaksanakan pengepakan & masuk ke dlm kompartemen cargo.
  2. Special Cargo ialah barang kiriman yg memerlukan penangan khusus oleh pihak pemasokjasa agar pengantaran tak membahayakan / mengusik perjalanan.

Syarat Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules “2.3.2”, dengan-cara biasa ada beberapa hal yg perlu diperhatikan untuk menerima kargo, kargo mesti masuk ke dlm kategori Ready For Carriage dgn syarat sebagai berikut:

  • Air Waybill diisi dgn benar sesuai dgn aturan TACT Rules 6.2.
  • Semua dokumen diharapkan bagi setiap kiriman harus dibarengi dgn dokumen-dokumen pemanis lain yg diperlukan.
  • Semua kargo dr setiap kiriman mesti ditandai dgn hal-hal sebagai berikut:
  • Menunjukkan nama Consignee, nama jalan & alamat kota yg sama sesuai dgn MAWB.
  • Packing, isi dr setiap kiriman harus dibungkus dengan-cara baik sesuai dgn batas normal transportasi.
  • Label harus sungguh-sungguh terlihat & semua label telah usang harus diganti.
  • Dangerous goods harus dibungkus berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
  • Shipper declaration for dangerous goods, dokumen ini mesti ditandatangani & dilengkapi mirip yg telah pada hukum IATA dangerous goods regulations.
  • Shipper certification for live animals, dokumen ini harus ditandatangani & dilengkapi seperti yg telah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

Proses Pengiriman Kargo

Berikut ini terdapat beberapa proses pengiriman kargo, terdiri atas:

1. Menentukan Berat Kargo

Metode untuk menentukan berat barang kiriman kargo udara didasarkan pada dua cara perhitungan yaitu:

a. Berdasarkan Volume Barang

Perhitungan berat untuk barang-barang yg berskala besar tetapi mempunyai berat yg ringan, akan dihitung berdasarkan volumenya dgn rumus:

(Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume

b. Berat Asli (Actual Weight)

Perhitungan berat menurut angka yg tertera pada timbangan. Hasil dr kedua pengukuran diatas akan dipertimbangkan mana yg lebih besar.

2. Pengisian Airwaybill

Pengisian airwaybill dijalankan oleh petugas kurir Kargo dgn lengkap & terang.

Airwaybill /  STTP sebelum dibawa bersama dgn Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangani oleh Shipper (Pengirim) & kurir akan memperlihatkan lampiran selaku tanda bukti pengiriman.

3. Kemasan (Packaging)

Kemasan dlm muatan kargo udara diketahui dgn ULD (Unit Load Device) atau peti kargo.

ULD ini didesain tak asal-asalan alasannya adalah diubahsuaikan dgn ruangan kargo pesawat untuk memudahkan petugas dlm menghitung weight and balance pesawat.

ULD terdiri dr dua jenis yaitu container yg terbuat dr aluminium & pallet yg terbuka. Biasanya cuman diikat dgn jaring.

Pihak-Pihak Terkait dlm Pengiriman Kargo

Seperti yg telah disebutkan diatas bahwa ada tiga pihak utama yg terkait dgn pengantaran kargo, yaitu :

1. Pihak pengirim (shipper)

Pengirim bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan dengan-cara pribadi tanpa mediator, atau lewat jasa ekspedisi muatan kapal maritim atau ekspedisi muatan pesawat udara.

2. Pihak pengangkut (carrier)

Pengangkut bisa berupa cargosalesagent, cargosalesairline, airline / air charter yg pula berfungsi selaku pengangkut kargo.

3. Pihak akseptor (consignee)

Penerima bisa berupa individual, badan perjuangan maupun dlm bentuk cargoagent.

Itulah pengertian kargo beserta jenis, proses, serta pihak utama yg terlibat. Jika ada yg ditanyakan, langsung ditulis lewat kolom komentar dibawah ya!.

  √ Bank Sentral – Peran, Fungsi, Tujuan, Wewenang, Tugas Dan Manfaatnya