Pengertian Integrasi Sosial
Integrasi mempunyai 2 pemahaman, yakni :
- Pengendalian kepada konflik dan penyimpangan sosial dalam sebuah sistem sosial tertentu
- Membuat sebuah keseluruhan dan menyatukan komponen-bagian tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial yakni kalau yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu ialah komponen-bagian sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di butuhkan agar masyarakat tidak bubar walaupun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur metode sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
- Suatu penduduk senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (janji) di antara sebagian besar anggota masyarakat ihwal nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
- Masyarakat terintegrasi sebab aneka macam anggota penduduk sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap pertentangan yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap aneka macam kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa penduduk terintegrasi atas paksaan dan sebab adanya saling ketergantungan di antara banyak sekali golongan.
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat mempunyai akad ihwal batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial
Bentuk Integrasi Sosial
- Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan orisinil.
- Akulturasi, adalah penerimaan sebagian unsur-bagian aneh tanpa menetralisir kebudayaan asli.
Faktor-Faktor Pendorong Integrasi
- Homogenitas kelompok
- Besar kecilnya kalangan, pada kalangan yang kecil lazimnya tingkat kemajemukannya juga relatif kecil, sehingga akan mempercepat proses integrasi sosial.
- Mobilitas geografis
- Efektifitas dan efesiensi komunikasi, komunikasi yang berlangsung di dalam penduduk akan mempercepat integrasi sosial.
Dimensi Integrasi
Dalam pandangan Coleman dan Rosberg (1964), integrasi mengandung dimensi vertikal dan horizontal.
Integrasi vertikal bertujuan menjembatani celah perbedaan antara elite dan massa dalam rangka pengembangan suatu proses politik terpadu dan masyarakat politik yang berpartisipasi. Dimensi vertical dalam integrasi nasional bermaksud mengintegrasikan pandangan dan prilaku elite dan era dengan cara menghilangkan, meminimalisir perbedaan kesenjangan antara golongan yang besar lengan berkuasa dengan yang dipengaruhi.
Integrasi horizontal memiliki kegunaan untuk meminimalisir diskontinuitas dan ketegangan antarkelompok masyarakat dalam rangka penciptaan sebuah masyarakat politik yang memiliki pandangan sama (mendekati homogen). Dimensi horizontal mengintegrasikan antara kalangan-golongan dalam penduduk , dengan cara menjembatani perbedaan –perbedaan yang ditimbulkan oleh factor-faktor teritorial/ kultur dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh factor-faktor tersebut.
Mengacu konsep itu, yang disebut fungsi integrasi ialah kapasitas tata cara untuk menjembatani celah elite-massa dan meminimalisir diskontinuitas atau ketegangan antarkelompok penduduk .
Syarat Keberhasilan Integrasi
William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff mengemukakan wacana syarat berhasilnya sebuah integrasi sosial adalah kemampuan untuk mengisi keperluan anggota penduduk satu dengan yang lain, sehingga terjalin relasi yang bagus dan saling menjaga keterikatan satu dengan lainnya.
Keberhasilan membuat akad (consensus) tentang norma dan nilai-nilai sosial sebagai ajaran dalam menjalin interaksi satu dengan yang lain.
Nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut berlaku dalam waktu yang cukup usang dan sudah dikerjakan secara konsisten.
Maka, integrasi masyarakat dalam negara dapat tercapai bila :
1. Terciptanya janji dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu yang bersifat fundamental dan krusial
2. Sebagian besar anggotanya terhimpun dalam banyak sekali unit social yang saling memantau dalam aspek-aspek sosia yang potensial.
3. Terjadinya saling ketergantungan diantara golongan-kelompok social yang terhimpun didalam pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh.
Agama dan Integrasi Sosial
Analisis Durkheim dalam The Elementary Form of Religious Life (1947), bantu-membantu agama mampu memperkuat integrasi masyarakat, utamanya di dalam lingkungan golongan agama bersangkutan, tetapi tidak menutup kemungkinan pada agama yang berlainan.
Integrasi Nasional
Menurut Claude Ake (dlm Nazaruddin Syamsuddin, Integrasi dan Ketahanan Nasional di Indonesia (Lemhanas, Jakarta 1994, hal 3). integrasi nasional intinya mencakup dua masalah pokok Yaitu :
- Bagaimana membuat rakyat tunduk dan patuh kepada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara legalisasi rakyat kepada hak-hak yang dimiliki negara.
- Bagaimana memajukan consensus normatif yang menertibkan prilaku politik setiap anggota penduduk , consensus ini tumbuh dan berkembang diatas nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa secara keseluruhan.
Sedangkan berdasarkan pakar sosiologi, Manrice Duverger dalam bukunya, menyampaikan sebagai berikut: “Integrasi didefinisikan sebagai “dibangunnya interdependensi yang lebih rapat antara bab-bagian antara organisme hidup atau antar anggota-anggota dalam masarakat” sehingga integrasi yaitu proses mempersatukan masyarakat,yang condong membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama harminisnya.
Dari dua pengertian tersebut diatas pada hakekatnya integrasi ialah upaya politik/ kekuasaan untuk menyatukan semua unsure penduduk yang majemuk harus tunduk kepada hukum-aturan kebijakan politik yang dibangun dari nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat majemuk tadi, sehingga terjadi janji bareng dalam meraih tujuan tujuan nasional dimasa depan untuk kepentingan bareng .
Proses integrasi disebabkan adanya, kebersamaan sejarah, ada bahaya dari luar yang mampu mengganggu keutuhan kawasan, adanya komitmen pemimpin, homogenitas social budaya serta agama ,dan adanya saling ketergantungan dalam bidang politik dan ekonomi.
Nazarudin berpendapat perumpamaan integrasi nasional merujuk kepada perpaduan seluruh bagian dalam rangka melakukan kehidupan bangsa, meliputi social,budaya, ekononi, maka pemahaman integrasi nasional yaitu menekan kan pada persatuan pandangan dan prilaku diantara kelompok-golongan dalam masyarakat.
Nazaruddin Sjamsudin mengatakan “Integrasi biasa dikonsepsikan selaku sebuah proses dikala kelompok social tertentu dalam masyarakat saling menjaga keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-kekerabatan social,ekonomi ,politik. Kelompok-golongan sosial tersebut bisa terwujud atas dasar agama dan dogma, suku, ras dan kelas. Konsepsi tersebut mengisyaratkan bahwa integrasi tercipta melalui proses interaksi dan komunikasi yang intensif (dengan tetap mengakui adanya perbedaan. Kemudian jalan menuju proses intagrasi tidak selalu lancer atau mulus kerap kali mendapatkan hambatan-kendala, itu terperinci ada seperti adanya primordialisme, suku, ras, agama dan bahasa. Dalam setiap kebijakan pemerintah senantiasa ada reaksi baiklah dan tidak setuju, hal tersebut yakni masuk akal jika suatu negara dibuat dari sebuah masyarakat yang majemuk, ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan okeh kebijakan tersebut. Kelompok yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut akan merasa tidak puas maka golongan tersebut akam menyalurkan kekecewaannya dalam masyarakan melalui golongan-kelompok yang ada didalammya.
Integrasi dan Norma Sosial
Integrasi sosial terjadi karena komponen-komponen sosial saling berinteraksi. Proses integrasi sosial dapat berjalan dengan baik kalau ditunjang oleh norma-norma sosial dan etika istiadat yang baik. Norma-norma sosial dan adat istiadat ialah unsur yang mengendalikan perilaku dengan mengadakan tuntutan perihal bagaimana orang mesti bertingkah laris. Apabila proses integrasi sosial tidak tercapai maka didaalam masyarakat akan terjadi disintegrasi sosial.
Tercapainya integrasi sosial membutuhkan pengorbanan baik pengorbanan perasaan, maupun pengrobanan materil. Dasar dari pengorbanan ialah langkah penyesuaian antara bhanyak sekali perbedaan perasaan, harapan, ukuran dan evaluasi. Apabila pengorbanan dan toleransi dapat dicapai dalam bentuuk konsensus, kemungkinan terjadinya integrasi tahap awal akan mulai nampak.
Norma sosial sebagai pola bertindak dan berprilaku dalam penduduk akan menawarkan pedoman untuk seorang bagaimana bersosialisasi dalam penduduk .
Hukum dan Integrasi
Dengan kata lain menurut pertimbangan Pound, hukum adalah upaya untuk menjangkau kepuasan, rekonsiliasi, harmonisasi, pembiasaan terhadap berbagai kontradiksi permintaan dan ajakan, bahkan menunjukkan pemberian secara pribadi dan segera, atau memperlihatkan jaminan pinjaman atas berbagai kepentingan individu, sehingga memperlihatkan efek luas bagi kepentingan warga masyarakat dengan pengorbanan yang sekurang-kurangnyapada aneka macam kepentingan tersebut secara keseluruhan. (Pound, 1943: 39)
Dalam persepsi Pound, hukum dalam masyarakat yang heteronom dan pluralistik, sebagaimana di Amerika Serikat, membutuhkan pengertian yang baik selaku upaya kompromi penduduk dengan menekankan pada ketertiban sosial dan harmonisasi. Pound menunjukkan alasan bahwa dalam sejarah pembangunan hukum sudah memperlihatkan sebuah pengakuan kepada perkembangan dan kepuasan keperluan manusia, tuntutan dan impian lewat hukum.
Selanjutnya, Roscoe Pound juga memandang aturan sebagai bentuk pergantian sosial (social engineering) yang diarahkan untuk mewujudkan keselarasan masyarakat. Pound berpendapat bahwa tujuan aturan yakni mempertahankan dan menentukan esensi nilai-nilai dan keperluan terhadap ketertiban sosial (social order), tidak dengan memaksa harapan sebuah kalangan terhadap golongan yang lain, akan tetapi dengan melaksanakan pengawasan (controlling), rekonsiliasi dan mediasi terhadap keberagaman dan pertentangan kepentingan antara para individu dan kelompok masyarakat. Singkatnya, tujuan aturan ialah untuk memantau berbagai kepentingan dan mempertahankan atau memelihara keselarasan dan integrasi masyarakat.
Hukum merefleksikan kompromi dan konsensus antara beragamnya kepentingan kelompok-kelompok dan nilai-nilai fundamental demi terwujudnya ketertiban sosial (Chambliss, 1976 : 4).
Pandangan Konsensus Integrasi (Integration-Consensus Perspective)
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) menggambarkan penduduk yang terintegrasi secara fungsional dan relatif mempunyai sistem yang stabil. Sistem tersebut diadakan dan dibentuk secara bersama dan didasarkan pada suatu komitmen atau konsensus dasar atas nilai-nilai. Ketertiban sosial (social order) merupakan hal yang relatif permanen dan para individu mampu meraih kepentingan-kepentingan mereka melalui kerjasama.
Pandangan ini memandang pertentangan sosial selaku upaya usaha tidak dibutuhkan bagi para individu dan kalangan yang belum memperoleh pengertian yang cukup wacana kepentingan bareng dan saling ketergantungan secara fundamental.
Pandangan ini justeru menekankan pada rasa kepaduan (cohesion), rasa solidaritas, rasa kesatuan (integration), sikap kerjasama (cooperation) dan stabilitas penduduk , yang dilihat sebagai budaya membuatkan dan kesepakatan pada nilai-nilai dan norma-norma yang fundamental.
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) ini melihat hukum sebagai suatu kerangka kerja yang netral (a neutral framework) untuk mempertahankan dan memelihara integrasi masyarakat. Salah satu sarjana ternama dan paling besar lengan berkuasa yaitu Roscoe Pound (1943-1959). Menurut Pound, masyarakat selaku keanekaragaman kalangan yang kepentingan-kepentingannya terkadang berlawanan satu sama lain, tetapi pada dasarnya berlangsung secara harmonis.
Roscoe Pound memandang berbagai kepentingan merupakan komponen pokok bagi keberadaan penduduk dan menjaga bahwa rekonsiliasi antara kepentingan yang bertentangan dari keberagaman kelompok dalam masyarakat yakni penting untuk melindungi dan memelihara ketertiban sosial (social order).