Hutan ialah sebuah wilayah yg memiliki banyak tumbuh-tanaman lebat yg berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur & lain sebagainya serta menempati tempat yg cukup luas. Hutan berfungsi selaku penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat binatang, modulator arus hidrologika, & pelestari tanah serta merupakan salah satu faktor biosfer bumi yg paling penting. Hutan yaitu bentuk kehidupan yg tersebar di seluruh dunia. Kita dapat mendapatkan hutan baik di tempat tropis maupun tempat beriklim masbodoh, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan, pemahaman hutan yakni sebuah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yg didominasi pepohonan dlm persekutuan alam lingkungan, yg satu dgn yg lainnya tak dapat dipisahkan. Definisi hutan yg disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yg mencakup:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yg tak mampu dipisahkan satu dgn yg yang lain.
d. Mampu memberi faedah dengan-cara lestari
Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yg dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan bagian yg utuh & saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi penting selaku paru-paru dunia (Zain 1996).
Di permukaan bumi ini, kurang lebih terdapat 90% biomassa yg terdapat di dlm hutan berupa kayu, dahan, daun, akar, & sampah hutan (serasah), hewan, & jasad renik. Biomassa ini merupakan hasil fotosintesis berupa selullosa, lignin, gula bersama dgn lemak, pati, protein, damar, fenol, & banyak sekali unsur lain yg diperlukan tumbuhan melalui perakaran. Biomassa inilah yg merupakan kebutuhan makhluk di atas bumi melalui mata rantai antara binatang & insan dlm proses kebutuhan CO2 yg diikat & O2 yg dilepas.
Secara sederhana, hutan andal kehutanan mengartikan hutan sebagai sebuah komunitas biologi yg didominasi oleh pohon-pohonan tumbuhan keras. Sedangkan menurut UU No. 5 tahun1967, hutan diartikan sebagai lapangan kemajuan pohon-pohon yg dengan-cara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
Hutan diartikan sebagai sebuah asosiasi sehingga antara jenis pohon yg satu & jenis pohon lain yg terdapat di dalamnya akan saling tergantung. Jenis-jenis tanaman yg tak menyukai sinar matahari sarat pasti memerlukan sumbangan dr tanaman yg lebih tinggi & suka akan sinar matahari penuh. Tanaman yg suka sinar matahari sarat akan memperoleh keuntungan dr tumbuhan yg hidup di bawahnya alasannya adalah mampu menjaga kelembaban & suhu yg diperlukan oleh tanaman tinggi tersebut. Cahaya matahari yg hingga di lantai hutan tropika dengan-cara menyeluruh yaitu sebesar 1,0%-1,7% yg dijumlah menurut waktu (jam). Pada pukul 12.00 (siang), dikala matahari datang tegak lurus sebesar 100%, maka sinar akan hingga di lantai hutan sebesar 0%-1%. Pada pukul 15.00 dikala sinar matahari condong 450, maka sebesar 67% sinar akan sampai di lantai hutan ialah 0%-0,5 %. Pada pukul 16.00 sinar matahari cenderung 300, kekuatan sebesar 44% sinar matahari yg akan sampai di lantai hutan yakni sebesar 0%-0,2%
Selain terjadi ketergantungan, di dlm hutan akan terjadi pula persaingan antar anggota-anggota yg hidup saling berdekatan, contohnya persaingan di dlm absorpsi unsur hara, air, sinar matahari ataupun tempat tumbuh. Persaingan ini tak cuma terjadi pada tumbuhan saja, tetapi pula pada binatang. Hutan merupakan sebuah ekosistem natural yg sudah mencapai keseimbangan klimaks & merupakan komunitas flora yg paling besar yg bisa pulih kembali dr pergantian-perubahan yg dideritanya sejauh tak melampaui batas-batas yg mampu ditoleransi.
Sumber:
Arief A. 2001. Hutan & Kehutanan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Departemen Kehutanan & Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta: Dephutbun RI.
Zain, AS. 1996. Hukum lingkungan Konservasi Hutan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.