Hukum Adalah – Apakah yg dimaksud dgn aturan ? Kali ini kita akan membicarakan perihal Pengertian Hukum : Macam, Unsur, Jenis & Tujuan Menurut Para Ahli. Untuk Lebih Jelasnya, simak penjelasannya berikut ini.
Daftar Isi
Pengertian Hukum
Apa itu – Hukum ialah sebuah landasan yg dijadikan untuk titik utama berlangsungnya suatu negara. Setiap negara niscaya memiliki sistem hukum masing-masing. Dalam setiap negara mempunyai subuah hukum yg diubahsuaikan dgn keadaan negara tersebut. Setia Negara harus mempunyai metode aturan sebab hal ini sungguh penting Bagi keamanan & perkembangan tempat tersebut.
Macam-macam Pembagian Hukum
- Hukum berdasarkan sumbernya
- Hukum berdasarkan bentuknya
- Hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum berdasarkan waktu berlakunya
- Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum berdasarkan sifatnya
- Hukum menurut wujudnya
- Hukum berdasarkan isinya
Tujuan Hukum
Adapun adanya suatu hukum hal ini universal dimana terdapat ketertiban, kenyamanan, kedamaian, kesejahteraan & kebahagiaan dlm tata kehidupan bermasyarakat.
Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat dituntaskan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan aturan yg berlaku.
Unsur-unsur Hukum
- Hukum berguna untuk adanya sebuah aturan yakni sebuah langkah-langkah manusia dlm kehidupan bermasyarakat yg berisikan perintah & larangan.
- hanaya Lembaga atau pihak yg berwenang yg penetapkan peraturan dlm aturan.
- Penegakkan aturan aturan tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
- Mempunyai Hukuman pada setiap pelanggaran,
Pengertian Hukum Di Indonesia Menurut Para Ahli
Menurut Prof. Dr. Van Kan
Menurutnya yakni semua peraturan yg mempunyai sifat memaksa yg diadakan untuk mengendalikan & melindungi kepentingan orang di dlm masyarakat.
Menurut Bellfoid
Menurutnya aturan yg berlaku di suatu masyarakat yg menertibkan tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yg ada pada masyarakat.
Menurut Duguit
menurutnya merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yg penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat selaku jaminan atas kepentingan bersama kepada orang yg melanggar peraturan.
Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum Harus tersusun sesuai dgn norma & sanksi yg diterapkan pada aturan itu sendiri
Menurut Van Apeldoorn
menurutnya peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tak ada masyarakat yg tak mengenal aturan, sehingga hukum menjadi suatu faktor kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan & kebiasaan.
Menurut Plato
menurutnya ialah pada setiap peraturan yg tersusun dgn baik & terstruktur yg mempunyai sifat mengikat hakim & masyarakat.
Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum ditujukan pada sikap insan dlm masyarkat yg menjadi ajaran bagi para penguasa nagara dlm menjalankan tugas.
Menurut A.L Goodhart
- Hukum merupakan semua peraturan yg digunakan oleh pengandilan.
Menurut Abdulkadir Muhammad
menurutnya yakni sebagian peraturan dengan-cara tertulis atau tak tertulis & mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar aturan.
Menurut Abdul Whab Khalaf
Yakni Hukum menjadi tuntutan yg berkaitan dgn perbuatan orang yg sudah akil balig cukup akal menyangkut perintah, larangan & boleh tidaknya untyuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.
Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yg tak cuma mengikat tetapi pula hakim untuk penduduk , dimana undang-undang akan memantau hakim dlm menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar aturan.
Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan dr korelasi hukum irit suatu masyarkat di dlm suatu tahap perkembangan tertentu.
Menurut Leon Duguit
menurut ia ialah aturan merupakan aturan tingkah laris anggota penduduk dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat selaku jaminan dr kepentingan bersama.
Menurut Sunaryati Hatono
menurutnya ialah tak menyangkut kehidupan pribadi, Tetapi menyangkut & mengontrol berbagai aktivitas manusia dlm hubungannnya dgn manusia lain.
Menurut Ridwan Halim
Hukum yakni merupakan berlaku & diakui sebagai peraturan yg harus ditaati & dipatuhi dlm kehidupan di masyarakat.
Menurut M.H Tirtaatmidja
Menurutnya dlm tingkah laris dlm pergaulan hidup norma yg ada pada aturan mesti ditaati dgn ancaman harus mengganti kerugian kalau melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.
Menurut R. Soeroso
Menurut peraturan yg diciptakan oleh lembaga untuk kehidupan bermasyarakat & mempunyai ciri memerintah, melarang atau memaksa dgn menawarkan hukuman hukum bagi pelanggarnya.
Menurut Wasis Sp
Menurutnya menjadi peraturan yg bersifat memaksa, menertibkan & mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini guna menjaga tingkah insan supaya kehidupan setiap orang & masyarakat terjamin ketertiban & keamanannya.
Demikianlah pembahasan perihal Pengertian Hukum menurut Para andal , Semoga materi ini mampu Bermanfaat Bagi kita semua.
Artikel Lainnya;