PENGERTIAN HUKUM
Para hebat hukum tidak sependapat dalam memperlihatkan definisi wacana aturan, bahkaan sebagian mahir aturan menyampaikan bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan alasannya luas sekali ruang cakupannya dan mencakup semua bidang kehidupan masyarakat yang senantiasa mengalami perkembangan dan pergantian. Jika hendak menciptakan definisi aturan, hendaknya mesti dilihat dari aneka macam sisi dan sudut pandang. Namun, untuk membuat lebih mudah pembahasan dalam blog ini, ada baiknya dikemukakan beberapa andangan dan pemahaman dari sekian banyak definsi yang telah dikemukakan oelh para mahir hukum.
Menurut Hans Wehr kata aturan berasal dari bahasa Arab, asal katanya “Hukm”, kata jama’nya “Ahkam” yang memiliki arti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision),perintah (command), pemerintahan (goverment) dan kekuasaan (authority,power). Menurut VINOGRADOFF, hukum yakni seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatumasyarakat dnegan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang. Sedangkan Bellefroid mengemukakan bahwa aturan yakni segala hukum yang berlaku dalam penduduk , mengatur tata tertib penduduk dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu. Menurut Oxford English Dictionary disebutkan bahwa hukum itu adalah kumpulan hukum, perundnag-seruan atau aturan kebiasaan di dalam sebuah masyarakat suatu negara atau masyarakat mengakuinya selaku suatu yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya. (Law is the body of rules, whether formally erected or custumory, which a state of community recognises as binding on its members of subjects).
Dari definisi sebagaimana tersebut di atas, mampu dimengerti bahwa aturan adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan tindakan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri memiliki ciri yang tetap yaitu hukum merupakan sebuah organ peraturan-peraturan abstrak, aturan untuk mengontrol kepentingan-kepentingan manusia, siapa pun yang melanggar hukum akan dikenakalan sanksi sesuai dengan apa yang telah diputuskan.
Sumber :
Buku : Aspek-Aspek Pengubah Hukum Oleh : Prof. DR. H, Abdul MAnan, SH.,S.IP.,M.Hum. Hal 1-2