Pengertian Hak Lintas Damai
Hak lintas tenang merupakan terdiri dr dua suku kata yaitu Lintas Dan Damai berikut penjelasannya:
Linta: Yaitu Navigasi lewat laut wilayah suatu Negara pantai.
Damai: Berarti Tidak merugikan suatu Negara pantai.Kaprikornus artinya: Navigasi melalui laut territorial untuk keperluan:
Linta: Yaitu Navigasi lewat laut wilayah suatu Negara pantai.
Damai: Berarti Tidak merugikan suatu Negara pantai.Kaprikornus artinya: Navigasi melalui laut territorial untuk keperluan:
- Mmelintasi laut tanpa memasuki perasiran pedalaman atau singgah ditempat berlabuh ditengah bahari (road stead).atau kemudahan pelabuhan di alur perairan pedalaman.
- Berlalu ke / dr perairan pedalaman / singgah di daerah berlabuh ditengah laut (road stead)atau fassilitas pelabuhan tsb. Harus dikerjakan terus menerus & secepat mungkin serta dilarang melakukan tindakan berselisih.
Kebebasan berlayar atau Freedom of Navigation (FoN) merupakan salah satu prinsip utama dr UNCLOS 1982. Prinsip FoN diterapkan menjadi “Hak Lintas” pada seluruh rezim bahari yg ditetapkan dlm UNCLOS 1982.
Jenis-Jenis Hak Lintas
Terdapat tiga Jenis Hak Lintas yg tercantum dalam UNCLOS 1982, yaitu:
- Hak Lintas Damai (Right of innocent passage)
- Hak Lintas Transit (Right of transit passage),
- Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of archipelagic sea lanes passage).
Baca: Alur Pelayaran Sempit
Hak Lintas Transit
Pengertian Hak Lintas Transit dipakai pada Part 3 mengenai Rezim Selat yg dipergunakan untuk pelayaran internasional, yakni selat yg dipakai untuk pelayaran internasional antara satu bab bahari lepas atau zona ekonomi langsung & bab bahari lepas atau suatu zona ekonomi pribadi yang lain. Contohnya yaitu Selat Malaka.
Hak Lintas Alur Kepulauan
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan yakni berlayar dr satu bab bahari bebas atau zona ekonomi eksklusif & melintasi Perairan Kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dr bab maritim bebas atau zona ekonomi eksklusif.
Persyaratan Melakukan Hak Lintas Damai
Setelah memahami pengertian mengenai hak lintas tenang selanjutnya kita bahas mengenai Persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal ajaib yg sedang melakukan hak lintas tenang diperairan wilayah sebuah Negara.
Berdasarkan peraturan pemerintah No.8 th 1962 perihal lalulintas laut damai, kapal ajaib dlm perairan Indonesia. Melintasi laut wilayah & perairan pedalaman Indonesia: Dari maritim bebas kepelabuhan & sebaliknya, Dari maritim bebas kelaut bebas
- Tidak dibenarkan berhenti, berlabuh & mondar-mandir tanpa argumentasi sah .
- Dianggap hening selama tak bertentangan dgn keselamatan,ketertipan lazim,kepentingan atau tak mengusik perdamaian Negara Republik Indonesia
- Kapal perang aneh harus terlebih dulu memberitahukan pada KSAL & kapal selam mesti berlayar dipermukaan air.
Biaya Melakukan Hak Lintas Damai
Biaya-biaya apa saja yg boleh dipunggut dr sebuah kapal aneh yg sedang melaksanakan hak lintas damai berikut penjelasannya: Tidak ada ongkos kecuali pelayanan khusus seperti : pemanduan,bunker,dll