Pengertian hak dan kewajiban warga negara – Secara biasa , pemahaman hak ialah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik atau punya kita serta dalam penggunaannya tergantung oleh diri kita sendiri. Sementara pengertian keharusan yaitu segala sesuatu yang mesti dikerjakan atau dikerjakan dengan adanya rasa tanggung jawab dalam diri tiap orang.
Hak dan kewajiban juga ada pada lingkup nasional dalam kedudukan insan selaku warga negara. Aturan perihal hak dan keharusan warga negara sudah diatur dalam konstitusi. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945, yang juga memuat peraturan aturan dan penegakkan hak asasi insan (HAM).
Daftar Isi
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Tiap warga negara di suatu negara tertentu pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak ialah sesuatu yang ditemukan oleh warga negara, sementara kewajiban mesti dilakukan oleh tiap warga negara. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban warga negara tentu telah diatur dalam konstitusi atau undang-undang.
Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia menampung bidang politik, ekonomi, pendidikan, agama, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan sebagainya. Contoh hak dan keharusan warga negara juga mampu kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti hak menyatakan pertimbangan dan hak mendapat pendidikan atau keharusan membayar pajak dan menaati hukum.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
Berikut akan dibagikan apa saja definisi dan pemahaman hak berdasarkan pertimbangan para ahli selengkapnya.
Menurut Soerjono Soekanto, hak mampu dibedakan menjadi 2 (dua) bagian yakni:
- Hak searah (relatif), adalah hak yang timbul dalam hukum perikatan atau perjanjian, misalnya mirip hak menagih atau hak melunasi prestasi.
- Hak jamak arah (adikara), mampu berbentukhak dalam aturan tata negara, hak kepribadian (hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang renta, hak anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, brand, hak paten).
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak yaitu kuasa untuk mendapatkan atau melakukan sebuah yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut John Salmond, hak memiliki 4 (empat) definisi dan pengertian yakni:
- Hak dalam arti sempit, yaitu hak sesuatu yang berpasangan dengan kewajiban.
- Hak kemerdekaan, yaitu hak menunjukkan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum tetapi tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
- Hak kekuasaan, ialah hak yang diberikan untuk lewat jalan dan cara hukum, untuk mengganti hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan aturan.
- Hak kekebalan atau imunitas, ialah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Menurut Curzon, hak dikelompokan menjadi 5 (lima), ialah:
- Hak tepat, merupakan hak yang mampu dilakukan dan dipaksakan lewat aturan.
- Hak utama, ialah hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak komplemen, melengkapi hak utama.
- Hak publik, merupakan hak yang ada pada penduduk , negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
- Hak konkret, merupakan hak menuntut dilakukannya tindakan.
- Hak milik, merupakan hak yang berkaitan dengan barang dan hak langsung berkaitan dengan kedudukan seseorang.
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
Berikut akan dibagikan apa saja definisi dan pengertian keharusan menurut pertimbangan para ahli selengkapnya.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, keharusan ialah beban untuk memperlihatkan sesuatu yang sebaiknya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak mampu oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya mampu dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban yaitu sesuatu yang harus dikerjakan.
Menurut Curzon, kewajiban dikelompokan menjadi 5 (lima), yaitu:
- Kewajiban mutlak, yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
- Kewajiban publik, dimana dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik, maka wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata muncul dari kesepakatanberkorelasi dengan hak perdata.
- Kewajiban faktual, ialah keharusan yang mengharapkan dijalankan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melaksanakan sesuatu.
- Kewajiban universal atau biasa , yakni awajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada kalangan tertentu dan keharusan khusus, muncul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
- Kewajiban primer, yaitu keharusan yang tidak timbul dari tindakan melawan aturan.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Berikut akan dibagikan apa saja definisi dan pengertian warga negara menurut pendapat para hebat selengkapnya.
Menurut A.S. Hikam, warga negara ialah anggota dari sebuah komunitas atau golongan yang membentuk sebuah negara.
Menurut Koerniatmanto S, warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus kepada negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik kepada negaranya.
Menurut Ko Swaw Sik, warga negara diartikan sebagai siapa pun yang memiliki ikatan aturan dengan suatu negara.
Menurut Purwadarminta, warga negara merupakan orang yang secara aturan merupakan anggota dari sebuah negara.
Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger, warga negara yakni suatu pengkajian yang berhubungan dengan tugas-peran pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Wolhoff, warga negara yakni bentuk keanggotaan dari sebuah bangsa tertentu ialah sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama yang lain alasannya adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.
Menurut Soemantri, warga negara ialah sesuatu yang saling berhubungan dengan insan selaku seseorang dalam sebuah ikatan yang terencana dalam sebuah interaksi dengan negara.
Menurut Graham Murdock, warga negara ialah sebuah hak untuk mampu berpartisipasi secara utuh dalam berbagai contoh struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk mampu menolong membuat bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan pandangan baru-wangsit.
Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, warga negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk mampu performa dalam acara-aktivitas politik.
Menurut R. Paman, warga negara merujuk pada kata keadaan-keadaan yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam UUD 1945, pasal-pasal yang membahas hak dan keharusan warga negara ada pada pasal 27 sampai pasal 31.
Hak Warga Negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk hidup serta berhak menjaga hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas bantuan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Pasal 28C - Hak membuatkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
- Hak menerima pendidikan dan menemukan manfaat dari ilmu wawasan dan teknologi, seni dan budaya, demi mengembangkan mutu hidupnya (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk mengembangkan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas legalisasi, jaminan, bantuan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang serupa di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk melakukan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan patut dalam korelasi kerja (pasal 28D ayat 2).
- Hak mendapatkan peluang yang serupa dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Hak memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya (pasal 28E ayat 1).
- Hak memilih pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
- Hak atas keleluasaan meyakini dogma, menyatakan asumsi dan perilaku, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan info untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
- Hak untuk mencari, mendapatkan, mempunyai, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan info dengan menggunakan segala macam kanal yang tersedia (pasal 28F).
- Hak atas santunan diri eksklusif, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
- Hak atas rasa aman dan tunjangan dari ancaman cemas untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi (pasal 28G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin, berdomisili, dan mendapatkan lingkungan hidup yang bagus dan sehat (pasal 28H ayat 1).
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
- Hak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk mendapatkan potensi dan manfaat yang serupa guna meraih persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh selaku manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
- Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara absolut oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan fikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan aturan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yakni hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
- Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak menerima tunjangan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
- Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
- Hak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keselamatan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak menerima pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
- Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
- Wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
- Wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keselamatan negara (pasal 30 ayat 1).
- Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).
Nah itulah rujukan mengenai pemahaman hak dan kewajiban warga negara menurut para andal serta secara umum. Dibahas juga mengenai apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 selaku konstitusi tertinggi yang ada di Indonesia.
Facebook
Tweet
Whatsapp