Pengertian Good Corporate Governance Menurut Para Ahli
Menurut YYPMI (2002, p.21), Good Corporate Governance yakni seperangkat peraturan yang mengendalikan relasi antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern yang lain yang berhubungan dengan hak- hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sebuah metode yang mengatur dan mengatur perusahaan.
Menurut Supriyatno (2000, p.17), The Indonesian Institute For Corporate Governance mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang dipraktekkan dalam melakukan perusahaan dengan tujuan utama memajukan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap mengamati kepentingan stockholders yang lain.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan corporate governance sebagai berikut: “Corporate governance is the system by wich business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution rights and responsibilities among different participants in the corporation, such as the board, the mangers, shareholders and other stakeholders, and spell out rules and procedure for making decisions on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance”. Sesuai dengan definisi di atas, berdasarkan OECD corporate governance ialah system yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Corporate governance mengatur pembagian peran, hak dan keharusan mereka yang berkepentingan kepada kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota the stakeholders non-pemegang saham.
Sedangkan Siswanto Sutojo dan E John Aldrige (2005, p.3), The Australian Stock Exchange (ASX) mendefinisikan “corporate governance sebagai berikut: “Corporate governance is the system by which companies are directed and managed. It influences how the objectives of the company set and achieved, how risk is monitored and assessed, and how performances is optimized”. Sesuai dengan definisi di atas, ASX mengartikan Corporate Governance sebagai sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengelola acara perusahaan. Sistem tersebut memiliki dampak besar tersebut. Corporate governance juga mempunyai efek dalam upaya meraih kinerja bisnis yang maksimal serta analisis dan pengendalian resiko bisnis yang dihadapi perusahaan.
Menurut Sofyan Djalil (2005, p.4), Jill Solomon dan Aris dalam buku “Corporate Governance and Accountability” kedua pakar manajemen tersebut mendefinikan corporate governance selaku system yang mengendalikan hunbungan antara perusahaan dengan pemegang saham. Corporate Governance juga mengendalikan hubungan dan pertanggung jawab atau akuntabilitas perusahaan terhadap anggota stakeholders non-pemegang saham. Sedangkan Malaysian High Level Finance Commite on Good Corporate Governance mendefinisikan Good Corporate Governance selaku sebuah proses dan struktur yang dipakai untuk mengarahkan dan mengurus bisnis dan masalah-masalah perusahaan dalam rangka memajukan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama merealisasikan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.
Menurut Sutedi (2006, p.175), Corporate Governance dapat dedifinisikan sebagai “Seperangkat peraturan yang menertibkan hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan keharusan mereka atau dengan kata lain suatu metode yang mengatur dan mengatur perusahaan”. suatu tata kekerabatan antara para stakeholders yang digunakan untuk menentukkan dan mengontrol arah taktik dan kinerja perusahaan.
Menurut Herwidyatmo (dalam Majalah Manajemen Ushawan, 2000, p.69), menegaskan bahwa pada pada dasarnya ”corporate governance” tidak berbicara perihal kekuasaan, melainkan berkaitan dengan upaya penelusuran cara-cara yang dapat menjamin keputusan-keputusan dibuat secara efektif. Agar proses pembuatan keputusan perusahaan dapat berlangsung yang efektif, maka diperlukan korelasi yang kolaboratif diantara pihak manajemen dengan dewan komisaris (board of director). Dala hal ini, dewan komisaris (board of director) tidak cuma sekedar berperan selaku pengawas dari langkah-langkah direksi (pihak administrasi) namun juga berperan selaku “patner” direksi (pihak manajemen) di dalam proses pengerjaan keputusan perusahaan.
Menurut (http://www.posindonesia.co.id/news, jam 14:41, tgl 8 Februari 2007), Good Corporate Governance (GCG), yakni suatu proses dan struktur yang dipakai untuk memajukan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan/meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dalam jangka panjang dengan mengamati kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-ajakan, budbahasa dan etika.
Menurut (http://www.bpkp.go.id/index, jam 14:46, tgl 8 Februari 2007) Secara biasa istilah good corporate governance merupakan tata cara pengendalian dan pengaturan perusahaan yang mampu dilihat dari mekanisme relasi antara banyak sekali pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung dari prosedur pengelolaan itu sendiri (soft defnition).
Dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance yakni seperangkat peraturan yang mengontrol kekerabatan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan keharusan mereka, atau dengan kata lain sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk mencapai kinerja bisnis yang maksimal.
Model Corporate Governance bagi BUMN
Menurut Ariyoto (dalam Majalah Manajemen Usahawan, 2000, p.9), Dikenal ada 3 (tiga) model corporate governance, yakni:
1. Principal agents model, atau dikenal dengan agency theory, dimana korporasi dikelola untuk menawarkan win-win solution bagi pemegang saham selaku pemilik di satu pihak, dan manajer selaku agen dilain pihak. Dalam model ini, diasumsikan bahwa kondisi corporate governance suatu perusahaan akan direfleksikan secara baik dalam bentuk sentiman pasar.
2. The myopic Market Model, masih memfokuskan perhatian kepentingan- kepentingan pemegang saham dan manajer, dimana sentiment pasar lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek lain diluar corporate governance. Oleh karena itu, principals dan agent lebih berorientasi pad keuntungan jangka pendek.
3. Stakeholder Model, yang mengamati kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan korporasi secara luas. Artinya, dalam mencapai tingkat pengembalian yang menguntungkan bagi pemegang saham, manajer mesti menunjukkan batas-batas-batasan yang muncul dalam lingkungan dimana mereka beroperasi, diantaranya duduk perkara budpekerti dan tabiat, hukum, kebijakan pemerintah, lingkungan hidup, sosial, budaya, politik dan ekonomi.
Bagi BUMN, dimana kepemilikannya berkaitan dengan dana publik (yaitu pemerintah), serta kadang-kadang dibebani misi-misi khusus diluar pencapaian keuntungan maka model corporate governance yang sempurna bagi BUMN yaitu Stakeholder Model.
Prinsip Good Corporate Governance
Menurut YPPMI (2002, pp. 4-19) ada 13 prinsip mengenai Good Corporate Governance, yakni:
Pemegang Saham
1. Hak Pemegang Saham
Hak pemegang saham mesti dilindungi, supaya pemegang saham mampu melaksanakannya berdasarkan mekanisme yang benar yang ditetapkan oleh Perusahaan, sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Rapat Umum Pemegang Saham
Setiap pemegang saham berhak mendapatkan penjelasan lengkap dan berita yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS supaya pemegang saham mampu ikut serta dalam pengambilan keputusan perihal hal-hal yang mempengaruhi keberadaan perusahaan dan pemegang saham.
3. Perlakuan yang setara kepada para pemegang saham
Pemegang saham yang memiliki saham dengan penjabaran yang serupa mesti diharapkan setara (equitable) berdasarkan azas bahwa pemegang saham yang mempunyai saham dengan pembagian terstruktur mengenai yang sama memiliki kedudukan yang setara terhadap perusahaan.
4. Akuntabilitas pemegang saham
Pemegang saham yang mempunyai kepentingan pengendalian di dalam perusahaan harus menyadari tanggung jawab pada ketika dia menggunakan pengaruhnya atas manajemen perusahaan, baik dengan memakai hak bunyi mereka atau dengan cara lain. Campur tangan dalam administrasi perusahaan yang melanggar hukum, harus ditanggulangi dengan cara memajukan keterbukaan perusahaan dan akuntabilitas administrasi perusahaan, serta pada karenanya harus diselesaikan melalui proses aturan yang berlaku. Pemegang saham minoritas juga memiliki tanggung jawab serupa, yaitu mereka dilarang menyalahgunakan hak mereka menurut perundang- usul yang berlaku.
5. Pengangkatan dan sistem penggajian dan derma derma anggota Dewan Komisaris atau Dewan Direksi
Dalam sebuah RUPS, pemegang saham harus memutuskan tata cara tentang:
a. pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi,
b. penetapan gaji dan bantuan anggota Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan, dan
c. evaluasi kerja mereka.
Dewan Komisaris
1. Fungsi Dewan Komisaris
Dewan komisaris bertanggung jawab dan berwenang memantau tindakan Direksi, dan memberika rekomendasi kepada Direksi jika dipandang perlu oleh Dewan Komisaris. Untuk membantu Dewn Komisaris dalam yang telah diputuskan oleh Dewan Komisaris, dapat memakai jasa profesional yang mandiri dan atau membentuk komite khusus. Setiap anggota Dewan Komisaris harus berwatak amanah dan mempunyai pengalaman dan kecakapan yang dibutuhkan untuk mengerjakan tugasnya.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris sebagaiorgan harus melaksanakan tugas mereka dengan baik, demi kepentingan perusahaan, dan harus juga memastikan bahwa Perseroan melakukan fungsi tanggung jawab sosialnya dan mengamati kepentingan banyak sekali pihak yang berkepentingan (stakeholders) kepada perusahaan.
2. Komposisi Dewan Komisaris
Komposisi Dewan Komisaris harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, sempurna, dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak memiliki kepentingan yang mampu menggangu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis dalam relasi satu sama lain dan terhadap Direksi. Tergantung dari sifat khusus sebuah perusahaan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari anggota Dewan Komisaris harus berasal dari golongan di luar. Anggota yang berasal dari golongan di luar itu harus dari dampak Direksi dan Pemegang Saham Pengendali.
Dewan Komisaris mesti mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-seruan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya dan mesti memantau supaya Direksi juga mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-seruan berlaku. Anggota Dewan Komisaris juga perlu memahami Anggaran Dasar Perseroan dan perundang-permintaan yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Dewan Komisaris yang berlaku dari waktu ke waktu.
4. Rapat Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris harus diadakan secara terjadwal, yaitu pada prinsipnya sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, tergantung sifat khusus Perusahaan masing-masing. Dewan Komisaris harus dapat menetapkan tata tertib rapat Dewan Komisaris dan mencantunmkannya dengan jelas dalam catatan rapat Dewan Komisaris dimana tata tertib tersebut ditetapkan. Seorang Dewan Komisaris cuma mampu diwakili oleh anggota Dewan Komisaris yang lain dalam sebuah rapat Dewan Komisaris. Risalah rapat Dewan Komisaris mesti dibentuk untuk setiap Rapat Dewan Komisaris. Dalam risalah rapat tersebut mesti dicantumkan pendapat yang berlawanan (dissenting comment) dengan apa yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris (jikalau ada). Setiap anggota Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah Rapat Dewan Komisaris, terlepas apakah dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut.
Dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari terhitung semenjak tanggal pengiriman risalah rapat tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris yang besangkutan harus menyampaikan kesepakatan atau keberatannya dan atau permintaan perbaikkanya, jikalau ada, atas apa yang tercantum dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris terhadap pimpinan Rapat Dewan Komisaris tersebut.
Jika keberatan atau ada ajakan perbaikan tidak diterima dalamjangka waktu tersebut, maka mampu ditarik kesimpulan bahwa memang tidak ada keberatan dan atau perbaikkan kepada risalah asli dari setiap Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan. Risalah orisinil dari setiap Rapat Dewan Komisaris mesti dijilid dalam kumpulan tahunan dan disimpan oleh perseroan serta harus tersedia jikalau diminta oleh setiap anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
5. Informasi dari Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berhak menemukan kanal atas info Perusahaan secara sempurna waktu dan lengkap. Berhubung Dewan Komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perseroan, maka Direksi bertanggung jawab untuk menentukan supaya informasi tentang perusahaan diberikan terhadap Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap.
6. Hubungan perjuangan lain antara anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi dengan Perseroan
Dalam Laporan Tahunan, Direksi mesti secara tegas mencantumkan kalau terdapat korelasi usaha antara anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi dengan Perseroan dan penjelasan mengenai hubungan usaha tersebut.
7. Larangan mengambil laba eksklusif (“No Personal Gain”)
Anggota Dewan Komisaris dihentikan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan selain gaji dan pertolongan yang diterimanya sebagai naggota Dewan Komisaris.
8. Sistem pengangkatan para direktur yang tidak menjabat selaku anggota Direksi, penentuan honor dan bantuan para direktur tersebut dan penilaian kinerja mereka.
Dewan Komisaris harus memilih sebuah sistem yang transparan untuk;
a. pengangkatan para eksekutif
b. penentuan gaji dan derma para administrator tersebut, dan c. evaluasi kinerja mereka.
9. Komite yang dapat dibuat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris harus mempertimbangkan untuk membentuk Komisaris yang anggotanya bersal dari anggota Dewan Komisaris, guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Dewan yang dibuat tersebut mesti melaporkan pelaksanaan tugasnya tergolong anjuran yang berhubungan , bila ada, kepada Dewan Komisaris. Pembentukkan Komite tersebut serta hasil pelaksanaan tugasnya tergolong dalam Laporan Tahunan.
Beberapa Komite yang mampu dibentuk oleh Dewan Komisaris yaitu:
1. Komite Nominasi
Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan para administrator lainnya di dalam Perseroan, menciptakan tata cara evaluasi dan menawarkan usulan perihal jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Komite Remunerasi
Menyusun metode penggajian dan perlindungan pinjaman serta usulan perihal:
a. evaluasi terhadap metode tersebut;
b. pilihan yang diberikan, antara lain opsi atas saham;
c. metode pensiun; dan
d. sistem kompensasi serta manfaat lainnya dalam hal penghematan karyawan.
3. Komite Asuransi
Melakukan penilaian serta secara terjadwal dan menawarkan usulan wacana jenis dan jumlah asuransi yang ditutup oleh Perseroan.
4. Komite Audit.
Direksi
1. Peran Direksi
Direksi bertugas mengorganisir Perseroan. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya terhadap pemegang saham lewat RUPS. Untuk menolong pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkannya. Direksi mampu menggunakan jasa professional yang mandiri sebagai penasehat.
Setiap anggota Dewan Direksi haruslah yang berwatak baik dan berpengalaman untuk jabatan yang didudukinya. Direksi harus melaksanakan tugansnya dengan baik demi kepentingan Perseroan dan Direksi harus memutuskan agar Perseroan melakukan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder). Direksi wajib senantiasa mengupayakan untuk dipatuhinya fatwa ini.
2. Komposisi Direksi
Komposisi Direksi harus sedemikian rupa memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak memiliki kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara berdikari dan kritis.
Tergantung dari sifat khusus sebuah Perseroan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah anggota Direksi mesti berasal dari kalangan di luar Perseroan. Anggota yang berasal dari kelompok di luar Perseroan itu mesti bebas dari efek anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham Pengendali.
Dalam proses pencalonan dan pengangkatan Direksi dari kelompok di luar Perseroan harus diupayakan supaya usulan pemegang saham minoritas diperhatikan selaku wujud perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan pihak yang berkepentingan.
3. Kepatuhan pada Anggaran Dasar dan peraturan perundang-usul yang berlaku.
Dalam melakukan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-ajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, setiap anggota Direksi wajib mengetahui Anggaran Dasar
Perseroan dan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan peran dan kewengan Direksi yang berlaku dari waktu ke waktu.
4. Larangan mengambil keuntungan pribadi (”No Personal Gain”)
Para anggota Direksi tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari acara perseroan selain gaji, sumbangan dan kompensasi berbasis saham yang diterimanya selaku anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.
5. Rapat Direksi
Rapat Direksi mesti dikerjakan secara berkala, yakni sekurang- kurangnya sekali sebulan, tergantung dari sifat khusus perseroan. Direksi mesti memutuskan tata tertib Rapat Direksi dan mencantunkannya dengan jelas dalam risalah Rapat Direksi dimana tata tertib tersebut ditetapkan. Risalah Rapat Direksi mesti dibentuk untuk setiap Rapat Direksi. Dalam risalah rapat tersebut harus dicantumkan pertimbangan yang berbeda (dissenting comments) dengan apa yang diputuskan dalam Rapat Direksi (jikalau ada). Setiap anggota Direksi berhak menerima salinan risalah Rapat Direksi, terlepas apakah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan hadir atau tidak hadir dalam Rapat Direksi tersebut.
Dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari terhitung semenjak tanggal pengantaran risalah rapat tersebut, setiap anggota Direksi yang datang dan atau diwakili dalam Rapat Direksi yang bersangkutan mesti memberikan persetujuan atau keberatannya dan atau ususl perbaikkannya, kalau ada, atas apa yang tercantum dalam Risalah Rapat Direksi kepada pimpinan Rapat Direksi tersebut. Jika keberatan dan atau usaha perbaikan atas risalah rapat tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, maka mampu disimpulkan bahwa memang tidak ada keberatan dan atau perbaikkan terhadap Risalah Rapat Direksi yang bersangkutan. Risalah asli dari setiap Rapat Direksi harus dijilid dalam kumpulan tahunan dan disimpan oleh Perseroan serta harus tersedia jikalau diminta oleh setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
6. Pengawasan Internal
Direksi harus memutuskan sebuah tata cara pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan asset Perseroan. Direksi juga mesti menciptakan sebuah tata cara pengendalian isu internal, dengan tujuan:
a. mengamankan informasi Perseroan yang penting, dan
b. biar info Perseroan mampu dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, jika ada.
Pengawasan internal yaitu sebuah proses yang bermaksud untuk mencapai kepastian berkenaan dengan:
a. kebenaran informasi keuangan
b. efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan Perseroan; dan
c. kepatuhan pada peraturan perundang-ajakan yang terkait.
7. Peran Direksi dalam Akuntansi
Direksi wajib memberitahukan Komite Audit kalau Direksi memerlukan pertimbangan kedua (second opinion) tentang persoalan akuntansi yang penting.
8. Penyelenggaraan daftar-daftar oleh Direksi
Direksi wajib menyelenggarkan dan menyimpan Daftar Pemengang Saham dan Daftar Khusus sesuai ketentuan perundang- usul yang berlaku. Daftar Khusus wajib disediakan di kantor Perseroan. Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan berhak membaca daftar tersebut. Daftar tersebut masing- masing mesti dijilid. Semua pencatatan dalam Daftar mesti ditandatangani sesuai Anggaran Dasar.
Sistem Audit
1. Eksternal Auditor
Eksternal Auditor mesti ditunjuk oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan seruan Komite Audit melalui Dewan Komisaris wajib memberikan terhadap RUPS argumentasi pencalonan tersebut dan besarnya honor dan santunan yang direkomendasikan untuk Eksternal Auditor tersebut. Eksternal uditor tersebut harus bebas dari dampak Dewan Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan di perseroan (stakeholders).
Perseroan mesti menawarkan bagi Eksternal Auditor semua catatan akuntansi dan data pendukung yang dibutuhkan sehingga memungkinkan Eksternal Auditor menunjukkan pendapatnya wacana kewajaran, ketaat-azasan, dan kesesuaian pembukuan keuangan Perseroan dengan tolok ukur akuntansi keuangan Indonesia. Para Eksternal Auditor harus memberitahu Perseroan melalui Komite Audit tentang insiden dalam Perseroan yang tidak cocok dengan peraturan perundang- usul yang berlaku, (kalau ada).
2. Komite Audit
Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dapat meminta kelompok luar dengan aneka macam keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yang diharapkan untuk duduk selaku anggota Komite Audit guna mencapai guna meraih tujuan Komite Audit. Komite Audit mesti bebas dari dampak Direksi, Eksternal Auditor dan dengan demikian cuma bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris.
Penggantian anggota Komite Audit mesti mendapat persetujuan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah anggota Dewan Komisaris. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit mesti dirinci dalam peraturan tersendiri. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit, antara lain meliputi:
a. mendorong terbentuknya struktur pengawasan internal yang mencukupi.
b. mengembangkan kualitas keterbukaan dan pelaopran keuangan.
c. mengkaji ruang lingkup dan ketepatan Eksternal audit, kewajaran biaya eksternal audit serta kemandirian dan obyektivitas Eksternal auditor.
d. mempersiapkan surat (yang ditandatangani oleh ketua Komite Audit) yang menguraikan tugas dan tanggung jawab Komite Audit selama tahun buku yang sedang diperiksa oleh eksternal auditor, surat tersebut harus disertakan dalam laporan tahunan yang disampaikan terhadap pemegang saham Komite Audit mesti memiliki akomodasi dan kewenangan yang cukup untuk dapat melakukan peran dan tanggung jawabnya.
3. Informasi
Dewan Komisaris dan Direksi mesti memastikan bahwa eksternal auditor, maupun internal auditor dan Komite Audit memiliki terusan gosip mengenai Perseroan yang perlu untuk melakukan peran audit mereka.
4. Kerahasian
Kecuali diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik eksternal auditor dan internal auditor maupun Komite Audit harus merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melakukan tugasnya.
5. Peraturan Audit
RUPS mesti menetapkan peraturan internal yang bersifat mengikat dan mengontrol aneka macam aspek audit tergolong kualifikasi, hak dan keharusan, tanggung jawab dan aktivitas Ekternal auditor dan Internal auditor.
Sekretaris Perusahaan
1. Fungsi Sekretaris Perusahaan
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing perusahaan, pada dasarnya Direksi dianjurkan semoga mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan yang bertindak selaku pejabat penghubung dan dapat ditugaskan oleh Direksi untuk menatausahakan serta menyimpan dokumen perseroan tetapi tidak terbatas, Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus Perseroan dan risalah rapat Direksi Maupun RUPS.
2. Kualifikasi
Sekretaris Perusahaan mesti memiliki kualifikasi akademis yang mencukupi biar mampu melakukan peran dan tanggung jawab dengan baik. Fungsi Sekretaris Perusahaan mampu dilakukan oleh seorang anggota Direksi Perusahaan.
3. Akuntabilitas
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi perseroan.
4. Peran Sekretaris Perusahaan dalam Pengungkapan hal-hal tertentu
Sekretaris Perusahaan mesti menentukan bahwa perseroan mematuhi peraturan ihwal persyaratan keterbukaan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan wajib memberikan gosip yang berkaitan dengan tugasnya terhadap Direksi secara berkala kepada Dewan Komisaris kalau diminta Dewan Komisaris
Pihak-pihak Yang Berkepentingan (Stakeholder)
1. Hak Pihak Yang Berkepentingan
Hak Pihak yang berkepentingan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau persetujuan yang dibuat oleh perseroan dengan karyawan, konsumen, penyuplai, dan kreditur maupun masyarakat sekitar kawasan uasaha Perseroan, dan pihak yang berkepentingan lainnya, mesti dihormati perseroan. Selanjutnya terhadap Pihak Yang Berkepentingan diupayakan suatu cara yang mencukupi untuk memulihkan hak mereka jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
2. Keiikutsertaan pihak yang berkepentingan dalam pemantauan atau pemenuhan peraturan perundang-usul oleh Direksi.
Pihak yang berkepentingan diberi peluang untuk mematuhi pemenuhan peraturan perundang-permintaan yang berlaku oleh Direksi dan memberikan masukan perihal hal tersebut kepada Direksi. Sedangkan Perseroan mesti menawarkan terhadap pihak yang berkepentingan info terkait yang diharapkan untuk melindungi hak mereka. Perseroan akan berhubungan dengan pihak yang berkepentingan demi kepentingan bersama.
Keterbukaan
1. Keterbukaan yang tepat waktu dan akurat
Perseroan wajib mengungkapkan berita penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Perseroan terhadap pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang- usul yang berlaku secara sempurna waktu, akurat, jelas dan secara obyektif.
2. Hal-hal penting dalam pengambilan keputusan
Selain dari yang tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan perundang- permintaan yang berlaku, perseroan mesti mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyarkatkan oleh peraturan perundang-permintaan tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemodal, pemegang saham, kreditur, dan pihak yang berkepentingan yang lain.
3. Pengungkapan atas kepatuhan terhadap ajaran
Perseroan harus secara aktif mengungkapkan bagaimana persroan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance yang dimuat dalam Pedoman ini dan adanya penyimpangan dari dan atau ketidakpatuhan kepada prinsip tersebut, termasuk alasannya. Hal ini mesti meliputi pernyataan perihal corporate governance yang utamanya dihadapi oleh perseroan sehingga pemodal mampu mengerti bagaimana suatu perseroan tertentu menghadapi duduk perkara tersebut.
4. Pengungkapan informasi yang mampu menghipnotis harga
Perseroan mesti memutuskan bahwa semua gosip yang dapat menghipnotis harga saham perseroan dan atau suatu produk perseroan dirahasiakan sampai pengumuman mengenai harga tersebut dijalankan terhadap penduduk . Namun, jika kerahasiaan tidak dapat dipertahankan hingga transaksi atau hal yang bersangkutan terjadi, suatu pengumuman perayaan mungkin diharapkan untuk menghalangi terciptanya informasi yang menyesatkan, dengan memperhatikan peraturan perundang-seruan yang berlaku.
Kerahasiaan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki saham dalam perseroan serta setiap ”orang dalam” (sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-permintaan di bidang pasar modal yang berlaku), tidak boleh menyalahgunakan berita penting yang berkaitan dengan Perseroan. Informasi sehubungan dengan planning pengambilaalihan, penggabungan perjuangan dan pembelian kembali saham pada umumnya dianggap selaku ”berita orang dalam”. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan para direktur perseroan yang bersangkutan dalam pelaksanaan planning tersebut, harus memberlakukan semua pemegang saham secara adil.