Pengertian, Fungsi Dan Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp)


 Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berdasarkan UndangUndang KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 pengertian Nomor Pokok 

Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai

tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Dengan diperolehnya Nomor Pokok Wajib

Pajak, memiliki arti Wajib Pajak sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. 

Sedangkan menurut Mardiasmo (2016:29) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni nomor 

yang diberikan terhadap wajib pajak selaku fasilitas dalam manajemen perpajakan yang 

dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan 

hak dan keharusan perpajakannya. 


Wajib Pajak Pendaftar NPWP

Wajib Pajak yang sudah menyanggupi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-seruan dibidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri 

pada KPP yang daerah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau daerah kedudukan, dan 

daerah kegiatan perjuangan Wajib Pajak, meliputi:

a. Wajib Pajak orang eksklusif, termasuk perempuan kawin yang dikenai pajak secara terpisah sebab :

1) Hidup terpisah menurut keputusan hakim;

2) Menghendaki secara tertulis menurut persetujuanpemisahan penghasilan dan harta; atau

3)Memilih melaksanakan hak dan memenuhi keharusan perpajakannya terpisah dari 

   suaminya walaupun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian 

   pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas dan 

   mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;

b.Wajib Pajak orang langsung, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah sebab :

1) Hidup terpisah menurut keputusan hakim;

2) Menghendaki secara tertulis menurut kesepakatanpemisahan penghasilan dan harta; atau

3) Memilih melaksanakan hak dan keharusan perpajakan terpisah dari suaminya meskipun 

    tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan

    harta, yang melaksanakan perjuangan atau pekerjaan bebas;

c. Wajib Pajak tubuh yang mempunyai keharusan perpajakan selaku pembayar pajak,  

    pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan 

    perpajakan, tergolong bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang      

    usaha hulu minyak dan gas bumi;

d. Wajib Pajak tubuh yang cuma mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong        

    dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, 

    tergolong bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan

e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan 

    peraturan perundang-usul perpajakan.


Dokumen Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebelum melaksanakan registrasi ada beberapa dokumen yang dipersiapkan oleh masing-

  Teladan Bentuk Kartu Npwp Dan Blanko Spt

masing wajib pajak.

a. Wajib Pajak Orang Pribadi

    Ada beberapa hal yang perlu diamati oleh seorang wajib pajak orang eksklusif saat 

    ingin mengurus registrasi NPWP, adalah sebagai berikut :

1) Untuk Wajib Pajak orang eksklusif, yang tidak melaksanakan perjuangan atau pekerjaan 

    bebas berupa:

a)          Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

b)    Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2) Untuk Wajib Pajak orang eksklusif, yang mengerjakan usaha atau pekerjaan bebas berupa :

a)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

b)         Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3) Dalam hal Wajib Pajak orang eksklusif ialah wanita kawin yang dikenai pajak secara 

    terpisah sebab menghendaki secara tertulis menurut kesepakatanpemisahan 

    penghasilan dan harta, dan perempuan kawin yang menentukan melakukan hak dan kewajiban 

    perpajakannya secara terpisah, permintaan juga harus dilampiri dengan:

a)           Fotokopi Kartu NPWP suami;

b)          Fotokopi Kartu Keluarga; dan

c)        Fotokopi surat kontrakpemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menginginkan melakukan hak dan menyanggupi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan keharusan perpajakan suami.

b. Wajib Pajak Badan

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengurus pendaftaran NPWP 

    pada wajib pajak tubuh, yaitu sebagai berikut :

1) Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki keharusan perpajakan selaku  pembayar pajak, 

    pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

    perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang 

    usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

a)       Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat informasi penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk perjuangan tetap;

  Perhitungan Pph Pasal 22

b)     Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat informasi kawasan tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab ialah Warga Negara Asing; dan

c)       Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan kawasan aktivitas perjuangan dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

2)     Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan cuma berupa fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi, dan surat keterangan domisili dari pengelola Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

3)   Wajib Pajak badan yang cuma memiliki keharusan perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-seruan perpajakan, termasuk  bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), berupa :

a)      Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation);

b)    Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;

c)   Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan kawasan tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

d)      Fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi kawasan acara usaha dari Pejabat Pemda sedikitnya Lurah atau Kepala Desa. 

c.              Wajib Pajak Bendahara

      Ada beberapa hal yang perlu diamati dikala ingin mengurus pendaftaran NPWP pada wajib pajak bendahara, yaitu selaku berikut :

1)             Fotokopi surat penunjukan selaku Bendahara; dan

2)             Fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 

d.            Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat ingin mengelola registrasi NPWP pada wajib pajak bendahara, yakni selaku berikut :

1)          Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;

2)          Surat keterangan selaku cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan

3)      Fotokopi dokumen izin aktivitas usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi kawasan aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda sedikitnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak tubuh; atau

4)      Fotokopi dokumen izin aktivitas usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi tempat aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang eksklusif yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

  Subjek Pajak, Pajak Subjektif, Tax Avoidance, Dan Perhitungan Pph Pasal 21


Prosedur Pendafataran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah dokumen yang diharapkan telah dipersiapkan, maka proses pendaftaran NPWP 

mampu dilaksanakan sebagai berikut :

a. Dalam hal Wajib Pajak tidak mampu mengajukan permohonan registrasi secara 

   elektronik, permintaan pendaftaran dikerjakan dengan menyampaikan permintaan 

   secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

b. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

c. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang daerah kerjanya 

   meliputi daerah tinggal atau kawasan kedudukan atau tempat aktivitas perjuangan Wajib Pajak.

d. Penyampaian permintaan secara tertulis dapat dikerjakan:

1)             secara pribadi;

2)             lewat pos; atau

3)             lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

e. Setelah seluruh tolok ukur Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara

   lengkap, KPP atau KP2KP akan mempublikasikan Bukti Penerimaan Surat.

f. KPP atau KP2KP mempublikasikan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling

   lambat 1 (satu) hari kerja sehabis Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

g. NPWP dan SKT akan dikirimkan lewat Pos Tercatat.


Jangka Waktu Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Jangka waktu yang diberikan kepada WP untuk melaksanakan kewajibannya dalam 

mendaftarkan diri untuk menemukan NPWP ialah sebagai berikut :

1)     Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya sehabis penghasilan WP tersebut pada sebuah bulan yang disetahunkan telah melampaui PTKP.

2)   Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk menemukan NPWP paling lambat satu bulan setelah dikala usaha, atau pekerjaan bebas konkret-faktual mulai dilakukan.

3)       Wajib Pajak Badan, kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah paling lambat satu bulan sesudah ketika pendirian badan perjuangan. 4. Bendahara yang ditunjuk selaku pemotong/pemungut pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.