Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berdasarkan Undang–Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 pengertian Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Dengan diperolehnya Nomor Pokok Wajib
Pajak, memiliki arti Wajib Pajak sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan menurut Mardiasmo (2016:29) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni nomor
yang diberikan terhadap wajib pajak selaku fasilitas dalam manajemen perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan keharusan perpajakannya.
Wajib Pajak Pendaftar NPWP
Wajib Pajak yang sudah menyanggupi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-seruan dibidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri
pada KPP yang daerah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau daerah kedudukan, dan
daerah kegiatan perjuangan Wajib Pajak, meliputi:
a. Wajib Pajak orang eksklusif, termasuk perempuan kawin yang dikenai pajak secara terpisah sebab :
1) Hidup terpisah menurut keputusan hakim;
2) Menghendaki secara tertulis menurut persetujuanpemisahan penghasilan dan harta; atau
3)Memilih melaksanakan hak dan memenuhi keharusan perpajakannya terpisah dari
suaminya walaupun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas dan
mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.Wajib Pajak orang langsung, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah sebab :
1) Hidup terpisah menurut keputusan hakim;
2) Menghendaki secara tertulis menurut kesepakatanpemisahan penghasilan dan harta; atau
3) Memilih melaksanakan hak dan keharusan perpajakan terpisah dari suaminya meskipun
tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta, yang melaksanakan perjuangan atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak tubuh yang mempunyai keharusan perpajakan selaku pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan
perpajakan, tergolong bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang
usaha hulu minyak dan gas bumi;
d. Wajib Pajak tubuh yang cuma mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
tergolong bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-usul perpajakan.
Dokumen Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebelum melaksanakan registrasi ada beberapa dokumen yang dipersiapkan oleh masing-
masing wajib pajak.
a. Wajib Pajak Orang Pribadi
Ada beberapa hal yang perlu diamati oleh seorang wajib pajak orang eksklusif saat
ingin mengurus registrasi NPWP, adalah sebagai berikut :
1) Untuk Wajib Pajak orang eksklusif, yang tidak melaksanakan perjuangan atau pekerjaan
bebas berupa:
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
b) Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2) Untuk Wajib Pajak orang eksklusif, yang mengerjakan usaha atau pekerjaan bebas berupa :
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
b) Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3) Dalam hal Wajib Pajak orang eksklusif ialah wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah sebab menghendaki secara tertulis menurut kesepakatanpemisahan
penghasilan dan harta, dan perempuan kawin yang menentukan melakukan hak dan kewajiban
perpajakannya secara terpisah, permintaan juga harus dilampiri dengan:
a) Fotokopi Kartu NPWP suami;
b) Fotokopi Kartu Keluarga; dan
c) Fotokopi surat kontrakpemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menginginkan melakukan hak dan menyanggupi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan keharusan perpajakan suami.
b. Wajib Pajak Badan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengurus pendaftaran NPWP
pada wajib pajak tubuh, yaitu sebagai berikut :
1) Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki keharusan perpajakan selaku pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang
usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
a) Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat informasi penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk perjuangan tetap;
b) Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat informasi kawasan tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab ialah Warga Negara Asing; dan
c) Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan kawasan aktivitas perjuangan dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
2) Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan cuma berupa fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi, dan surat keterangan domisili dari pengelola Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
3) Wajib Pajak badan yang cuma memiliki keharusan perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-seruan perpajakan, termasuk bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), berupa :
a) Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation);
b) Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
c) Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan kawasan tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
d) Fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi kawasan acara usaha dari Pejabat Pemda sedikitnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Wajib Pajak Bendahara
Ada beberapa hal yang perlu diamati dikala ingin mengurus pendaftaran NPWP pada wajib pajak bendahara, yaitu selaku berikut :
1) Fotokopi surat penunjukan selaku Bendahara; dan
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
d. Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat ingin mengelola registrasi NPWP pada wajib pajak bendahara, yakni selaku berikut :
1) Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
2) Surat keterangan selaku cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
3) Fotokopi dokumen izin aktivitas usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi kawasan aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda sedikitnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak tubuh; atau
4) Fotokopi dokumen izin aktivitas usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi tempat aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang eksklusif yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Prosedur Pendafataran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah dokumen yang diharapkan telah dipersiapkan, maka proses pendaftaran NPWP
mampu dilaksanakan sebagai berikut :
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak mampu mengajukan permohonan registrasi secara
elektronik, permintaan pendaftaran dikerjakan dengan menyampaikan permintaan
secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
b. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
c. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang daerah kerjanya
meliputi daerah tinggal atau kawasan kedudukan atau tempat aktivitas perjuangan Wajib Pajak.
d. Penyampaian permintaan secara tertulis dapat dikerjakan:
1) secara pribadi;
2) lewat pos; atau
3) lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
e. Setelah seluruh tolok ukur Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara
lengkap, KPP atau KP2KP akan mempublikasikan Bukti Penerimaan Surat.
f. KPP atau KP2KP mempublikasikan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling
lambat 1 (satu) hari kerja sehabis Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
g. NPWP dan SKT akan dikirimkan lewat Pos Tercatat.
Jangka Waktu Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jangka waktu yang diberikan kepada WP untuk melaksanakan kewajibannya dalam
mendaftarkan diri untuk menemukan NPWP ialah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya sehabis penghasilan WP tersebut pada sebuah bulan yang disetahunkan telah melampaui PTKP.
2) Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk menemukan NPWP paling lambat satu bulan setelah dikala usaha, atau pekerjaan bebas konkret-faktual mulai dilakukan.
3) Wajib Pajak Badan, kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah paling lambat satu bulan sesudah ketika pendirian badan perjuangan. 4. Bendahara yang ditunjuk selaku pemotong/pemungut pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.