Pengertian Demokrasi – Demokrasi berasal dr bahasa Yunani, ialah “demokratia”. Dimana terbentuk menurut dr kata “demos” artinya merupakan rakyat, serta “kratos” artinya kekuatan maupun kekuasaan. Sehingga disimpulkan demokrasi merupakan berdasarkan kekuasaan rakyat.
Secara umum, metode pemerintahan dimana memberikan kesempatan kepada semua lapisan warga negara didalam pengambilan keputusan itulah pengertian demokrasi. Keputusan itu sendiri pasti akan mempunyai efek bagi kehidupan semua lapisan rakyat atau dapat dikatakan rakyat yg bertindak selaku pemegang kekuasaan tertinggi.
Menurut Abraham Lincoln bahwa demokrasi yaitu suatu tata cara pemerintahan dimana disusun dr rakyat, oleh rakyat, serta untuk rakyat.
Berikutnya berdasarkan Charles Costello bahwa demokrasi tergolong sistem sosial serta politik, dimana menghalangi kekuasaan pemerintah kepada aturan, hal ini untuk melindungi hak semua warga negara tersebut.
Daftar Isi
Sejarah
Sejak zaman Yunani Kuno metode demokrasi telah dipraktekkan sehingga rakyat mampu berkaitan pribadi terhadap adanya pengambilan keputusan, dimana pengambilan keputusan ini menyangkut keberlangsungan hidup sebuah negara. Demokrasi murni (demokrasi langsung) merupakan metode dimana diusung di zaman tersebut.
Berlandaskan dgn cakupan wilayah begitu luas, jumlah penduduk hingga 250 juta, maka tata cara ini sudah tak berkaitan untuk dipraktekkan. Dengan begitu rakyat tak memungkinkan dengan-cara langsung terlibat terhadap setiap keputusan pemerintah yg ada.
Karena hal itu, maka kini terbentuknya dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) dimana bertugas sebagai perpanjangan tangan kepada aspirasi rakyatnya. Dengan kondisi ini maka muncullah istilah demokrasi tak eksklusif / perwakilan.
Pada kurun pemerintahan Soekarna Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi terpimpin, namun di kurun pemerintahan Soeharto mengusung demokrasi pancasil. Selanjutnya pada kala reformasi, negara ini masih menganut tata cara demokrasi pancasila.
Baca Juga : Bentuk Negara
Seiring berjalannya waktu pada masa reformasi, Indonesia sudah mula mengarah pada arti demokrasi yg bantu-membantu, hal ini sebab sudah dapat melangsungkan penyeleksian presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah dengan-cara eksklusif.
Adanya perubahan status wilayah serta pemekaran tempat pula sudah diberikan pemerintah sentra, untuk menjawab semua harapan serta aspirasi rakyatnya. Setelah menerapkan demokrasi sekarang ini, perilaku adil dapat dirasakan rakyat, karena berperan aktif dlm memilih wakil serta para pemimpinnya dengan-cara leluasa, tertutup, & lugas.
Macam-Macam
Setelah mengenali klarifikasi diatas & pemahaman demokrasi, demokrasi mampu dibedakan menjadi berbagai jenis, diantaranya ialah sebagai berikut :
Berdasarkan Fokus Perhatian
Demokrasi menurut konsentrasi perhatian dapat dibedakan menjadi 3, yakni selaku berikut :
- Demokrasi Formal, demokrasi ini ialah dgn sistem tak menurunkan kesenjangan ekonomi sedikit pun serta begitu terfokus pada sektor politik.
- Demokrasi Material, demokrasi ini merupakan dgn metode tak menurunkan kesenjangan politik sedikit pun serta begitu terfokus pada sektor ekonomi, jadi kebalikan dr formal ya.
- Demokrasi Gabungan, demokrasi ini merupakan dgn metode adanya kerja sama antara demokrasi material terhadap demokrasi formal.
Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat mampu dibedakan menjadi 2, yakni sebagai berikut :
- Direct Democracy / Demokrasi Langsung, artinya tata cara pemerintahan ini dapat melibatkan rakyatnya dengan-cara langsung, apalagi khusunya pada tiap pengambilan keputusan, selaku teladan adanya pemilihan umum / pemilu.
- Indirect Democracy (Demokrasi Tidak Langsung), artinya sistem pemerintahan ini tak dapat melibatkan rakyatnya dengan-cara langsung, apalagi terutama pada tiap pengambilan keputusan, sebagai acuan adanya keputusan dimana dirumuskan serta ditetapkan oleh wakil rakyat mirip : DPR, DPD, serta DPRD.
Ciri-Ciri
Setelah mengenali berbagai macam demokrasi, berikut merupakan ciri – ciri yg terdapat pada demokrasi ialah :
1. Mempunyai Perwakilan Rakyat
Di Indonesia sendiri adanya lembaga legislatif, dimana dinamakan dgn Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu, segala persoalan negara baik itu kekuasaan serta kedaulatan rakyat akan diwakilkan pada anggota dewan tersebut yg sudah terpilih pada pemilu atau penyeleksian biasa .
2. Terdapat Sistem Kepartaian
Adanya partai merupakan selaku sarana maupun media supaya terlaksananya sistem demokrasi, dgn adanya partai rakyat dimana sebagai penerus aspirasi. Dengan begitu, pemerintah mampu merealisasikan impian rakyat, namun jikalau adanya penyimpangan maka wakil rakyat dapat melakukan tindakan hukum. Dimana adanya partai dapat menjadi aspirasi rakyat dengan-cara bijaksana & adil.
3. Seluruh Keputusan Ditetapkan Pemerintah
Seluruh keputusan yg ditetapkan pemerintah ialah yg selalu berlandaskan atas aspirasi serta kepentingan warga negara. Namun, bukan berlandaskan kepentingan pribadi maupun kalangan, sehingga dapat menangkal praktek korupsi yg tengah merajalela.
Baca Juga : Prinsip Demokrasi Pancasila
4. Menyelenggarakan Pemilu (Pemilihan Umum)
Dengan adanya pemilu artinya pesta rakyat dimana mesti digelar dengan-cara bersiklus, sehingga terpilihnya perwakilan maupun pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan yg ada.
5. Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berafiliasi terhadap kehendak, kepentingan maupun kekuasaan rakyat, hal ini telah tercantum pada penetapan hukum maupun undang-undang, dimana aturan mesti tercipta dgn seadil – adilnya.
Contoh Negara Penganut
Disamping Indonesia, terdapat beberapa negara pula yg menganut tata cara pemerintahan demokrasi ini. Ialah selaku berikut :
- Negara Indonesia
- Negara Negeria
- Negara Brazil
- Negara Amerika Serikat
- Negara Pakistan
- Negara India
1. Pengakuan terhadap supremasi hukum (artinya kedaulatan aturan).
2. Adanya partisipasi penduduk dengan-cara aktif didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
3. Pengakuan akan kesamaan di antara warga negaranya.
Demokrasi bertujuan untuk memperlihatkan segala keleluasaan bagi seluruh lapisan masyrakat didalam memilih serta mengemukakan pendapat didalam bermusyawarah demi mencapai keputusan bersama.
1. Kebebasan dlm berpendapat & berserikat
2. Negara menurut konstitusi
3. Pergantian pemerintah dijalankan dengan-cara bersiklus
4. Peradilan tak memihak serta bebas
5. Kebebasan pers
6. Jaminan HAM
7. Kedudukan yg sama bagi rakyat dimata hukum
Baca Juga : Demokrasi Pancasila
Demikianlah pembahasan postingan Pengertian Demokrasi kali ini, mudah-mudahan berguna & menjadi ilmu pengetahuan baru bagi kalian semua, utamanya para pembaca.