Pengertian Tugas Jaga Laut
Istilah JAGA menurut kamus melihat dgn cermat atau berhati-hati atau satu masa waktu untuk berjaga. Jadi Istilah peran jaga memiliki arti penjagaan dgn :
- CERMAT, menyatakan menunjukkan perhatian sarat & mengawasi dgn berhati-hati atau menjaga kapal dgn seksama.
- AWAS, pengawalan dgn terus menerus & sangat hati-hati sebab suatu alasan atau tujuan yg pasti khususnya untuk melihat & menghindari bahaya tubrukan.
- WASPADA, menekankan pada suatu kondisi sungguh siaga & siap untuk bertindak menangani apapun yg akan terjadi.
Tujuan Dari Tugas Jaga Laut
Tujuan dr peran jaga & check list dr tugas jaga seorang perwira, mampu dibagi menjadi :
- Masalah-problem yg terjadi di lautan terbuka/maritim lepas (Open Seas).
- Masalah-problem yg dapat dipraktekkan cuma diperairan-perairan terbatas (Restricted Waters).
Perwira Jaga / crew / pekerja suatu kapal yaitu : Wakil Nakhoda, & tanggung jawabnya setiap waktu yaitu melaksanakan tugas jaga kapal dgn seksama. Perwira jaga harus mengenal sifat-sifat dr kapalnya & mesti mematuhi semua peraturan untuk pencegahan tubrukan dilaut.Sebagai pemanis, perwira jaga harus memastikan bahwa pengawasan yg efisien selalu terpelihara
Baca: Pembagian Tugas Jaga
Pemahaman Tugas Jaga
Pelaksanaan tugas jaga diatas kapal baik di dek maupun dikamar mesin dikelola menurut STCW 1978 Amandemen STCW 1995 Bab VIII yg mengendalikan hal-hal yg diharapkan oleh awak kapal selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun dilaut. Ketentuan ini harus diketahui & dipraktekkan oleh setiap awak kapal selama melaksanakan tugasnya. Selain kompetensi yg mesti dimiliki sesuai peran & tanggung jawabnya diatas kapal sebagaimana ketentuan Bab VIII STCW tersebut.
Ketentuan Bab VIII tersebut bersifat operasional & berakibat langsung terhadap kelangsungan & pengoperasian suatu kapal yg lebih diputuskan oleh awak kapal dlm hal :
- Pengetahuan & Ketrampilan sesuai tanggung jawab
- Kesiapan fisik & mental.
Hal-hal tersebut dengan-cara langsung diterapkan selama peran jaga diatas kapal karenanya pemahaman & tanggung jawab dlm melaksanakan tugas jaga mesti ditegakkan dgn baik sebelum berlayar selaku awak kapal.
PERSONIL DINAS JAGA.
Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban untuk menunjukkan instruksi & penjelasan yg tepat sehingga mampu menjamin pelaksanaan dinas jaga yang baik.
Keperluan kerja wajar untuk keperluan kesiapsiagaan dr pelaksanaan mesin yg dilakukan sebagai tugas pemanis & belahan dr pelaksanaan tugas jaga yg baik mesti dimasukan sebagai kegiatan rutin tetap dalam sistem dinas jaga untuk perawatan yg meliputi perbaikan peralatan listrik, mekanis, hidrolik, pneumatik, atau penetrapan elektronik untuk seluruh kapal harus dijalankan dgn kerja sama antara perwira mesin kapal dinas jaga & kepala kamar mesi & dr perbaikan tersebut mesti diberi catatan.
baca: cara serah terima jaga
STANDAR TUGAS JAGA SESUAI BAB VIII SECTION A- STCW 1995 FITNES (KEBUGARAN) UNTUK MENJALANKAN TUGAS
- Semua orang yg mesti ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira yg melakukan suatu tugas jaga atau selaku bawahan yg mengambil serpihan dlm suatu peran jaga, mesti diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.
- Jam jaga istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak menjadi 2 periode istirahat, yg salah satunya paling tak kurang dr 6 jam.
- Persyaratan untuk periode istirahat yg diuraikan pada paragraph 1 & paragraph 2 diatas, tak harus dibarengi jikalau berada dlm situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi-kondisi operasional yg mendesak.
- Meskipun adanya ketentuan didalam paragraph 1 & paragraph 2 diatas, namun metode minimum 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut-turut, asalkan pengurangan semacam ini tak lebih dr 2 hari, & paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.
- Pemerintahan yg bersangkutan harus menetapkan agar agenda jaga diposisikan pada daerah-daerah yg mudah dilihat.