Penataan ruang mengandung makna proses menata ruang. UU No 26 Tahun 2006 memperlihatkan pemahaman ihwal tata ruang selaku wujud struktur ruang dan acuan ruang.
Struktur ruang ialah susunan sentra-sentra permukiman dan metode jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung acara sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis mempunyai hubungan fungsional, sedangkan pola ruang ialah distribusi peruntukan ruang dalam sebuah wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Permukaan bumi ini tersusun atas ruang-ruang yang dibatasi oleh suatu indikator tertentu. Dalam mengurus wilayah permukaan bumi diperlukan manajemen tata ruang yang handal agar tidak terjadi kerusakan dan tragedi. Tata ruang yakni wujud struktural dan acuan pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak.
Tata ruang kota yang jelek mengakibatkan duduk perkara sosial dan lingkungan |
Tata ruang yang dituju dengan penataan ruang ini adalah tata ruang yang direncanakan. Tata ruang yang tidak dijadwalkan berbentuktata ruang yang terbentuk secara alamiah mirip wilayah ajaran sungai, danau, suaka alam, gua, gunung, dan sebagainya.
a. Wujud struktural pemanfaatan ruang yakni susunan komponen-komponen pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara hirerkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang.
b. Pola pemanfaatan ruang yakni bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta aksara aktivitas manusia dan aktivitas alam.
Tujuan penataan ruang, sebagaimana yang tercantum dalam No. 26 tahun 2007 untuk merealisasikan ruang daerah nasional yang aman, tenteram, produktif, dan berkesinambungan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. Terwujudnya keserasian antara lingkungan alam dan lingkungan produksi
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya bikinan dengan memperhatikan sumberdaya manusia
c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan efek negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Sasaran dalam proses perancanaan tata ruang yang telah tersusun dengan banyak sekali faktor pertimbangan normatif maupun teknis yaitu dalam rangka mewujudkan konsep pengembangan kawasan yang didalamnya menampung tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan Indonesia, oleh alasannya itu ditempuh lewat upaya penataan ruang yang berisikan 3 proses utama, yaitu:
a. Proses perencanaan tata ruang daerah
b. Proses pemanfaatan ruang
c. Proses pengendalian pemanfaatan ruang
Latihan soal pemahaman tata ruang daerah
Jawablah pertanyaaan berikut ini
1. Jelaskan lingkup tahapan penataan ruang wilayah!
2. Jelaskan lingkup pemanfaatan tata ruang wilayah!
3. Jelaskan prinsip pemanfaatan ruang!
4. Jelaskan pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang!
5. Jelaskan pembagian terstruktur mengenai penataan ruang!