Pengertian Dan Jenis-Jenis Saham (Saham)

Salah satu efek yang pasar biasanya dijual di pasar modal (bursa efek) yaitu saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT). 
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham ialah sebagai berikut : 
1. Deviden : bab dari laba yang dibagikan terhadap pemilik saham. 
2. Capital gain : laba yang diperoleh dari selisih faktual harga beli dan harga jual saham. 
3. Manfaat nonfinansial, adalah mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan. 
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini mencakup hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jikalau perusahaan dilikuidasi sesudah dikurangi semua keharusan-kewajiban perusahaan. 
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai : 
  • Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut. 
  • Nilai efektif yaitu nilai yang tercantum pada kurs resmi jikalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan 
  • Nilai instrinsik ialah nilai saham pada dikala diperdagangkan. 

Perbedaan lainnya perihal saham yakni : 
  • Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
  • Saham unjuk (bearer stocks) yaitu orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan daripada saham atas nama. 

1. Saham Preferen (Preferred Stock)
Sebagai sumber modal jangka panjang perusahaan, saham preferen menduduki posisi antara long term debt dengan saham biasa. Seperti halnya saham biasa, saham preferen juga ialah bagian dari modal sendiri. Seperti halnya long term debt, saham preferen juga menawarkan pendapatan yang relatif konstan di samping itu biaya modal saham preferen cenderung lebih tinggi dari biaya hutang,  sebab risiko yang dihadapi pemegang saham preferen lebih besar dari risiko pemegang obligasi, Pemegang saham preferen memiliki preferensi atau prioritas dalam pembayaran dividen. Terdapat dua jenis saham preferen yakni saham preferen yang komulatif dan tidak komulatif. Saham preferen yang komulatif senantiasa dipertimbangkan kewajiban pembayaran dividen sebelum membayar dividen terhadap pemegang saham biasa. Makara misalkan pada satu tahun tertentu perusahaan tidak bisa mengeluarkan uang dividen kepada pemegang saham preferen komulatif ini, maka perusahaan bermakna memiliki hutang dan wajib membayarkannya tahun yang hendak datang sebelum membagikan dividen kepada pemegang saham biasa.
Dalam proses likuidasi, pemegang saham preferen juga didahulukan pembayaran hak-haknya sebelum pemenuhan kewajiban kepada pemegang saham biasa. Saham preferen mempunyai beberapa ciri khusus di antaranya yaitu: pertama, saham preferen selalu dijual dengan harga pari. Kedua, saham preferen menawarkan hak suara terhadap pemegang saham preferen untuk menentukan manajer perusahaan jika pada waktu tertentu perusahaan tidak membagikan dividen. 
Dengan demikian manajer dipaksa untuk berusahaa selalu mengeluarkan uang dividen terhadap pemgang saham preferen. Selanjutnya saham preferen juga di back up oleh sinking fund yang cukup, dan risikonya mempunyai jatuh tempo. Saham preferen juga dapat ditarik kembali sebelum jatuh temponya dengan harga yang sudah diputuskan sebelumnya. Biasanya call price lebih besar dari nilai pari plus dividen selama satu tahun.
Ciri-ciri saham istimewa (preferen) yaitu : 
1. Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal mendapatkan deviden. 
2. Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak mendapatkan pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua keharusan perusahan dilunasi. 
3. Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa menemukan penghasilan dalam jumlah yang tetap. 
4. Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk berbelanja kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu. 
5. Tidak memiliki hak bunyi, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai bunyi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). 
6. Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusa-haan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika sebuah dikala perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada era yang lain kalau perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan mesti membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya terhadap pemegang saham biasa.
Kelebihan Saham Preferen
  • Pembayaran dividen atas saham preferen relative lebih fleksibel ketimbang bunga hutang. Ketidakmampuan pembayaran dividen terhadap pemegang saham preferen tidak berakibat terlalu buruk dibandingkan dengan ketidakmampuan mengeluarkan uang bunga hutang yang dapat diancam kebangkrutan. 
  • Penggunaan saham preferen akan dapat mengembangkan degree of financial leverage.
  Sejarah Lahirnya Pasar Modal Syariah Dan Produk Pasar Modal Syariah

Kelemahan Saham Preferen
  • Biaya modal sehabis pajak yang tinggi ketimbang ongkos modal dari hutang, sebab dividen saham preferen dibayar setelah pajak atau tidak mampu dipergunakan selaku pengurang pajak.
  • Dari sudut pandang penanam modal kelemahannya adalah saham preferen tidak memiliki hak untuk memaksakan pembayaran dividen. Oleh alasannya itu pembayaran dividen saham preferen bukan ialah pengurang pajak.

2. Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham biasa ialah pemilik perusahaan yang bantu-membantu. Saham biasa ialah sumber dana yang permanen, sebab akan tertanam dalam perusahaan untuk rentang waktu yang tidak terbatas selama perusahaan masih mengerjakan kegiatan operasi. Tidak seperti halnya obligasi maupun saham preferen, pemegang saham biasa akan menikmati kenaikan laba yang diperoleh perusahaan. Hak-hak pemegang saham biasa ialah:
  1. Hak bunyi dalam rapat biasa pemegang saham. Dengan hak tersebut, pemegang saham memiliki hak untuk menentukan direksi untuk mengendalikan perusahaan.
  2. Hak menemukan pembayaran dividen atas dasar per lembar saham yang dimiliki dan menentukan dividen payout ratio.
  3. Hak untuk berbelanja pemanis saham baru dikeluarkan perusahaan secara proporsional. Kaprikornus setiap emisi saham gres maka pemegang saham usang mempunyai hak untuk membeli sejumlah saham tertentu sebelum dijual ke publik. 
  4. Hak atas aktiva setelah pembayaran hak yang lebih senior dalam likuidasi. Dengan demikian mendapatkan bab paling akhir.

Kelebihan Saham Biasa
  • Tidak adanya keharusan tetap untuk mengeluarkan uang dividen terhadap pemegang saham biasa.
  • Saham lazimtidak memiliki jatuh tempo.
  • Saham biasa kurang berisiko bagi perusahaan disbanding dengan sumber dana lain.
  • Penggunaan saham biasa akan memperbaiki struktur modal perusahaan dengan demikian risiko secara keseluruhan akan turun dengan asumsi dividen semuanya dibagikan kepada pemegang saham biasa. Dari segi penanam modal saham biasa memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dari hutang. Dengan demikian investor akan meminta tingkat laba yang lebih besar ketimbang tingkat keuntungan obligasi maupun saham preferen. Ini memiliki arti biaya modal saham biasa ialah paling tinggi dibandingkan dengan sumber dana jangka panjang yang lain.
  • Memungkinkan untuk diversifikasi perjuangan
  • Meningkatkan likuiditas, 
  • Mendapat pelengkap kas dan lebih gampang dalam mengukur nilai perusahaan.

Kelemahan Saham Biasa
Apabila saham biasa dijual akan muncul kerugian mirip:
  • Berkurangnya pengendalian perusahaan
  • Timbulnya agency problem dan agency cost alasannya adanya konflik antar biro
  • Menurunnya keuntungan per lembar saham sebagai balasan bertambahnya jumlah lembar saham yang beredar
  • Perusahaan menjadi kian transparan dan bertambah banyak pihak yang memperhatikan acara perusahaan sebab dengan menjual sahamnya ke public memiliki arti perusahaan tersebut menjadi milik publik.

3. Private Placement 
Private Placement yakni pemasaran saham secara langsung dapat dilaksanakan kepada forum-forum keuangan (seperti kepada perusahaan asuransi) atau kepada nasabah perusahaan efek, namun pada umumnya yaitu kepada investor forum. 
Penambahan ekuiti baru dengan cara ini mempunyai tiga laba: 

  1. Penjualan dapat dikerjakan jauh lebih cepat dibanding rights issue. Private placement dapat dikerjakan dalam beberapa hari sedangkan rights issue paling tidak memerlukan dua bulan. 
  2. Harga saham gres yang diterima perusahaan dari private placement biasanya lebih tinggi dari harga rights issue. 
  3. Saham mampu diposisikan pada investor lembaga secara dekat, sehingga meminimalisir risiko pengambilalihan. 

Kerugian utama private placement yaitu bahwa pemegang saham usang akan menderita dilusi keuntungan perusahaan di abad yang hendak tiba. Sebab berdasarkan peraturan Bursa Efek Australia, biasanya private placement kurang dari 10 persen jumlah saham perusahaan. Biasanya pasar menganggap pivate placement ialah pertanda perusahaan sedang berupaya menanggulangi kesulitan keuangan yang sedang dihadapi perusahaan, walaupun tidak senantiasa harus demikian. 

4. Right Issue

Baca Juga

Rights issue yakni penawaran saham gres yang terbatas kepada para pemegang saham lama (pemegang saham yang telah ada, alasannya sebelumnya perusahaan telah pernah melaksanakan IPO). Sebagai pemilik, pemilik right mempunyai hak beli atau call option atas saham perusahan pada harga tertentu, selama kala tertentu dimasa yang akan tiba. Biasanya besarnya adalah proporsi tertentu dari jumlah saham yang dimiliki pemegang saham usang, contohnya satu saham untuk lima rights. Didalam rights selaku sunnah diatur secara pasti syarat-syarat berbentukharga exercise, tanggal jatuh tempo (maturity date), dan apakah rights boleh diperdagangkan atau dialihkan pada pihak lain. Oleh karena itu pemegang saham lama boleh saja memasarkan rights tidak harus membeli saham gres yang disediakan perusahaan untuk menambah modal. Dengan membeli rights, memiliki arti si pembeli ini mempunyai hak untuk membeli saham baru dengan harga strike (strike price).
Beberapa alasan perusahaan menerbitkan right issue di Bursa Efek Jakarta antara lain ialah :
1. Right issue ialah solusi yang cepat untuk memperoleh dana yang murah dan dengan proses yang gampang dan hampir tanpa resiko. 
2. Right issue jauh lebih aman ketimbang jalan lain, baik dengan pemberian langsung atau dengan penerbitan surat hutang. Dengan right, dana masuk sebagai modal sehingga tidak menambah beban perusahaan sama sekali. Sedangkan jika dana diperoleh dari sumbangan, maka perusahaan harus menanggung beban bunga. 
3. Minat emiten untuk melakukan right issue didorong oleh harapan untuk memanfaatkan situasi pasar modal yang dalam tahun-tahun ini berkembang pesat. 
4. Dengan melakukan right issue maka jumlah lembar saham akan bertambah dan diharapkan dengan bertambahnya jumlah lembar saham akan mampu meningkatkan likuiditas saham.
Manfaat dari Bukti Right:
(a) Investor mempunyai hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan
dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah.
Contoh: Jika seorang penanam modal berbelanja Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melambung sampai Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X cuma dengan membayar Rp 1.700, yakni Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian penanam modal tersebut akan menemukan laba Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700. 
(b) Bukti Right mampu diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga penanam modal mampu menikmati
Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
Risiko memiliki Bukti Right:
(a) Jika harga saham pada era pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka penanam modal tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Right. Contoh: Seorang penanam modal berbelanja Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada kurun pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, alasannya bila ia melakukannya, maka dia harus mengeluarkan uang Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Sementara itu kalau ia tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka dia mengalami kerugian Rp 200 ata s harga Right tersebut. (b). Bukti Right mampu diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor mampu mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

5. Pengenceran (Dilution)
Dilution terjadi disebabkan oleh beberapa hal :
1. Karena penambahan jumlah saham yang beredar, sehingga untuk nilai saham yang sama kini mesti dibagi dengan jumlah lembar saham yang lebih besar.
2. Hilangnya nilai pemegang saham yang ada. Atau penghematan hasil/hak surat berguna alasannya adalah jumlah yang dikeluarkan melampaui jumlah yang sebaiknya, atau alasannya adanya santunan hak pilihan untuk mendapatkan surat berguna tersebut
3. Pengaruh atas pendapatan per lembar saham jikalau semua surat berharga yang konvertibel dikonversikan atau semua hak beli saham dijalankan. 
Terdapat beberapa jenis pengenceran yakni:
1. Pengenceran kepemilikan 
2. Pengenceran nilai pasar
3. Pengenceran keuntungan dan nilai buku, seperti dalam emisi warrant dan surat berharga konversi. 

6. Going Public dan Going Private
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public yaitu acara penawaran saham atau imbas lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang dikontrol oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. 
Pasar modal ialah alternatif pembiayaan perusahaan yang tepat dan sungguh potensial. Pasar modal yakni salah satu wadah yang dapat digunakan untuk mengumpulkan dana jangka panjang. Melalui pasar modal, suatu perusahaan akan menjual sahamnya kepada masyarakat biasa (go public) dengan diharuskan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perundang-seruan beserta aturan pelaksanaan yang mengikutinya, di antaranya yakni melampirkan pembukuan keuangan selama tiga tahun terakhir di dalam prospektus, diikuti dengan isu tentang perusahaan dimana informasi-berita tersebut juga mencerminkan apakah perusahaan tersebut mampu untuk memaksimalkan aktiva yang ada, dan sumber dana yang tersedia di dalam perusahaan untuk mencapai tingkat efisiensi yang bagus. Karena perusahaan yang memiliki tingkat efisiensi baik maka pastinya akan bisa memajukan kemakmuran perusahaan tersebut. Perusahaan publik harus memenuhi kewajiban akan keterbukaan info baik untuk era sebelum maupun setelah go public. Keterbukaan gosip sebelum go public dilaksanakan dalam bentuk pemenuhan atas syarat-syarat yang ditetapkan untuk itu. Informasi tersebut kemudian dipaparkan melalui prospektus, sedangkan keterbukaan info sesudah go public yang dikontrol oleh otoritas pasar modal yang mesti dipenuhi selama menjadi perusahaan publik. Masyarakat, terutama golongan pemodal, menghendaki biar setiap perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik mampu meningkatkan kinerjanya. Karena kinerja perusahaan setelah menjadi perusahaan publik mampu saja mengalami penurunan.
Hal tersebut bisa saja dikarenakan perusahaan sudah menetapkan sasaran kinerja yang cukup tinggi sebelum menjadi perusahaan publik, kesudahannya kinerja perusahaan tersebut mengalami penurunan sesudah menjadi perusahaan publik. Harapan penduduk dan golongan pemodal itu masuk akal mengingat bahwa mereka bersedia menanamkan modalnya dengan membeli saham alasannya adalah kesepakatan-janji emiten dalam prospektus yang diyakini baik. Secara umum tersimpulkan bahwa penetapan harga saham pada ketika penawaran perdana cenderung mengalami fenomena underpricing (harga kerendahan) sehingga menunjukkan return awal (initial return) rata-rata yang kasatmata bagi pemodal.

Going private merupakan agresi korporasi yang merupakan kebalikan dari tindakan going public. Pada tindakan going public, suatu perusahaan menjual sahamnya terhadap publik sehingga menjadi perusahaan terbuka. Sebaliknya, pada langkah-langkah going private perusahaan terbuka berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Berdasarkan penelitian yang dikerjakan oleh Foley & Lardner LLP, alasan sebuah perusahaan terbuka melakukan go private adalah sebab merasa terbebani oleh ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan dan kewajiban-keharusan selaku perusahaan terbuka. 
Adapun biaya dan keharusan tersebut antara lain adalah tingginya ongkos konsultan hukum dan akuntansi, biaya penyelenggaraan RUPS, kewajiban memenuhi peraturan pasar modal, kesibukan melayani analis surat berharga, dan keterbatasan untuk melaksanakan transaksi dengan pihak afiliasi. Beberapa dari argumentasi tersebut pastinya memanggil perdebatan alasannya justru hal-hal itulah yang ialah pendukung pelaksanaan prinsip good corporate governance.
Perusahaan yang melakukan going private di pasar modal Amerika Serikat pada tahun 1993/1994 meraih 70 perusahaan. Di Indonesia, tindakan go private pertama kali dijalankan pada tahun 1996, adalah pada tindakan going private PT Praxair Indonesia Tbk. Setelah            PT Praxair Indonesia Tbk, beberapa perusahaan terbuka lain yang melaksanakan going private antara lain ialah PT Pfizer Indonesia Tbk. (2002), PT Miwon Indonesia Tbk. (2002),              PT Indocopper Investama Tbk. (2002), PT Bayer Indonesia Tbk. (2003), PT Singer Industries Indonesia Tbk. (2003), PT Central Proteinaprima Tbk. (2004), PT Surya Hidup Satwa Tbk. (2004), PT Indosiar Visual Mandiri Tbk. (2004), PT Multi Agro Persada Tbk. (2005), dan           PT Komatsu Indonesia Tbk. (2005)

Sebagaimana pada agresi korporasi lainnya, perhatian Bapepam dalam proses going private terletak pada perlindungan kepentingan pemegang saham publik. Pada proses going private, disamping berupaya memastikan bahwa tidak terdapat informasi yang disembunyikan perusahaan, Bapepam juga mempersyaratkan adanya persetujuan pemegang saham independen dan dilakukannya penawaran tender atas saham yang dimiliki pemegang saham publik.