Pengertian dan Fungsi Upah

Upah merupakan sesuatu imbalan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang selaku imbalan dari usahawan atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, persetujuan atau peraturan perundang-undangan.

Sistem pengupahan di Indonesia kebanyakan didasarkan pada tiga fungsi upah sebagai berikut:
  1. Fungsi sosial, yakni bisa menjamin kehidupan yang patut bagi pekerja dan keluarganya.
  2. Mencerminkan tunjangan imbalan terhadap hasil kerja seseorang.
  3. Memuat dukungan insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
  BISNIS