Pengertian Dan Manfaat Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk aneka macam instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri. Kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang (money market) pada segi yang lain ialah pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang ialah bab dari pasar keuangan (financial market).
Jika di pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan mirip saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan banyak sekali produk turunan (derivatif) mirip pilihan (put atau call), maka di pasar duit diperjualbelikan antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 menawarkan pemahaman Pasar Modal yang lebih spesifik yaitu:
“Pasar Modal yakni acara yang bersangkutan dengan penawaran biasa dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berhubungan dengan efek”.
Pasar Modal memiliki tugas besar bagi perekonomian sebuah negara alasannya adalah pasar modal mengerjakan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan mempunyai fungsi ekonomi karena pasar menawarkan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yakni pihak yang mempunyai kelebihan dana (penanam modal) dan pihak yang membutuhkan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki keunggulan dana mampu menginvestasikan dana tersebut dengan cita-cita mendapatkan imbalan (return) sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa mesti menanti tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, alasannya pasar modal menunjukkan kemungkinan dan peluang menemukan imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Dengan adanya pasar modal diperlukan acara perekonomian menjadi meningkat sebab pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan sehingga perusahaan mampu beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pemasukan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Kemudian pengertian lain perihal pasar modal yang dikatakan oleh Marzuki Usman (1994 : 10)
“Pasar modal adalah wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal menyangkut kepentingan banyak pihak. Karena itu untuk terciptanya iklim investasi yang bagus, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan yang bagus mesti ada instansi yang mengontrol” (Marzuki Usman,1994 : 10).
Dalam konteks pengaturan pasar modal di Indonesia aktivitas-kegiatan bursa imbas, berada dalam pengawasan Departemen Keuangan. Dalam hal ini Bapepem membina, mengatur dan mengawasi kegiatan emiten, profesi atau forum pendukung, dan pemodal. Semua itu dilaksanakan supaya tercipta pasar modal yang efektif dan efisien. Instansi ini berada dibawah naungan Departemen Keuangan. Merupakan salah satu tubuh yang setingkat dengan Direktorat Jenderal. Dalam kegiatan Pasar Modal, Bapepem bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yaitu perusahan go public (emiten), penjamin emisi (underwriter), investor dan broker atau dealer, sehingga dalam posisi itu Bapepam memerlukan seperangkat peraturan.
Manfaat Pasar Modal
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara maksimal.
- Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Menyediakan leading indicator bagi isu terkini ekonomi negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan hingga lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, membuat iklim berupaya yang sehat.
- Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang mempesona.
- Memberikan peluang mempunyai perusahaan yang sehat dan mempunyai kesempatan .
- Alternatif investasi yang memperlihatkan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa dipertimbangkan lewat keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
- Membina iklim keterbukaan bagi dunia perjuangan, memberikan kanal kontrol sosial.
- Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
- Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.
Instrumen Pasar Modal
Pengertian imbas berdasarkan Undang-undang ihwal Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 adalah :
“Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berguna komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap rights, waran, pilihan, atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai imbas”.
Untuk mempermudah dalam membahas instrumen pasar modal, pengertian surat berguna pasar modal ialah selaku berikut :
1. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) yaitu yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga ialah yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari penduduk . Makara saham umumpaling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah saham itu ?. Secara sederhana, saham dapat didefinisikan selaku tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau tubuh dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menunjukan bahwa pemilik kertas tersebut ialah pemilik perusahaan yang mempublikasikan kertas tersebut. Kaprikornus sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan menerima slip yang menerangkan bahwa kita telah menyetor sejumlah duit. Bila kita membeli saham, maka kita akan mendapatkan kertas yang menjelaskan bahwa kita mempunyai perusahaan penerbit saham tersebut.
2. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen ialah saham yang memiliki karakteristik adonan antara obligasi dan saham biasa, sebab bisa menciptakan pemasukan tetap (mirip bunga obligasi), tetapi juga mampu tidak menghadirkan hasil seperti yang diinginkan penanam modal. Saham preferen serupa dengan saham biasa alasannya dua hal, ialah : mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut, dan mengeluarkan uang dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal : ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividennya tetap selama kurun berlaku (hidup) dari saham, mempunyai hak tebus dan mampu dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh alasannya adalah saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang disediakan terhadap penanam modal, maka secara simpel saham preferen dipandang sebagai surat berguna dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.
3. Obligasi (Bond)
Obligasi ialah surat berguna atau sertifikat yang berisi perjanjian antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Kaprikornus surat obligasi ialah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut sudah berbelanja hutang perusahaan yang mempublikasikan obligasi. Penerbit mengeluarkan uang bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akibatnya menebus nilai utang tersebut pada dikala jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok santunan ditambah bunga yang terutang. Pada umumnya, instrumen ini menawarkan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam tata cara ekonomi menurun, nilai obligasi naik, dan sebaliknya kalau bunga meningkat, nilai obligasi turun.
4. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, adalah mampu ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum tolok ukur untuk melaksanakan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi mampu dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa sesudah 1 Januari 2005. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang yang lain. Obligasi konversi (convertible bond), sudah diketahui di pasar modal Indonesia. Untuk golongan emiten swasta, sebetulnya obligasi konversi lebih dulu populer dibandingkan dengan obligasi. Kecenderungan melaksanakan emisi obligasi gres memperlihatkan acara yang meningkat semenjak tahun 1992, sedang obligasi konversi telah memasuki pasar menjelang final tahun 1990.
5. Right
Right merupakan surat berguna yang menawarkan hak bagi pemodal untuk membeli saham gres yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk derivatif atau turunan dari saham. Kebijakan untuk melakukan right issue ialah upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran saham gres itu, memiliki arti pemodal mesti mengeluarkan uang untuk membeli right. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Karena ialah hak, maka investor tidak terikat mesti membelinya. Ini berlawanan dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Karena berbelanja right berarti berbelanja hak untuk membeli saham, maka bila pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal sudah melaksanakan pembelian saham. Dengan demikian, maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right ialah sama dengan membeli saham, ialah dividen dan capital gain. Ada risiko yang mesti diterima oleh pemodal, baik mereka yang merealisasikan haknya atau tidak dalam right issue, adalah risiko turunnya harga saham dan dividen per saham.
6. Waran
Waran seperti halnya right yaitu hak untuk membeli saham lazimpada waktu dan harga yang telah diputuskan. Biasanya waran dijual berbarengan dengan surat berharga lain, misalnya, obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun, sehabis obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham maupun waran mampu diperdagangkan secara terpisah. Sebagai contoh, PT B menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun. Setiap pemegang obligasi akan menerima 2 waran. Selanjutnya, untuk setiap waran berhak membeli satu lembar saham semenjak tamat tahun ke-3. Waran diterbitkan dengan tujuan biar pemodal terpesona membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada kondisi tertentu, misalnya pada dikala suku bunga bank tinggi, tentu pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten menerbitkan obligasi yang menawarkan bunga lebih tinggi dari suku bunga bank, pasti memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya, kalau mempublikasikan obligasi dengan bunga rendah, mungkin tidak laku. Supaya obligasi berbunga rendah itu menarik perhatian pemodal, maka obligasi dibarengi waran.
7. Reksa Dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi penduduk pemodal, utamanya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keterampilan untuk menjumlah risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai fasilitas untuk menghimpun dana dari penduduk yang memiliki modal, memiliki keinginan untuk melaksanakan investasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga dibutuhkan dapat mengembangkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal katanya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang memiliki arti “jaga” atau “pelihara” dan kata “dana” yang mempunyai arti (kumpulan) uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara (bareng untuk suatu kepentingan)”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari penduduk pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.