Daftar Isi
Tentang Tubrukan Kapal
Salah satu risiko pelayaran yakni tubrukan kapal. Tubrukan kapal mampu berbentuktubrukan head to head, berbentuksinggungan kapal, maupun tubrukan kapal dgn benda-benda tak bergerak, maupun makna-makna yang lain.
Di dlm Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Bab VI mengenai Tubrukan Kapal pasal 534 disebutkan, “Tubrukan kapal mempunyai arti terjadi benturan atau sentuhan kapal yg satu dgn yg yang lain”. Terlepas dr banyaknya masalah-kasus tubrukan yg terjadi, dilema ini bahwasanya sudah dikontrol di dlm konvensi sendiri yg mengendalikan upaya pencegahan tubrukan di maritim.
Collision (Tubrukan) Adalah
Tubrukan kapal yg disebabkan karena suatu insiden yg tak disengaja (accidental) atau disebabkan keadaan terpaksa (force majeure).
Dasar-Dasar Collision
- International Convention for the Unification of certain rules of law with respect to Collision between vessels (Brussel September 23rd.1910)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Bab keenam,
- International Convention fof the unification of certain rules relating to penal jurisdiction in matters of collision or other incidents of navigation.
Perihal tubrukan kapal sehubungan dgn tanggung jawab atas kerugian
Jumlah kapal makin meningkat menyebapkan lalu lintas kapal di lautan maupun selat semakin padat & ramai. Konsekuensinya, risiko tubrukan kapal pula semakin tinggi. Salah satu faktor yg tak mampu dilepaskan dr pengangkutan maritim adalah gantirugi berikut penjelasan mengenai claim gantirugi:
- Apabila tubrukan disebabkan karena suatu kejadian tak disengaja (accidental) atau disebabkan keadaan memaksa (force majeure),atau apabila ada keragu-raguan perihal sebabnya tubrukan maka kerusakan yg muncul ditanggung oleh masing-masing kapal yg mengalami kerusakan.
- Apabila tubrukan disebabkan oleh kesalahan salah satu kapal maka tanggung jawab untuk memperbaiki seluruh kerusakan yg muncul dibebankan pada kapal yg dinyatakan bersalah.
- Apabila tubrukan disebabakan oleh kesalahan dua atau lebih kapal maka tanggung jawab tiap kapal sesuai proporsi tingkat kesalahan mereka.Proporsi tingkat kesalahan ditentukan oleh Hakim.
- Apabila ada orang yg mati atau luka maka masing-masing kapal bertanggung jawab tehadap pihak ketiga sesuai proporsi tingkat kesalahan masing-masing.
- Aturan diatas pula berlaku jikalau sebab tubrukan karena kesalahan Pandu walaupun di perairan wajib Pandu.
- Sebuah Negara boleh menciptakan Undang- Undang mengenai pembatasan tanggung jawab masing-masing Pemilik Kapal.Di Indonesia pembatasan ini dikelola dlm KUHD Buku Kedua pasal 541.
- Apabila suatu kapal yg ditarik lantaran salahnya kapal yg menawan melakukan penubrukan maka disamping pemilik kapal yg menawan pemilik kapal yg ditarik pula ikut menanggung kerugian yg ditimbulkan.
Tanggung jawab Nakhoda setelah tubrukan
Sesudah suatu tubrukan Nakhoda dr tiap kapal yg terlibat tubrukan,sejauh yg mampu ia lakukan tanpa menimbulkan bahaya yg serius terhadap kapalnya,ABK and penumpang mesti menolong kapal lain,ABKnya & Penumpangnya.Dia sedapat mungkin memberi tahokan nama kapalnya,pelabuhan daerah Pemilik & pula Pelabuhan daerah berangkat & Pelabuhan tujuan.Pelanggaran dr ketentuan diatas tiadak dibebankan tangguang jawab terhadap Pemilik Kapal.
Segal a apa yg ditentukan dlm aturan ini pula berlaku apabila suatu kapal selaku akibat caranya berlayar atau karena tak menyanggupi suatu peraturan/undang-undang,sudah menimbulkan kerugian pada kapal lain atau pada orang-orangatau barang-barang yg berada dikapal tersebut tanpa atau akhir terjadinya tubrukan.
Segal a apa yg ditentukan dlm aturan ini pula berlaku apabila suatu kapal selaku akibat caranya berlayar atau karena tak menyanggupi suatu peraturan/undang-undang,sudah menimbulkan kerugian pada kapal lain atau pada orang-orangatau barang-barang yg berada dikapal tersebut tanpa atau akhir terjadinya tubrukan.
Aturan ini pula berlaku kepada tubrukan atau senggolan kapal dgn kapal & benda tak bergerak maupun benda bergerak.
Jurisdiction in matters of collision
Tuntutan ganti rugi untuk kasus tubrukan mampu dilakukan di
- Di Pengadilan kawasan tinggal atau tempat bisnis dr Tergugat.atau
- Di Pengadilan dimana kapal itu ditahan atau kapal lain milik Tergugat ditahan atau
- Di Pengadilan dimana tubrukan itu terjadi pabila tubrukan terjadi di Batas Pelabuhan atau diperairan teritorial suatu Negara.
- Dalam insiden tubrukan atau kecelakaan navigasi tehadap suatu kapal eksekusi atau sanksi disiplin terhadap Nakhoda atau orang lain yg terlibat dlm melayarkan kapal cuma dapat dijatuhkan oleh Pengadilan dr Negara Bendera kapal itu pada dikala terjadi tubrukan
- Tiada satupun dlm aturan ini yg melarang Suatu Negara untuk mengijinkan Petugas-Petugasnya dlm hal terjadi tubrukan atau kecelakaan lain mengambil tinadakan kepada ijazah atau sertifikat kompetensi yg mereka terbitkan walaupun berlayar diatas kapal dr Negara lain.