Selamat datang di softilmu, blog sederhana yang berbagi ilmu wawasan dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan menyebarkan ilmu wacana HUKUM, beberapa topik pembahasan khususnya ialah Pengertian Hukum, Penggolongan Hukum, Ciri – Ciri Hukum, Konsep Hukum, dan Fungsi Hukum. Langsung saja ya, semoga mampu berfaedah J
A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum yaitu semua aturan yang mengandung pendapatkesusilaan, ditujukan terhadap tingkah laris insan dalam masyarakat, dan yang menjadi anutan bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan peran-nya.
Hukum ini pengatur tingkah laku para anggota penduduk , hukum yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bareng dan yang jikalau dilanggar mengakibatkan reaksi bareng kepada orang yang melaksanakan pelanggaran itu.
Hukum berbentukkumpulan peraturan apakah itu perintah maupun larangan yang mengurus tata tertib sebuah penduduk , maka mesti ditaati pula oleh masyarakat itu.
B. PENGGOLONGAN HUKUM
Pembagian hukum menurut isinya di Indonesia, terbagi menjadi dua:
1. Hukum Privat
Hukum privat ini disebut juga dengan aturan sipil, aturan ini mengontrol antara orang yang satu dengan orang lainnya, dan fokus pada aturan ini yaitu kepentingan individual seseorang,
Hukum sipil ini meliputi:
a. Hukum Perdata
Hukum perdata mengendalikan hubungan antara individu dalam bidang kekeluargaan maupun kekayaan dengan korelasi antar warga atau individu.
Contoh hukum perdata ialah seorang ayah yang akan wafat memberikan warisan terhadap anaknya berbentuksurat tanah, disini yang berperan dalam memegang hukum perdata tersebut ialah seorang notaris, maka notaris akan menjadi saksi, menyetujui, dan menjadi penanggung jawab terhadap surat warisan tersebut, dan andaikata warisan itu gagal diberikan, maka notaris juga yang bertanggung jawab.
b. Hukum Dagang
Hukum dagang mengatur korelasi antar individu dalam bidang jual beli. Khususnya dalam perniagaan.
Contoh aturan jual beli ini misalkan antara produk handphone X yang orisinil dengan produk handphone X yang tiruan, hukum akan ditegakkan terhadap pemilik produk handphone X yang tiruan. Seperti yang terdapat pada UU nomor 15 pasal 91 tentang merek: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memakai merk yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2. Hukum Publik
Hukum publik juga disebut dengan aturan negara yaitu aturan yang mengontrol korelasi antara negara dan alat-alat peralatan atau kekerabatan antara negara dengan perseorangan (warganegara).
- Hukum Tata Negara, adalah hukum yang mengontrol bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta relasi kekuasaan antara alat-alat peralatan satu sama lain, dengan korelasi antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bab kawasan negara.
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara), Yaitu aturan yang mengontrol cara-cara mengerjakan peran (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat dan perlengkapan negara.
- Hukum Pidana, Yaitu hukum yang mengontrol tindakan-tindakan apa yang dihentikan dan memberikan pidana terhadap siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan kasus-masalah kemuka pengadilan.
- Hukum Internasional,yang berisikan:
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum yang menertibkan kekerabatan hukum antar warganegara-warganegara sebuah negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam korelasi internasional.
- Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Warga), yakni hukum yang mengontrol korelasi antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam Hubungan Internasional.
Klasifikasi yang lain dibagi menurut:
1. Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang,
- Hukum kebiasaan,
- Hukum traktat,
- Hukum yurisprudensi
2. Menurut bentuknya:
- Hukum tertulis, yang berisikan aturan tertulis yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi
- Hukum tidak tertulis, yakni hukum yang meningkat didalam penduduk (kebiasaan)
3. Menurut waktu berlakunya:
- Hukum aktual adalah yang berlakusaat ini di kawasan tertentu
- Hukum dicita-citakan ialah yang berlaku pada masa akan tiba
- Hukum antar waktu ialah yang mengatur suatu peristiwa menyangkut aturan berlaku dikala ini dan aturan berlaku pada kala kemudian
4. Menurut sifatnya:
- Hukum yang memaksa (dwingenrecht)ialah aturan yang dalam kondisi konkrit tidak mampu disingkirkan oleh persetujuanyang dibentuk oleh kedua belah pihak.
- Hukum yang mengendalikan (regelendrecht) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit mampu dikesampingkan oleh persetujuanyang dibentuk oleh kedua belah pihak.
5. Menurut cara mempertahankannya
- Hukum materiil, yakni hukum yang menertibkan isi hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya atau menjelaskan perbuatan-tindakan apa saja yang mampu dieksekusi dan hukuman apa yang mampu dijatuhkan.
- Hukum formil (aturan acara), adalah hukum yang memutuskan peraturan yang terdapat didalam hukum materiil, contohnya mirip kitab undang-undang hukum program perdata, hukum acara pidana.
C. CIRI – CIRI HUKUM
Hukum memiliki ciri-ciri tersendiri, adalah:
Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu mesti ditaati secara patuh oleh setiap orang
- Setiap orang wajib hukummnya untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat selalu terlaksana. Oleh karena itu aturan mencakup banyak sekali pengaturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lainnya, adalah peraturan-peraturan dalam hidup bermasyarakat, yang dinamakan dengan Kaidah Hukum.
- Barang siapa dengan sengaja melanggar suatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman atau pidana.
Hukuman tersebut mempunyai banyak jenis, yang berdasarkan pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu:
1. Pidana Pokok, yang berisikan:
a. Pidana mati
b. Pidana penjara, seumur hidup dan sementara (maksimal 20 tahun, sekurang-kurangnyasatu tahun)
c. Pidana kurungan, maksimal satu tahun minimal satu hari
d. Pidana denda (ganti dari pidana kurungan)
e. Pidana tutupan
2. Pidana Tambahan, yang berisikan:
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Penyitaan barang tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim
D. KONSEP HUKUM
Untuk mengenali rancangan dari hukum, maka penting untuk mengetahui teori berikut ini:
1. Teori keadilan
Hukum mempunyai tujuan untuk merealisasikan keadilan. Hukum bertugas hanya untuk menciptakan keadilan, dan hukum mempunyai tugas suci, ialah memberi terhadap tiap-tiap orang yang berhak mendapatkan. Sehingga hukum mengajarkan siapa pun untuk membedakan hal yang adil dan tidak adil. Dan perlu dikenali keadilan tersebut akan dicicipi oleh yang menerima, alasannya adalah tidak semua kesamaan itu bersifat adil, maka hukum senantiasa meninjau lebih dalam melalui teori keadilan ini.
2. Teori manfaat
Hukum mewujudkan apa yang berguna, adalah merealisasikan kebahagiaan semaksimal mungkin bagi sebanyak-banyaknya orang (the greatest happiness for the greatest number). Sehingga semua orang mengenali kebahagiaan yang diinginkannya, akan terwujud saat hukum tegak ditempat ia berada. Bayangkan saja seseorang yang hampir saja datang diambang kesuksesannya, akan tetapi ada orang lain yang mengganggunya, maka hukum secara otomatis akan tegak untuk merealisasikan kebahagiaan dan berkhasiat bagi orang tersebut.
3. Teori adonan
Hukum memiliki tujuan sebagai ketertiban dan keadilan. Tujuan aturan juga mengontrol pergaulan hidup secara tenang dan adil. Hukum mengharapkan perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan insan mirip kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dan sebagainya, kepada yang merugikan.
Tujuan hukum pada teori ini juga ialah ketertiban. Untuk meraih ketertiban dalam masyarakat ini diusahakan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Disamping itu, aturan juga akan menciptakan tercapainya keadilan yang berlawanan-beda isi dan ukurannya berdasarkan masyarakat dan jamannya.
E. FUNGSI HUKUM
Fungsi hukum diantaranya yakni:
1. Mendatangkan kesejahteraan dan kebahagiaan pada rakyatnya
Hal ini mampu diraih dengan mengadakan keadilan dan ketertiban. Keadilan mengandung komponen penghargaan, evaluasi, atau pendapatdan karena itu dia lazim dilambangkan sebuah “neraca keadilan”. Yang mana keadilan tersebut menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang mesti mendapatkan bagian yang serupa pula.
2. Tercapainya perdamaian
Perdamaian diantara insan dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda pihak yang merugikannya.
3. Tercapainya keadilan
Hukum memutuskan peraturan-peraturan umum yang menjadi isyarat untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika aturan semata-mata menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang layak diterimanya, maka beliau tak mampu membentuk peraturan-peraturan biasa
4. Mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang
Hukum menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
5. Penyelenggaraan dan santunan terhadap kaedah agama, kesusilaan, dan kesopanan
Semua kaedah yang terdapat pada kehidupan insan, akan terlindungi dan dijamin kepastiannya oleh hukum.
Nah itulah pembahasan kami pada postingan kali ini ihwal HUKUM, biar mampu bermanfaat bagi sobat. Silahkan di share kepada sobat lainnya. Jika masih ada yang kurang terperinci, mohon ditanyakan di kolom komentar, kami akan berupaya merespon dengan segera dan sempurna. Terimakasih sudah berkunjung di softilmu, jangan lupa like, follow, dan komentarnya ya J