Organisasi sektor publik yakni organisasi yang maksudnya tidak mencari keuntungan/ laba atau nirlaba (non profit motive). Organisasi sektor publik dapat dilihat dari arti luas dan arti sempit yaitu :
- Organisasi sektor publik dalam arti luas, adalah organisasi yang tujuannya tidak mencari laba/laba atau nirlaba yang meliputi instansi pemerintah, organisasi nirlaba milik pemerintah, dan organisasi nirlaba milik swasta.
- Organisasi sektor publik dalam arti sempit atau arti khusus, ialah instansi pemerintah saja.
Organisasi sektor publik mampu dengan gampang dikenali dari ciri terutama adalah nirlaba (tidak mencari keuntungan/laba) atau nonprofit motive. Secara umum, organisasi sektor publik dengan ciri utama nirlaba itu dapat dibagi menjadi tiga kalangan yaitu :
1. Instansi pemerintah, yang meliputi :
- Instansi pemerintah sentra, terdiri dari ;
- Kementerian.
- Lembaga dan tubuh-tubuh negara, seperti MPR, dewan perwakilan rakyat, MA, BPK, KPU, KPK, LIPI, LAN, BKN, dan sebagainya.
- Instansi pemerintah daerah, terdiri dari ;
- SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ; Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor dan Lembaga Teknis Daerah.
- Lembaga dan badan-badan kawasan, mirip DPRD.
2. Organisasi nirlaba milik pemerintah, yang mencakup :
- PTN/Perguruan Tinggi Negeri BHMN (Badan Hukum Milik Negara).
- Rumah Sakit Milik Pemerintah Pusat dan Daerah (RSUP = Rumah Sakit Umum Pusat dan RSUD = Rumah Sakit Umum Daerah).
- Yayasan-yayasan milik pemerintah.
- Pada perkembangannya, sebagian organisasi dalam kelompok ini dikategorikan dalam kalangan yang lebih khusus yaitu Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga
3. Organisasi nirlaba milik swasta, yang meliputi :
- Yayasan milik swasta, mirip Sampoerna Foundation, Djarum Foundation, Dompet Dhuafa Republika, Rumah Yatim Indonesia, dan sebagainya.
- Sekolah dan Perguruan Tinggi Swasta (Perguruan Tinggi Swasta).
- Rumah sakit milik swasta.
Ciri atau karakteristik dari organisasi sektor publik dalam arti sempit atau arti khusus (yaitu instansi pemerintah) dalam banyak hal berlainan dengan organisasi sektor swasta (perusahaan). Perbedaan tersebut adalah selaku berikut :